Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan mengembangkan Sistem Aplikasi Pendataan Potensi Pajak Daerah Non PBB untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan pajak. Inovasi yang mulai diimplementasikan pada 2023 ini hadir sebagai solusi atas kelemahan metode manual menggunakan Excel yang rawan kesalahan, memakan waktu lama, terbatas pada perangkat tertentu, serta berisiko kehilangan data akibat serangan virus.
Dengan adanya aplikasi ini, petugas dapat melakukan pendataan kapan saja dan di mana saja, baik melalui komputer maupun aplikasi yang terinstal di ponsel. Sistem ini juga telah terintegrasi dengan Sistem Pendapatan Daerah (SIAPADA) sehingga data subjek dan objek pajak dapat diperbarui secara real-time. Petugas lapangan maupun kantor dapat langsung mengisi, melengkapi, serta memperbarui data melalui platform monitoring.pekalongankab.go.id.
Keunggulan utama dari sistem ini adalah akurasi data yang lebih tinggi, kemudahan akses, serta ketersediaan informasi wajib pajak yang lebih lengkap dan terarsip dengan baik. Hal tersebut memungkinkan proyeksi pendapatan pajak disusun secara lebih realistis.
Implementasi inovasi ini mendapat dukungan anggaran sebesar Rp160 juta dari APBD Kabupaten Pekalongan dan melibatkan 13 personel tim pelaksana yang telah mendapatkan bimbingan teknis. Pelaksanaan aplikasi ini juga dilandasi oleh Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Secara Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak. Dampaknya, proses pendataan pajak kini lebih efisien, akurat, serta mempermudah pengawasan terhadap pembayaran pajak daerah.
Ke depan, BPKD Kabupaten Pekalongan berencana mengembangkan aplikasi ini dengan integrasi lebih luas ke dalam SIAPADA, e-pajak, serta berbagai aplikasi pelayanan pajak lainnya. Strategi keberlanjutan dilakukan melalui penguatan regulasi, pelatihan rutin bagi petugas, dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan. Dengan pengembangan berkelanjutan, inovasi ini diharapkan menjadi fondasi pengelolaan pajak daerah yang modern, transparan, dan mampu mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah.





