Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 secara resmi memperpanjang masa aktif kode billing yang digunakan dalam sistem pembayaran dan penyetoran pajak.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, khususnya di tengah potensi kendala teknis dan administratif yang dapat menghambat proses pembayaran pajak.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, masa aktif kode billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing tersebut diterbitkan. Namun, dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, dimungkinkan terjadi Keadaan Kahar sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Keadaan Kahar tersebut mengakibatkan masa aktif kode billing sebagaimana dimaksud dalam PER-10/PJ/2024 tidak memadai dan memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak, keadaan kahar yang dimaksud antara lain:
- kendala infrastruktur jaringan yang digunakan oleh Wajib Pajak;
- kompleksitas administrasi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga;
- prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks); dan/atau
- rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional
Untuk mencegah kegagalan pembayaran dan/atau penyetoran pajak pajak akibat masa berlaku billing yang terlalu singkat, DJP memperpanjang masa berlaku kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.
Ketentuan baru ini berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak diterbitkannya pengumuman ini, yaitu sejak tanggal 17 Desember 2025. Dalam hal wajib pajak telah membuat kode billing yang terbit sebelum tanggal ketentuan ini berlaku, maka ketentuan masa aktif kode billing tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
Apabila wajib pajak ingin memanfaatkan perpanjangan masa aktif kode billing dengan ketentuan baru, wajib pajak dapat melakukan pembatalan kode billing lama, kemudian membuat kode billing baru melalui Coretax DJP.
Perpanjangan masa aktif kode billing dari 7 hari menjadi 14 hari ini merupakan langkah strategis DJP untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat merespon dinamika teknis dan administratif yang sering dihadapi wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, sekaligus menjaga kelancaran arus pembayaran pajak di masa-masa sibuk atau libur panjang, sehingga diharapkan Wajib Pajak memiliki waktu yang lebih cukup dan fleksibel dalam menyelesaikan pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya.





