Mahasiswa Tim 76 KKN-T Undip Lakukan Pendampingan Pembuatan NIB untuk Dorong UMKM Desa Kebonagung Menuju Legalitas dan Kemandirian Usaha

Salah satu UMKM Bengkel Las milik Bapak Ahmad Solikin yang telah didampingi oleh mahasiswa Tim 76 KKN-T Undip dalam pembuatan NIB. (doc. Tim 76 KKN-T Undip)
Salah satu UMKM Bengkel Las milik Bapak Ahmad Solikin yang telah didampingi oleh mahasiswa Tim 76 KKN-T Undip dalam pembuatan NIB. (doc. Tim 76 KKN-T Undip)

Desa Kebonagung, Krajan.id – Minimnya pemahaman pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Kebonagung mengenai legalitas usaha menjadi perhatian serius bagi mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang tergabung dalam Tim 76 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T).

Melalui program kerja unggulan, para mahasiswa ini menginisiasi kegiatan yang berlangsung pada (21-22/7/2025) di Balai Desa Kebonagung, dengan fokus utama mendampingi UMKM dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bacaan Lainnya

Bersama UMKM Bengkel Las milik Bapak Ahmad Solikin, Tim 76 KKN-T Undip berupaya menghadirkan solusi konkret terhadap keterbatasan akses informasi dan pendampingan teknis yang selama ini menjadi penghambat pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya.

“Banyak pelaku UMKM di desa yang belum memiliki NIB karena belum mengetahui manfaatnya atau tidak tahu cara mengurusnya secara online. Di sinilah peran kami hadir,” ujar Khofifah Tri Oktaviani, salah satu anggota tim.

Bengkel Las milik Bapak Ahmad Solikin dipilih sebagai mitra dalam kegiatan ini karena dinilai memiliki potensi untuk berkembang lebih jauh jika mendapat dukungan dalam aspek legalitas. Sebelumnya, usaha beliau belum memiliki NIB meski sudah berjalan cukup lama dan produktif. Melalui pendampingan ini, usaha tersebut kini telah resmi memiliki legalitas hukum.

Menurut Ketua Tim 76 KKN-T Undip, Alfan Efendi, kegiatan ini tidak hanya menyasar hasil akhir berupa terbitnya NIB, namun juga menekankan pentingnya edukasi tentang legalitas usaha.

Baca Juga: Kunjungan Monev LPPM Unigoro Jadi Suntikan Semangat Baru Mahasiswa KKNTK 25 Jalankan Program Kerja

Oleh karena itu, kegiatan diawali dengan sosialisasi yang membahas secara rinci manfaat NIB, seperti perlindungan hukum, kemudahan akses bantuan pemerintah, peningkatan kepercayaan konsumen, hingga peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mahasiswa Tim 76 KKN-T Undip saat memberikan sosialisasi pembuatan NIB. (doc. Tim 76 KKN-T Undip)
Mahasiswa Tim 76 KKN-T Undip saat memberikan sosialisasi pembuatan NIB. (doc. Tim 76 KKN-T Undip)

Materi sosialisasi disampaikan oleh Khofifah Tri Oktaviani dan I Made Kirana Dharma Putra. Mereka menjelaskan mulai dari pengertian NIB, syarat pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga hak dan kewajiban pelaku usaha setelah memiliki NIB.

“Antusiasme Bapak Ahmad sangat tinggi. Beliau merasa sangat terbantu karena sebelumnya belum mengetahui prosedur pembuatan NIB secara online,” ujar I Made Kirana Dharma Putra. Tim KKN terlibat aktif sejak awal, mulai dari pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, hingga verifikasi data.

Namun, proses ini tidak lepas dari kendala. Pada hari pertama, (21/7/2025), proses input data sempat tertunda karena sistem OSS mencapai batas pendaftaran akun harian. “Kami sempat mengalami hambatan saat menginput alamat karena sistem mencapai limit 1×24 jam. Tapi syukurnya, kami berhasil menyelesaikannya keesokan harinya,” jelas Khofifah.

Keberhasilan ini memberikan kepuasan tersendiri bagi tim. “Momen paling berkesan adalah ketika NIB berhasil diterbitkan langsung di lokasi. Rasanya sangat puas karena kami bisa memberikan dampak langsung,” ungkap Alfan Efendi.

Lebih dari sekadar legalitas, pendampingan ini membuka pintu lebih luas bagi pengembangan UMKM. Dengan NIB, Bapak Ahmad kini bisa mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah, meningkatkan daya saing, dan memperluas jaringan usaha. Legalitas ini juga memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya ke depan.

Baca Juga: Mahasiswa KKN-T IPB Asah Motorik Halus Anak Melalui Kegiatan Meronce di KB Darussalam Jatipurwo

Selain memberikan manfaat langsung kepada UMKM, kegiatan ini juga menjadi sarana pengembangan diri bagi mahasiswa. Mereka belajar banyak hal mulai dari komunikasi efektif, pemecahan masalah, hingga pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi pemerintah terkait UMKM.

“Kegiatan seperti ini memperkuat peran mahasiswa sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat desa,” ujar Alfan.

Tim 76 KKN-T Undip berharap kegiatan ini bisa menjadi pemantik semangat bagi pelaku UMKM lain di Desa Kebonagung agar tidak ragu mengurus legalitas usaha mereka. Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki NIB, potensi ekonomi desa pun akan lebih berkembang dan berdaya saing tinggi.

“Kami berharap kegiatan ini bisa direplikasi oleh tim KKN lainnya atau bahkan menjadi program desa, agar legalitas usaha menjadi kesadaran bersama dalam membangun ekonomi lokal,” pungkas Alfan.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *