Mahasiswa Papua dan Krisis Akses Tempat Tinggal: Wajah Nyata Diskriminasi

Slogan persatuan sering digantung tinggi, tetapi pintu-pintu kehidupan sehari-hari tetap tertutup bagi sebagian warga. (gg)
Slogan persatuan sering digantung tinggi, tetapi pintu-pintu kehidupan sehari-hari tetap tertutup bagi sebagian warga. (gg)

Pendidikan tinggi kerap dipahami sebagai pintu masuk utama untuk memperbaiki kualitas hidup sekaligus memperluas peluang masa depan. Atas dasar keyakinan itulah banyak generasi muda Papua memilih meninggalkan tanah kelahirannya dan merantau ke berbagai kota di luar Papua untuk menempuh pendidikan tinggi.

Yogyakarta, Malang, Surabaya, Jakarta, hingga Bandung menjadi tujuan utama karena menawarkan ragam perguruan tinggi dan fasilitas penunjang akademik. Namun, di balik harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik, mahasiswa Papua justru dihadapkan pada persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian publik: kesulitan mengakses tempat tinggal yang layak.

Bacaan Lainnya

Penolakan terhadap mahasiswa Papua saat mencari kos atau kontrakan bukanlah fenomena baru. Kasus semacam ini telah berulang kali terjadi dan menjadi pengalaman kolektif banyak mahasiswa Papua di berbagai kota. Penolakan tersebut kerap disampaikan secara terselubung melalui alasan administratif, seperti kamar yang disebut telah penuh, aturan kos yang mendadak berubah, atau kebijakan tidak tertulis yang menyebut “tidak menerima kelompok tertentu”. Dalam praktiknya, alasan-alasan ini sering kali berfungsi sebagai dalih untuk menutupi sikap diskriminatif. Tidak jarang pula penolakan baru muncul setelah pemilik kos melihat langsung identitas fisik calon penyewa.

Akar persoalan ini terletak pada stigma yang mengendap kuat di sebagian masyarakat. Mahasiswa Papua sering dilekatkan dengan citra negatif: kasar, mudah membuat keributan, atau sulit beradaptasi secara sosial. Stigma tersebut tidak lahir dari pengalaman faktual atau penilaian individual, melainkan dari prasangka kolektif yang diwariskan dan direproduksi secara sosial. Akibatnya, mahasiswa Papua telah “dihakimi” bahkan sebelum mereka diberi kesempatan untuk menunjukkan siapa diri mereka sebenarnya. Perlakuan ini menempatkan identitas sebagai dasar penilaian, bukan perilaku atau tanggung jawab personal.

Jika ditelaah lebih jauh, persoalan ini tidak dapat dipersempit sebagai masalah sosial biasa. Ia berkaitan langsung dengan etika publik dan prinsip hak asasi manusia. Dari sudut pandang etika, menolak seseorang semata-mata karena asal daerah atau ciri fisik merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar penghormatan martabat manusia. Etika menuntut perlakuan adil terhadap setiap individu, dengan penilaian yang didasarkan pada tindakan dan komitmen personal, bukan pada stereotip kelompok.

Dalam kerangka etika keadilan, diskriminasi terhadap mahasiswa Papua menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan yang sistemik. Mereka dirugikan bukan karena kesalahan atau perilaku pribadi, melainkan karena identitas yang melekat sejak lahir.

Sementara itu, dari perspektif etika kemanusiaan, praktik penolakan ini mencerminkan rendahnya empati sosial terhadap kelompok yang berada dalam posisi rentan. Mahasiswa Papua yang merantau sesungguhnya membutuhkan rasa aman dan penerimaan sosial, bukan tambahan beban psikologis akibat penolakan yang berulang.

Secara normatif, praktik semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Salah satu prinsip fundamental HAM adalah persamaan derajat dan larangan diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, maupun asal daerah.

Ketika seseorang ditolak mengakses tempat tinggal hanya karena berasal dari Papua, prinsip tersebut dilanggar secara nyata. Hak atas tempat tinggal yang layak bukan sekadar persoalan fisik, melainkan berkaitan langsung dengan rasa aman, keberlanjutan pendidikan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, kondisi ini juga berseberangan dengan nilai-nilai konstitusional. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.

Mahasiswa Papua adalah warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama seperti mahasiswa dari daerah lain. Tidak ada dasar hukum maupun moral yang dapat membenarkan perlakuan berbeda hanya karena perbedaan identitas kedaerahan atau rasial.

Lebih jauh, diskriminasi dalam akses tempat tinggal berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan pendidikan. Papua selama ini kerap ditempatkan dalam narasi daerah tertinggal dalam akses pendidikan.

Ketika generasi mudanya telah berjuang keluar dari keterbatasan geografis dan struktural, namun justru dihadang oleh hambatan sosial di wilayah lain, maka upaya pemerataan pendidikan kehilangan maknanya. Situasi ini berisiko menciptakan lingkaran ketidakadilan yang terus berulang dan sulit diputus.

Masalah ini tidak dapat dibebankan semata-mata kepada individu mahasiswa Papua. Ia merupakan tanggung jawab kolektif masyarakat. Kesadaran akan keberagaman harus dipahami sebagai fondasi kehidupan berbangsa, bukan sekadar jargon normatif.

Sikap saling curiga dan prasangka berbasis identitas hanya akan menggerogoti persatuan sosial. Pemilik kos dan kontrakan, sebagai bagian dari komunitas masyarakat, memiliki tanggung jawab moral untuk memperlakukan setiap calon penyewa secara adil, rasional, dan manusiawi.

Kesulitan mahasiswa Papua dalam mengakses tempat tinggal sejatinya bukan hanya persoalan hunian, melainkan persoalan pengakuan atas martabat manusia. Menghormati hak asasi berarti memastikan setiap warga negara merasa diterima dan dilindungi, di mana pun mereka berada.

Selama diskriminasi masih terjadi dalam kebutuhan paling dasar seperti tempat tinggal, komitmen terhadap keadilan sosial dan HAM masih menyisakan tanda tanya besar. Membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan beradab bukan pilihan moral tambahan, melainkan kewajiban bersama dalam kehidupan bernegara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *