DJP Luncurkan Fitur Pembatalan Kode Billing CORETAX Mulai 1 Desember 2025

Tangkapan layar halaman Login Coretax
Tangkapan layar halaman Login Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghadirkan fitur pembatalan Kode Billing pada sistem administrasi perpajakan CORETAX mulai 1 Desember 2025. Fitur ini dirancang untuk memberi keleluasaan lebih besar kepada Wajib Pajak dalam memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) yang masih berada pada tahap konsep.

Sejak CORETAX diluncurkan, DJP secara bertahap melakukan penyempurnaan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan berbasis digital. Salah satu kendala yang kerap dikeluhkan Wajib Pajak adalah keterbatasan dalam mengoreksi SPT ketika Kode Billing telah terbit dan berstatus aktif. Pada kondisi tersebut, SPT otomatis berstatus “Menunggu Pembayaran” dan tidak dapat diubah hingga Kode Billing kedaluwarsa.

Bacaan Lainnya

Melalui fitur pembatalan Kode Billing, DJP memberikan solusi atas persoalan tersebut. Wajib Pajak kini dapat membatalkan Kode Billing yang belum dibayar dan mengembalikan status SPT dari “Menunggu Pembayaran” menjadi “Konsep SPT”. Dengan begitu, perbaikan data dapat dilakukan tanpa harus menunggu masa aktif Kode Billing berakhir, yang sebelumnya memakan waktu hingga tujuh hari.

Secara fungsional, fitur ini memungkinkan proses pelaporan pajak berjalan lebih fleksibel dan efisien. Kesalahan input data, baik terkait nominal pajak, jenis pajak, maupun masa pajak, dapat segera diperbaiki sebelum SPT disampaikan secara final. DJP menilai langkah ini penting untuk menekan potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada kepatuhan dan kenyamanan Wajib Pajak.

Selain meningkatkan fleksibilitas, pembatalan Kode Billing juga mempercepat alur pelaporan. Wajib Pajak tidak lagi terhambat oleh sistem ketika membutuhkan revisi mendesak. Proses administrasi pun menjadi lebih sederhana karena seluruh tahapan dilakukan langsung melalui CORETAX tanpa prosedur tambahan.

Cara Menggunakan Fitur Pembatalan Kode Billing

Melalui Coretax, Wajib Pajak cukup:

  1. Login dan klik tab menu PEMBAYARAN lalu pilih menu DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR
  2. Pilih kode billing yang ingin dibatalkan
  3. Klik tombol BATAL
  4. Setelah pembatalan berhasil, harap tunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit agar SPT kembali ke KONSEP, dan Wajib Pajak dapat langsung melakukan perbaikan.

DJP menegaskan bahwa peluncuran fitur ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna. Dengan meminimalkan hambatan teknis, DJP berharap Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara lebih akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Ke depan, DJP berkomitmen terus mengembangkan CORETAX sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan layanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *