Mahasiswa KKN STAIN Kepri Dorong Legalitas UMKM melalui Edukasi NIB dan Sertifikasi Halal

Mahasiswa KKN STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berfoto bersama pelaku UMKM usai kegiatan edukasi dan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal di Kabupaten Bintan. (doc. pribadi)
Mahasiswa KKN STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berfoto bersama pelaku UMKM usai kegiatan edukasi dan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal di Kabupaten Bintan. (doc. pribadi)

Bintan, Krajan.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (Kepri) mendorong penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui edukasi legalitas usaha. Upaya ini dilakukan dengan memberikan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemahaman awal mengenai sertifikasi halal kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bintan.

Program edukasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat mahasiswa KKN STAIN Kepri. Kegiatan difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum dan kesiapan administrasi UMKM agar mampu bersaing secara lebih luas dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi yang digelar, mahasiswa menjelaskan fungsi NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha yang memudahkan akses terhadap permodalan, pembinaan, hingga peluang kerja sama. Selain itu, sertifikasi halal diperkenalkan sebagai faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya di wilayah dengan mayoritas penduduk muslim.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pelaku UMKM. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait prosedur pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta tahapan awal pengurusan sertifikasi halal. Antusiasme tersebut mencerminkan tumbuhnya kesadaran akan pentingnya legalitas usaha di kalangan masyarakat.

Mahasiswa KKN mencatat, sebagian pelaku UMKM sebelumnya masih menganggap legalitas sebagai hal rumit dan tidak mendesak. Namun, setelah mendapatkan penjelasan langsung dan pendampingan teknis, pandangan tersebut mulai berubah. Legalitas usaha kini dipahami sebagai langkah strategis untuk memperluas pasar, meningkatkan kredibilitas produk, serta melindungi usaha secara hukum.

Sejumlah UMKM bahkan telah berhasil memiliki NIB dan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses sertifikasi halal. Langkah ini dinilai sebagai awal penting dalam membangun usaha yang lebih profesional dan berdaya saing.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat berharap adanya dukungan berkelanjutan dari pemerintah desa, dinas terkait, serta lembaga pendamping UMKM. Sinergi lintas pihak dinilai diperlukan agar proses legalisasi usaha dapat berjalan lebih masif dan terstruktur.

Mahasiswa KKN STAIN Kepri menilai program edukasi legalitas usaha perlu dilakukan secara rutin. Dengan pendampingan yang konsisten, semakin banyak UMKM di daerah diharapkan mampu tumbuh dengan fondasi usaha yang kuat, sah secara hukum, dan dipercaya konsumen.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *