Tlogotirto, Krajan.id – Upaya mencegah alih fungsi lahan pertanian terus dilakukan dari tingkat akar rumput. Kali ini, mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) menyasar kelompok perempuan tani di Desa Tlogotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Fitriana Susanti, mahasiswi Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota UNDIP, yang tergabung dalam Tim 108 KKN Reguler UNDIP, menggelar sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sragen kepada Kelompok Tani Wanita (KTW) Ngupoyo Lestari. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (21/1/2026), di rumah Ketua KTW, Ibu Tini, Dukuh Sidorejo, dan diikuti sekitar 27 anggota kelompok.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari program kerja KKN UNDIP yang berada di bawah bimbingan Dr. Amni Zarkasyi Rahman, Ahli Governansi Publik FISIP UNDIP. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat desa terhadap instrumen perencanaan ruang sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian seperti permukiman, industri, dan fasilitas lain yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang 2018–2023 luas lahan sawah produktif di Indonesia menyusut sekitar 200 ribu hektare akibat konversi lahan.
Di Kabupaten Sragen, laju alih fungsi lahan pertanian diperkirakan mencapai 150 hektare per tahun, dipicu oleh urbanisasi, kebutuhan ekonomi, dan rendahnya literasi tata ruang masyarakat. Kondisi serupa mulai terlihat di Desa Tlogotirto, terutama di wilayah pinggiran desa, di mana sebagian sawah beralih fungsi menjadi kebun palawija atau bangunan rumah tinggal.
Fitriana menjelaskan, minimnya pemahaman warga mengenai RTRW menjadi salah satu faktor utama terjadinya konversi lahan yang tidak terkendali.
“Banyak warga belum mengetahui bahwa RTRW merupakan pedoman resmi pemerintah daerah dalam mengatur peruntukan ruang. Ketidaktahuan ini membuat alih fungsi lahan sering terjadi tanpa mempertimbangkan dampaknya,” ujar Fitriana saat membuka kegiatan.
Sosialisasi sengaja difokuskan pada Kelompok Tani Wanita karena perempuan memiliki peran strategis dalam pengelolaan lahan pertanian keluarga. Selain terlibat langsung dalam proses produksi, perempuan juga kerap menjadi penjaga praktik dan nilai-nilai pertanian lokal.
Dalam pemaparannya, Fitriana menguraikan konsep RTRW berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ia juga menjelaskan substansi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Sragen Tahun 2011–2031 sebagai landasan hukum pengaturan ruang di wilayah tersebut.
RTRW Kabupaten Sragen membagi wilayah ke dalam sejumlah zona, antara lain zona pertanian, zona permukiman, zona industri ringan, dan zona lindung. Lahan pertanian di Desa Tlogotirto mayoritas masuk dalam kategori zona pertanian permanen, yang pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin khusus dari pemerintah daerah.
Untuk memudahkan pemahaman, Fitriana menggunakan booklet berisi peta sederhana yang menunjukkan batas-batas zona, disertai contoh kasus pelanggaran RTRW yang berujung konflik lahan dan risiko bencana lingkungan.
Koordinator Tim 108 KKN UNDIP, Raka Pratama, menegaskan pentingnya peran perempuan tani dalam menjaga fungsi ruang desa.
“Perempuan berada paling dekat dengan aktivitas pertanian sehari-hari. Dengan pemahaman RTRW, mereka dapat menjadi pengawas sekaligus penjaga lahan pertanian di tingkat desa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Tim 108 KKN UNDIP berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat Desa Tlogotirto untuk menjaga lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan. Pemahaman terhadap RTRW diharapkan menjadi fondasi penting dalam mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, di tengah tekanan pembangunan dan perubahan ekonomi desa.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya





