Tiga bupati Sidoarjo berturut-turut terjerat kasus korupsi dalam rentang dua dekade terakhir. Fakta ini bukan sekadar catatan hitam individual, melainkan sinyal kegagalan tata kelola yang lebih dalam. Jika pucuk pimpinan daerah berulang kali tersandung perkara serupa, persoalannya tak lagi bisa dipersempit pada moral pribadi. Ada problem sistemik yang dibiarkan tumbuh, sekaligus krisis integritas yang tak pernah benar-benar ditangani.
Rekam jejaknya terang. Win Hendrarso, Bupati Sidoarjo periode 2000–2010, divonis lima tahun penjara pada 2014 atas korupsi dana kas daerah Rp2,3 miliar. Penggantinya, Saiful Ilah, yang memimpin selama satu dekade berikutnya, terbukti menerima gratifikasi Rp44,4 miliar dan divonis lima tahun penjara pada Desember 2023.
Belum genap publik memulihkan kepercayaan, Ahmad Muhdlor Ali bupati muda yang sempat dipersepsikan membawa harapan baru juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2024 dalam kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) senilai Rp8,5 miliar.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan pola, bukan kebetulan. Sidoarjo, salah satu kabupaten dengan kapasitas fiskal terbesar di Jawa Timur, justru berulang kali terperosok dalam skandal korupsi di tingkat tertinggi. Artinya, mekanisme pengawasan politik, administratif, dan sosial tidak bekerja efektif sebagai pagar pencegahan.
Masalahnya tidak berhenti di level bupati. Korupsi di Sidoarjo merembes hingga desa. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjerat puluhan kepala desa dan perangkat desa dalam berbagai perkara: penyalahgunaan dana CSR Rp3,6 miliar, praktik jual beli tanah kas desa, hingga pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah yang merugikan negara Rp9,75 miliar dan berlangsung selama 14 tahun tanpa terdeteksi. Skandal yang berlangsung lebih dari satu dekade itu menunjukkan lemahnya fungsi audit internal dan eksternal.
Lebih mengkhawatirkan, korupsi telah menyentuh layanan publik paling mendasar. Dua kepala desa di Kecamatan Taman dan Sukodono ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023. Program yang dirancang untuk membantu warga memperoleh sertifikat tanah secara gratis justru dijadikan ladang pungutan.
Kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah. Ketika pungutan semacam itu dianggap “wajar” oleh sebagian warga, yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan normalisasi penyimpangan.
Normalisasi inilah yang berbahaya. Korupsi tidak lagi dipersepsi sebagai kejahatan luar biasa, melainkan biaya tambahan yang harus diterima. Dalam situasi seperti itu, hukum kehilangan daya kejutnya, dan etika publik kehilangan pijakan moralnya.
Perhatian khusus KPK terhadap Sidoarjo mempertegas kondisi tersebut. Dengan APBD 2025 yang mencapai Rp5,947 triliun, kabupaten ini masuk dalam lima daerah berpengawasan khusus. Tingginya laporan masyarakat dan keterlibatan pejabat daerah dalam perkara korupsi selama tiga periode menjadi indikator kuat adanya persoalan tata kelola.
Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatat skor 67,91, turun 7,39 poin dari tahun sebelumnya. Angka itu bukan sekadar statistik; ia mencerminkan merosotnya persepsi dan praktik integritas di lingkungan birokrasi.
Fenomena di Sidoarjo selaras dengan laporan Tren Penindakan Korupsi 2024 yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW). Sektor desa menjadi penyumbang kasus terbanyak secara nasional, dengan 77 kasus dan 108 tersangka. Pegawai pemerintah daerah mendominasi pelaku, disusul kepala desa.
Di sisi lain, nilai kerugian negara secara nasional melonjak hingga Rp279,9 triliun sepanjang 2024, sementara jumlah kasus yang disidik justru menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Paradoks ini menunjukkan penindakan belum sebanding dengan besarnya persoalan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah yang gagal adalah sistem, atau integritas personal? Keduanya saling berkelindan.
Dari sisi sistem, sejumlah celah tata kelola masih terbuka. Pengelolaan pokok pikiran (pokir) DPRD yang tidak transparan, pengadaan langsung yang rentan manipulasi, serta distribusi hibah dan bantuan sosial bernilai ratusan miliar rupiah dengan pengawasan lemah menciptakan ruang abu-abu. Anggaran perjalanan dinas DPRD yang mencapai puluhan miliar rupiah memperlihatkan betapa besar diskresi anggaran tanpa pengendalian ketat. Selama mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan tidak dibenahi secara struktural dan digital, potensi penyimpangan akan terus berulang.
Namun sistem yang baik pun tak cukup tanpa integritas pelaksana. Fakta bahwa tersangka korupsi dalam kasus Rusunawa masih aktif menjabat sebagai kepala dinas saat ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan budaya malu yang menipis. Mekanisme pengawasan internal tidak berfungsi sebagai alarm dini. Tidak ada tradisi saling mengingatkan yang kuat di antara pejabat publik. Korupsi diperlakukan sebagai risiko jabatan, bukan pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Pandangan akademisi bahwa korupsi kepala desa bukan fenomena baru, tetapi selama ini banyak yang luput dari proses hukum, mempertegas masalah laten. Penegakan hukum sering kali bersifat reaktif dan selektif, bukan preventif dan menyeluruh. Ketika probabilitas tertangkap rendah, efek jera pun melemah.
Karena itu, pembenahan tidak bisa bersifat kosmetik. Delapan langkah perbaikan tata kelola yang disepakati antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus dijalankan secara konsisten. Inspektorat perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan proyek strategis, bukan hanya pada tahap audit akhir.
Pengadaan langsung harus dibatasi dan diawasi berbasis sistem digital yang transparan. Pengelolaan hibah dan bantuan sosial wajib dipublikasikan secara terbuka, hingga ke penerima akhir. Program PTSL harus ditegaskan statusnya sebagai layanan tanpa pungutan, disertai kanal pengaduan yang mudah diakses warga.
Lebih jauh, reformasi integritas harus dimulai dari proses rekrutmen dan promosi jabatan. Rekam jejak, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan uji publik terhadap calon pejabat perlu diperkuat.
Pendidikan antikorupsi tidak cukup dalam bentuk seremonial; ia harus terinternalisasi dalam sistem insentif dan sanksi. Pejabat yang berprestasi dan bersih mesti memperoleh penghargaan nyata, sementara pelanggaran sekecil apa pun ditindak tegas.
Sidoarjo memiliki modal fiskal dan sumber daya manusia yang besar. Potensi itu seharusnya menjadi fondasi kemajuan, bukan ladang penyimpangan. Kepercayaan publik adalah aset politik paling berharga. Ketika tiga bupati berturut-turut tersangkut korupsi, yang terkikis bukan hanya reputasi personal, melainkan legitimasi institusi pemerintahan daerah.
Masyarakat Sidoarjo berhak atas pemerintahan yang akuntabel dan bersih. Tuntutan itu tidak boleh berhenti pada slogan antikorupsi atau pergantian figur. Ia mensyaratkan pembenahan struktur, penguatan pengawasan, serta keberanian politik untuk memutus mata rantai praktik lama. Tanpa langkah sistemik dan komitmen integritas yang nyata, sejarah akan terus berulang, dan Sidoarjo akan tetap dikenang bukan karena prestasinya, melainkan karena kegagalannya menjaga amanat publik.





