Implementasi Permenag No. 30 Tahun 2024 di KUA Rungkut: Langkah Maju Menuju Digitalisasi Pencatatan Pernikahan

Foto bersama. (doc. Pribadi)
Foto bersama. (doc. Pribadi)

Surabaya, Krajan.com – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Peraturan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan modernisasi sistem pencatatan pernikahan yang lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi. Salah satu wilayah yang mulai mengimplementasikan regulasi ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rungkut, Surabaya.

KUA Rungkut telah mulai mengimplementasikan Permenag tersebut sejak Februari 2025, tepat satu bulan setelah sosialisasi resmi dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. Kepala KUA Rungkut menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan adaptasi melalui pelatihan internal bagi petugas serta penyesuaian sistem administratif.

Bacaan Lainnya

“Sejak pertengahan Januari, kami mulai menyesuaikan sistem dan mengadakan pelatihan intensif bagi seluruh staf. Hal ini penting agar transisi ke sistem baru berjalan lancar,” ujar Kepala KUA Rungkut.

Transformasi Digital dalam Pencatatan Pernikahan

Salah satu perubahan paling mendasar adalah digitalisasi pencatatan pernikahan secara penuh melalui sistem SIMKAH berbasis cloud. Data pernikahan kini tidak lagi ditulis manual, melainkan langsung dimasukkan ke dalam sistem dengan fitur verifikasi dokumen otomatis serta integrasi dengan data kependudukan milik Dukcapil. Langkah ini diharapkan dapat menekan risiko manipulasi data serta mempercepat proses pencatatan.

Selain itu, Permenag ini juga mengatur lebih rinci terkait peran penghulu, batas waktu pendaftaran pernikahan, serta ketentuan pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun substansi peraturan ini dinilai tepat, proses implementasi tidak sepenuhnya mulus. Beberapa kendala ditemukan dari segi regulasi, pelaksana, hingga kesiapan masyarakat.

1. Aspek Regulasi

Beberapa petugas masih kebingungan karena petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) turunan dari Permenag ini belum sepenuhnya tersedia. Banyak KUA, termasuk Rungkut, masih merujuk pada SK Dirjen Bimas Islam No. 473 Tahun 2020 sebagai acuan teknis.

“Kami butuh panduan operasional yang lebih rinci. Ada perubahan-perubahan teknis yang perlu dijelaskan lebih spesifik dalam juknis resmi,” ujar salah satu petugas KUA.

2. Aspek Pelaksana

Sebagian besar petugas di KUA Rungkut telah terbiasa menggunakan sistem SIMKAH. Namun, terbatasnya fasilitas seperti komputer, koneksi internet stabil, serta minimnya tenaga teknis menjadi tantangan tersendiri.

Diperlukan penambahan perangkat IT, pelatihan lanjutan, dan dukungan teknis agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

3. Aspek Sosial dan Budaya Masyarakat

Digitalisasi juga menghadapi tantangan dari masyarakat. Warga lanjut usia atau dari kalangan ekonomi menengah ke bawah masih kesulitan mengakses atau memahami pendaftaran daring. Beberapa warga tidak memiliki perangkat atau akses internet yang memadai.

“Kami sering bantu isi formulir secara langsung. Bahkan, beberapa warga kami datangi untuk membantu proses pendaftarannya,” kata seorang staf pelayanan di KUA Rungkut.

Baca Juga: Mahasiswa UINSA Sosialisasikan Moderasi Beragama kepada Remaja Masjid At-Taqwa Jemur Wonosari Surabaya

Selain itu, terdapat kebingungan dalam penggunaan sistem, khususnya ketika harus mengunggah dokumen atau memahami status verifikasi. Kendati demikian, tidak ditemukan penolakan terbuka dari masyarakat. Kritik yang muncul lebih bersifat konstruktif, seperti permintaan pendampingan lebih intensif dan perbaikan akses layanan.

Faktor Pendukung Implementasi

1. Kekuatan Regulasi

Permenag ini memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi. Regulasi ini juga mencerminkan tanggapan positif pemerintah terhadap tantangan zaman, khususnya dalam hal layanan publik berbasis teknologi.

2. Kesiapan SDM

Kesiapan petugas KUA Rungkut menjadi kekuatan utama. Dengan pengalaman menggunakan sistem sebelumnya, adaptasi terhadap versi terbaru SIMKAH relatif lebih mudah, meskipun tetap memerlukan pembaruan perangkat keras dan pelatihan.

3. Partisipasi Masyarakat

Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan semakin tinggi. Hal ini membantu KUA dalam menyosialisasikan sistem baru dan meningkatkan kepatuhan warga terhadap prosedur yang berlaku.

KUA Rungkut menyadari bahwa implementasi kebijakan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga transformasi budaya administrasi. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat diperlukan, termasuk umpan balik dari masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pihak KUA juga mendorong Kementerian Agama agar segera menerbitkan juknis resmi serta menyediakan tambahan fasilitas yang memadai, khususnya untuk wilayah yang belum merata dalam akses digital.

Baca Juga: Sulap Limbah Jagung Jadi Rupiah: Tim MBKM UNS Sosialisasikan Pembuatan Pelet Pakan Ternak Bernutrisi di Desa Soropaten, Klaten

“Pencatatan pernikahan adalah hak warga negara. Kami ingin memastikan layanan ini mudah diakses, transparan, dan akuntabel bagi semua kalangan,” tegas Kepala KUA Rungkut.

Permenag Nomor 30 Tahun 2024 merupakan terobosan dalam tata kelola administrasi pencatatan pernikahan. Implementasi di KUA Rungkut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi layanan publik.

Meski masih terdapat tantangan, langkah ini patut diapresiasi sebagai awal perubahan menuju sistem yang lebih modern, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *