Mahasiswa KKN PPM UNISRI Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Korban Penyebaran Data Pribadi Pinjaman Online di Klaten

Dokumentasi bersama setelah pelaksanaan sosialisasi bertema “Jaga Privasi, Kenali Hukum: Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Pinjaman Online”. (doc. pribadi)
Dokumentasi bersama setelah pelaksanaan sosialisasi bertema “Jaga Privasi, Kenali Hukum: Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Pinjaman Online”. (doc. pribadi)

Desa Sorogaten, Krajan.id – Maraknya kasus pinjaman online ilegal yang kerap menyeret masyarakat ke dalam jeratan penyalahgunaan data pribadi, mendorong mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PPM Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Kelompok 97 untuk mengambil langkah edukatif.

Pada Sabtu (9/8/2025), Helen Stevienka, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UNISRI, melaksanakan program kerja individu berupa sosialisasi bertema “Jaga Privasi, Kenali Hukum: Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Pinjaman Online”.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini digelar di pendopo milik Bapak Tomo, Dukuh Ngalang-Alang, Desa Sorogaten, Kecamatan Tulung, Klaten, dengan melibatkan puluhan pemuda-pemudi Karang Taruna setempat.

Dalam pemaparannya, Helen menjelaskan secara rinci mengenai bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh korban penyebaran data pribadi, baik dari aspek pidana, perdata, maupun administratif. Ia juga menyoroti bahaya pinjaman online ilegal yang kerap disertai dengan ancaman, intimidasi, hingga pelecehan terhadap korban.

“Kasus pinjaman online tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menyerang privasi dan psikologis korban. Karena itu penting untuk mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh,” ujar Helen di hadapan peserta.

Helen Stevienka saat menjadi pemateri sosialisasi yang bertema “Jaga Privasi, Kenali Hukum: Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Pinjaman Online”. (doc. pribadi)
Helen Stevienka saat menjadi pemateri sosialisasi yang bertema “Jaga Privasi, Kenali Hukum: Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Pinjaman Online”. (doc. pribadi)

Sosialisasi ini juga menghadirkan contoh kasus nyata, sekaligus panduan praktis dalam melaporkan penyebaran data pribadi kepada aparat berwenang. Hal ini bertujuan agar para pemuda tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga siap mengambil tindakan hukum ketika menghadapi kasus serupa.

Ketua Karang Taruna Dukuh Ngalang-Alang, Septiyan Artama, menyambut baik kegiatan tersebut.
“Saya mewakili teman-teman pemuda-pemudi Karang Taruna mengucapkan terima kasih kepada KKN UNISRI. Sosialisasi ini membuka wawasan kami tentang bahaya pinjaman online dan judi online, sekaligus memberi pengetahuan mengenai aturan hukum serta langkah jika menjadi korban penyebaran data pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UMBY Latih Warga Dusun Tilaman Atasi Banjir dan Olah Limbah Ternak

Helen berharap, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
“Harapan saya, teman-teman Karang Taruna tidak hanya paham secara teori, tapi juga berani mengambil langkah hukum bila menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Kesadaran hukum ini penting agar kita tidak mudah dijadikan sasaran,” jelasnya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung hangat, sebelum diakhiri dengan foto bersama antara mahasiswa KKN UNISRI dan Karang Taruna Dukuh Ngalang-Alang. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya kalangan muda, lebih siap menghadapi ancaman penyebaran data pribadi dari praktik pinjaman online ilegal.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *