Bibliografi Manajemen Risiko Operasional Perbankan Syariah

Ilustrasi/hukumonline
Ilustrasi/hukumonline

Risiko operasional dalam perbankan syariah merupakan isu yang tidak dapat diabaikan, karena berpotensi memengaruhi kinerja bank secara signifikan. Risiko ini dapat bersumber dari faktor manusia, proses, prosedur, sistem, hingga kejadian eksternal. Selain itu, pengelolaan manajemen yang baik atau buruk oleh manajer dan pemimpin perusahaan juga memengaruhi tingkat risiko operasional tersebut.

Dalam konteks perbankan syariah, risiko operasional mendapatkan perhatian lebih dibandingkan perbankan konvensional. Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh Khan dan Ahmed, risiko operasional sering dianggap sebagai risiko tertinggi oleh manajer bank syariah. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas sistem syariah yang membutuhkan kepatuhan terhadap hukum syariah yang ketat.

Bacaan Lainnya

Menurut penelitian Muhammad Zuhri, salah satu risiko operasional yang signifikan adalah risiko hukum, terutama ketika staf bank gagal mengikat agunan dengan benar. Kelalaian semacam ini dapat menyebabkan implikasi hukum serius bagi bank syariah.

Selain itu, karena perbankan syariah harus beroperasi sesuai hukum syariah, kesalahan atau kelalaian karyawan dapat memicu risiko hukum syariah yang unik. Hal ini menjadikan manajemen risiko operasional sebagai elemen penting dalam mengurangi potensi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan prosedural.

Dengan menerapkan strategi manajemen risiko operasional yang efektif, bank syariah dapat mengurangi dampak negatif terhadap laba sekaligus menghemat biaya operasional. Langkah ini juga membantu memastikan semua kontrak operasional mematuhi prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, identifikasi penyebab risiko potensial dan risiko turunan menjadi langkah awal yang krusial dalam mengelola risiko operasional.

Penelitian tentang manajemen risiko operasional di perbankan syariah sering menggunakan pendekatan kualitatif. Studi ini biasanya berfokus pada analisis literatur statistik dari berbagai artikel yang relevan. Sebagai contoh, penelitian ini menggunakan data dari 23 artikel yang diterbitkan antara tahun 2011 hingga 2022 untuk menganalisis manajemen risiko operasional dalam konteks perbankan syariah di Indonesia.

Dalam pendekatan penelitian kualitatif, peneliti sering mengandalkan metode seperti studi kasus, wawancara, dan catatan lapangan. Metode ini digunakan untuk menggali informasi mendalam mengenai proses manajemen risiko operasional.

Selain itu, beberapa penelitian juga mengintegrasikan pendekatan kuantitatif untuk menghasilkan hasil analisis yang terukur, seperti yang dilakukan oleh Wienanda Rizka Sukma Jelit pada 2019. Penelitian tersebut menggunakan regresi panel untuk mengukur pengaruh pembiayaan bank syariah terhadap pendapatan lokal dan jumlah wisatawan halal.

Menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif memberikan hasil penelitian yang lebih komprehensif. Data kualitatif membantu memahami konteks dan proses, sementara data kuantitatif menyediakan hasil yang dapat diukur dan divalidasi secara statistik. Strategi ini memungkinkan analisis yang lebih mendalam terhadap manajemen risiko operasional di lembaga keuangan syariah.

Baca Juga: Sejarah Kota Sidoarjo: Proses Terbentuknya dan Asal Usul Julukan “Delta”

Sebagai contoh, selama pandemi COVID-19, perbankan syariah menghadapi berbagai tantangan baru. Penelitian Eftika Nur Fauziah pada 2020 menyoroti bahwa risiko operasional meningkat akibat faktor internal dan eksternal, seperti pengelolaan nasabah dan manajemen personalia. Dalam situasi ini, pendekatan studi kasus digunakan untuk menganalisis bagaimana bank syariah mengoptimalkan strategi mereka untuk menghadapi risiko baru ini.

Penelitian tentang manajemen risiko operasional di perbankan syariah memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, meningkatkan kinerja operasional dan efisiensi manajemen risiko dalam rantai pasokan. Kedua, menyelesaikan tantangan hukum dan operasional terkait dengan kontrak pembiayaan tertentu, seperti musyarakah mutanaqisah. Ketiga, menentukan nilai operasional dan risiko (OpVaR) untuk mengantisipasi seberapa sering kerugian operasional dapat terjadi.

Sebagai bagian dari kebijakan regulator, POJK No.23/POJK.03/2018 mengatur penerapan manajemen risiko pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Penelitian seperti yang dilakukan oleh Alfi Yandra dan Dina Maidani pada 2021 bertujuan untuk memahami proses manajemen risiko operasional yang diterapkan di BPRS. Penelitian serupa oleh Heftika Nur Fauziah juga mengeksplorasi bagaimana bank syariah menangani risiko operasional selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jaminan Berbasis Aset Digital: Tantangan dan Peluang di Dunia Keuangan Modern

Manajemen risiko operasional di perbankan syariah merupakan elemen krusial untuk memastikan keberlanjutan bisnis dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Kompleksitas sistem syariah menuntut adanya strategi manajemen yang cermat untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko. Dengan mengintegrasikan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, penelitian tentang risiko operasional dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan solusi yang lebih efektif.

Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan strategi yang tepat, bank syariah dapat mengelola risiko operasional secara lebih efisien, mengurangi dampak kerugian, dan memastikan keberlanjutan usaha. Dengan demikian, investasi dalam manajemen risiko operasional tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam perbankan syariah.


Daftar Pustaka

  • Abdullah, Marliana, Shahida Shahimi, and Abdul Ghafar Ismail. 2011. “ permasalahan yang terjadi pada perbankan syariah ” Emerald Vol 3 No 2.

  • Ahmad E. Elamer, Collins G. Ntim, Huessein A. Abdou, Chris Pyke. 2019. “ Sharia Supervisory Boards, Governance Structures and functional  trouble exposures  validation from Islamic Banks in MENA Countries. ” Global Finance Journal.

  • Aisya Farina.“ Pengaruh Risiko Pendapatan Bank Umum Syarian. ” At- Taradhi Jurnal Studi EkonomiXI, no. 1. 2020

  • Erika Amelia dan Muhammad Harfi Ramdan. 2019. “ Pengaruh Audit Internal Terhadap Mitigasi Risiko Operasional Perbankan Syariah. ” Jurnal Bisnis Islam dan Ekonomi 3, no. 1. Fatin Fadhilah Hasib, Fachri Akbar. 2017. “ Pelaksanaan Manajeman Risiko di BNI Syariah. ” Nisbah.

  • Nilam Sari dan Abrar Amri. 2018. “ Perkembangan Perbankan Syariah dengan peran Sumber Daya Manusia (SDM) ” Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan18, no. 2.

  • Nurapiah, Dewi. 2019. “Perbankan Syariah dalam Manajeman Risiko ” Jurnal EKSISBANK no. 1 66 – 73.

  • Surur, Miftachus, and FirnandaAyu Widiyanita. 2021. “ Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah Mandiri functional  trouble operation Of An Independent Islamic Bank. ” Jurnal IMARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *