KKN UNS 304 Edukasi Warga Kadipiro soal Hukum Digital dan Keamanan Bermedia Sosial

Mahasiswa KKN UNS 304 memaparkan materi edukasi hukum digital dan literasi hukum online kepada warga Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Sragen, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan bermedia sosial. (doc. KKN 304 UNS)
Mahasiswa KKN UNS 304 memaparkan materi edukasi hukum digital dan literasi hukum online kepada warga Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Sragen, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan bermedia sosial. (doc. KKN 304 UNS)

Sragen, Krajan.id – Suasana Balai Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, pada suatu malam tampak berbeda. Puluhan warga dari berbagai usia memadati ruangan untuk mengikuti Edukasi Hukum Digital dan Literasi Hukum Online yang diselenggarakan mahasiswa KKN Universitas Sebelas Maret (UNS) kelompok 304.

Kegiatan ini menjadi jawaban atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang kini merambah hingga pelosok desa. Minimnya pengetahuan warga terkait regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai rawan memicu pelanggaran hukum, baik disengaja maupun tidak.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin warga tidak hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi juga paham aturan mainnya. Harapannya, tidak ada yang dirugikan dan semua merasa aman,” ujar Ketua KKN UNS 304 saat membuka acara.

Dalam kegiatan ini, Steffian Afifta Ekapasha, mahasiswa Fakultas Hukum UNS, menjadi narasumber utama. Ia membawakan dua topik utama, yakni pemahaman tentang UU PDP dan UU ITE, serta tips aman bermedia sosial di era digital.

Peserta diajak memahami hak dan kewajiban pengguna internet, pentingnya melindungi data pribadi, serta cara mengantisipasi kejahatan digital seperti phishing dan penipuan online. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan sejumlah warga berbagi pengalaman terkait akun media sosial yang diretas atau menerima pesan penipuan.

“Kita harus kritis. Jangan asal klik tautan, jangan sembarangan membagikan data pribadi, dan pastikan informasi yang kita sebarkan sudah terverifikasi,” pesan Steffian kepada peserta.

Selain pemaparan hukum, warga juga mendapatkan panduan praktis seperti membuat kata sandi yang kuat, mengatur privasi akun, hingga menghapus jejak digital yang tidak diinginkan. Materi disampaikan dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami semua kalangan.

Baca Juga: KKN 211 UNS Hadirkan Solusi Kreatif Atasi Limbah Popok di Desa Mrahu

Program ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-16, yaitu Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Literasi hukum digital diharapkan mampu mencegah konflik di dunia maya, menjaga keamanan bersama, serta memperkuat peran hukum dalam melindungi hak masyarakat.

KKN UNS 304 berharap edukasi serupa dapat rutin dilaksanakan agar masyarakat Desa Kadipiro selalu melek teknologi sekaligus memahami aturan yang menyertainya. Dengan begitu, warga dapat menjadi pengguna internet yang bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *