Petungsewu, Krajan.id – Upaya membangun budaya hukum dari tingkat desa terus digencarkan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Salah satunya dilakukan KKN UNS Kelompok 94 yang menginisiasi kegiatan bertajuk “Desa Sadar Hukum sebagai Upaya Mencegah Penyakit Masyarakat Berdasarkan Regulasi Pidana Terbaru” di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Ketua KKN Kelompok 94, Hillmy Fuaddzan Nugroho dari Program Studi Ilmu Hukum 2023, menjelaskan bahwa Desa Petungsewu dipilih karena memiliki posisi strategis yang berbatasan langsung dengan kawasan perkotaan. Menurutnya, letak geografis tersebut membawa dua konsekuensi sekaligus.
“Di satu sisi, kedekatan dengan kota membuka peluang pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, arus informasi yang tidak terfilter serta pergeseran pergaulan remaja berpotensi memunculkan penyakit masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, fenomena seperti perjudian, minuman keras, perselingkuhan, hingga tindak pencurian menjadi perhatian bersama karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban desa. Berangkat dari kondisi tersebut, Kelompok 94 menghadirkan program edukasi hukum yang berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap regulasi pidana terbaru.
Kegiatan ini sekaligus menjadi respons atas disahkannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang membawa paradigma baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah penguatan konsep Restorative Justice, yakni penyelesaian perkara yang menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Program penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan pada Senin, (2/2/2026), dengan menggandeng Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang sebagai narasumber ahli. Untuk mendekatkan materi hukum yang cenderung berat kepada masyarakat, kegiatan dikemas dalam format “Jagongan Hukum: Serius tapi Santai (Sersan)”.
Konsep jagongan dipilih karena menyesuaikan kultur masyarakat Desa Petungsewu yang terbiasa berdiskusi dalam suasana kekeluargaan. Dalam forum itu, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Karang Taruna, hingga pengurus BUMDes hadir dan terlibat aktif.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan empat pilar utama Desa Sadar Hukum, yakni keberadaan peraturan desa yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, lembaga hukum desa yang efektif, masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, serta kemampuan desa menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri.
Selain itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai peran paralegal dan Kader Hukum (Kadarkum) dalam membantu masyarakat mengakses hak-haknya melalui jalur nonlitigasi. Materi lain yang disoroti adalah penguatan konsep “Omah Rembug” sebagai ruang mediasi desa untuk menyelesaikan sengketa ringan secara kekeluargaan.
Menurut Hillmy, pendekatan ini penting agar masyarakat tidak selalu memandang penyelesaian perkara harus berujung di pengadilan.
“Dengan semangat keadilan restoratif, konflik sosial ringan bisa diselesaikan melalui musyawarah yang mengedepankan perdamaian,” katanya.
Tak hanya itu, peserta juga diperkenalkan pada Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai akses bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Literasi ini dinilai krusial agar warga memahami hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum.
Program Desa Sadar Hukum ini berada di bawah bimbingan dosen pembimbing lapangan Andri Prasetyo, S.E., M.E. Ia menilai kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan masyarakat desa merupakan bentuk nyata sinergi akademik dan praktik sosial.
Kelompok 94 sendiri terdiri atas mahasiswa lintas disiplin, mulai dari Ilmu Hukum, Ekonomi Pembangunan, Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Pendidikan Geografi, hingga Teknik Sipil. Selain Hillmy, terdapat Fara Widya Ramadhani dan Isyana Dwi Aryaningsih dari Ekonomi Pembangunan, Umi Fatimah, Ninda Khairun Nisa, serta Priska Dwi Laurensia dari Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian.
Mahasiswa lainnya yakni Muhammad Mashia Abiyyu Arhab dari Pendidikan Geografi, serta Muhammad Ivan Ardiansyah, Muhammad Husnul Wafa, dan Muhammad Iqbal Ramadhan dari Teknik Sipil turut berkontribusi dalam berbagai program pendukung.
Selain itu, partisipasi aktif peserta yang mengikuti kegiatan hingga akhir dan terlibat dalam sesi tanya jawab menjadi salah satu indikator keberhasilan program. Selain itu, terciptanya persepsi bersama antara warga dan pemerintah daerah bahwa perkara ringan dapat diselesaikan di tingkat desa menunjukkan adanya perubahan pola pikir menuju budaya hukum yang lebih progresif.
Melalui kegiatan ini, KKN UNS Kelompok 94 berharap Desa Petungsewu dapat menjadi model Desa Sadar Hukum yang adaptif terhadap dinamika sosial dan regulasi terbaru. Dengan meningkatnya literasi hukum, potensi gangguan keamanan akibat penyakit masyarakat diharapkan dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan hukum nasional dari akar rumput.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya





