Korupsi Proyek Sidoarjo: Jalan Rusak, Duit Rakyat Menguap

Lubang jalan bukan sekadar kerusakan, tetapi simbol anggaran yang ditimbun dan tak pernah kembali ke rakyat. (GG)
Lubang jalan bukan sekadar kerusakan, tetapi simbol anggaran yang ditimbun dan tak pernah kembali ke rakyat. (GG)

Sidoarjo, kabupaten industri penyangga Surabaya, menghadapi paradoks pembangunan. Anggaran infrastruktur terus mengalir setiap tahun dari APBD dan APBN, namun kualitas jalan memburuk, banjir musiman berulang, dan sejumlah proyek publik berujung mangkrak. Ketimpangan antara besarnya belanja dan buruknya hasil bukan sekadar soal teknis. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola yang serius: korupsi yang sistemik dan berulang.

Kerusakan Jalan Raya Krian menuju Mojokerto menjadi ilustrasi konkret. Lubang menganga di berbagai titik, aspal cepat terkelupas, dan kecelakaan lalu lintas meningkat. Data Polres Sidoarjo mencatat kenaikan angka kecelakaan sekitar 20 persen sepanjang tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Proyek perbaikan jalan sepanjang 50 kilometer yang menelan anggaran Rp150 miliar pada 2025 tidak menghasilkan kualitas konstruksi yang memadai. Ketebalan aspal dipertanyakan, daya tahan jauh dari standar, dan perbaikan harus dilakukan kembali dalam waktu singkat.

Kasus serupa terjadi pada proyek drainase di Kecamatan Buduran. Anggaran Rp80 miliar digelontorkan, namun banjir tetap merendam ribuan rumah setiap musim hujan. Kerugian ekonomi warga tidak kecil, mulai dari kerusakan properti hingga terhentinya aktivitas usaha. Infrastruktur yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi beban.

Catatan penegak hukum memperkuat dugaan adanya masalah mendasar. Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa dalam kurun 2024–2026, Sidoarjo termasuk daerah dengan perkara korupsi infrastruktur menonjol di Jawa Timur. Total potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dari berbagai proyek.

Awal 2026, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum terkait dugaan mark-up proyek jembatan di Porong. Penahanan sejumlah pihak memang memberi sinyal penindakan, tetapi pola yang berulang menunjukkan persoalan belum terselesaikan di akar.

Mengapa praktik ini terus terjadi?

Pertama, pengawasan lemah dan mudah dinegosiasikan. Proses pengadaan sering kali hanya formalitas administratif. Perusahaan yang minim kapasitas teknis dapat memenangkan tender melalui praktik suap atau pengaturan harga.

Setelah kontrak diteken, pengawasan lapangan longgar. Material di bawah standar digunakan demi menekan biaya dan memperbesar margin keuntungan. Infrastruktur publik akhirnya menjadi korban kompromi antara pengusaha dan pejabat.

Kedua, relasi kolusif antara eksekutif, legislatif, dan pelaku usaha menciptakan ekosistem permisif. Persetujuan anggaran tidak selalu disertai verifikasi teknis yang memadai. Fungsi kontrol DPRD kerap tumpul ketika kepentingan politik dan pembagian keuntungan bermain di belakang layar. Dalam situasi seperti itu, akuntabilitas berubah menjadi formalitas.

Ketiga, efek jera belum optimal. Vonis kasus korupsi proyek infrastruktur relatif ringan dibanding dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Hukuman penjara beberapa tahun dan denda terbatas tidak sebanding dengan kerugian publik yang mencapai ratusan miliar rupiah. Tanpa konsekuensi yang tegas dan konsisten, korupsi menjadi risiko yang dianggap layak diambil.

Dampaknya meluas. UMKM yang bergantung pada distribusi barang menanggung biaya logistik lebih tinggi akibat jalan rusak. Petani di wilayah Tanggulangin kesulitan mengangkut hasil panen secara efisien. Potensi wisata pun terhambat oleh akses yang buruk. Infrastruktur yang semestinya menjadi penggerak ekonomi justru menghambat pertumbuhan.

Situasi ini tidak cukup dijawab dengan retorika “komitmen antikorupsi”. Diperlukan perubahan struktural. Transparansi harus didorong sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Seluruh dokumen lelang, spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan progres pekerjaan perlu dibuka secara daring dan mudah diakses publik. Digitalisasi pengadaan melalui sistem e-procurement yang terintegrasi dan diaudit independen dapat mempersempit ruang manipulasi.

Pemanfaatan teknologi pengawasan juga patut dipertimbangkan. Sistem pelaporan berbasis aplikasi yang memungkinkan warga mengunggah dokumentasi kondisi proyek secara real time dapat memperkuat kontrol sosial. Data tersebut bisa terhubung dengan inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum. Partisipasi publik tidak boleh berhenti pada keluhan di media sosial; ia harus difasilitasi dalam mekanisme resmi yang responsif.

Di sisi lain, pembentukan forum pengawas independen di tingkat kecamatan yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan profesional konstruksi dapat menjadi lapis kontrol tambahan. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa rekomendasi forum tersebut ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi catatan administratif.

Kepemimpinan daerah memegang peran kunci. Janji membangun tata kelola bersih harus diwujudkan melalui audit menyeluruh atas proyek berjalan, pencantuman klausul sanksi tegas dalam kontrak, serta daftar hitam permanen bagi kontraktor yang terbukti curang. Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik akan terus tergerus.

Korupsi proyek bukan sekadar pelanggaran hukum; ia adalah pengkhianatan terhadap hak dasar warga atas layanan publik yang layak. Jalan yang berlubang, drainase yang gagal berfungsi, dan jembatan yang rapuh adalah simbol kegagalan negara menjaga amanah.

Sidoarjo tidak kekurangan anggaran. Yang kurang adalah integritas dan sistem pengawasan yang kokoh. Ketika tata kelola dibenahi secara serius, infrastruktur akan kembali pada fungsi utamanya: melayani, bukan menguntungkan segelintir pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *