Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan menjadi pasar potensial bagi pengembangan sistem keuangan syariah. Dalam beberapa dekade terakhir, sistem keuangan berbasis syariah berkembang pesat dan hadir sebagai alternatif dari sistem keuangan konvensional. Prinsip utama yang ditawarkan oleh keuangan syariah, seperti keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum Islam, menjadi daya tarik tersendiri bagi umat Muslim.
Berbagai institusi keuangan syariah telah berdiri dan berkembang, seperti bank syariah, koperasi syariah, hingga lembaga pengelola zakat dan wakaf. Semua ini berada di bawah pengawasan otoritas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Meski demikian, pemanfaatan keuangan syariah di kalangan masyarakat Muslim belum mencapai titik optimal. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya literasi keuangan syariah.
Sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia belum sepenuhnya memahami konsep dasar, manfaat, serta mekanisme operasional keuangan syariah. Bahkan, masih ada yang beranggapan bahwa sistem ini tidak jauh berbeda dengan sistem konvensional.
Padahal, perbedaan fundamental antara keduanya terletak pada prinsip pengelolaan risiko dan larangan terhadap unsur riba, maysir, dan gharar. Dalam praktik keuangan syariah, akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah memiliki fungsi tersendiri yang sangat berbeda dari perjanjian dalam keuangan konvensional.
Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi hambatan besar dalam perluasan inklusi keuangan syariah. Tingkat literasi yang rendah tidak hanya menurunkan partisipasi masyarakat dalam produk-produk syariah, tetapi juga menghambat keberhasilan program pemberdayaan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.
Misalnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa mereka bisa memilih produk tabungan syariah, pembiayaan tanpa bunga, atau investasi halal yang menguntungkan secara spiritual dan finansial.
Di sisi lain, edukasi dari lembaga-lembaga keuangan syariah masih belum merata. Sosialisasi seringkali hanya menyentuh kelompok tertentu, terutama di perkotaan. Sementara itu, masyarakat di wilayah pedesaan atau terpencil masih mengalami keterbatasan akses terhadap informasi maupun infrastruktur layanan syariah.
Akibatnya, masyarakat cenderung tetap memilih layanan keuangan konvensional yang lebih dikenal, meskipun tidak sejalan dengan prinsip syariah yang mereka anut.
Masalah ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Ketika masyarakat Muslim tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap keuangan syariah, maka mereka kehilangan peluang untuk berpartisipasi dalam sistem ekonomi yang sesuai dengan keyakinan mereka. Hal ini bukan hanya persoalan pilihan, tetapi juga menyangkut integritas dalam menjalankan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal keuangan.
Meningkatkan literasi keuangan syariah menjadi sebuah keharusan. Upaya ini perlu dilakukan secara menyeluruh melalui kerja sama antara lembaga keuangan, pemerintah, akademisi, serta tokoh agama. Media massa, baik cetak maupun digital, juga memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan informasi dan menyampaikan pesan secara efektif kepada masyarakat.
Selain itu, lembaga pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dapat memasukkan materi tentang ekonomi dan keuangan syariah dalam kurikulum. Dengan demikian, pemahaman masyarakat terhadap sistem ini dapat terbentuk sejak dini.
Program literasi keuangan yang bersifat partisipatif dan kontekstual juga perlu dikembangkan, agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik sesuai latar belakang sosial dan budaya masyarakat.
Jika hal ini dilakukan secara berkelanjutan, maka kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam sistem keuangan syariah akan meningkat. Dampaknya bukan hanya pada pertumbuhan industri syariah itu sendiri, tetapi juga pada terwujudnya sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah bukan sekadar alternatif, melainkan jalan menuju tatanan masyarakat yang lebih bermartabat dan berkeadilan.





