Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam tradisi sosial-keagamaan Islam yang bertujuan menjaga keberlanjutan manfaat harta bagi kemaslahatan umat. Dalam konteks Indonesia, praktik wakaf tidak hanya diatur oleh ketentuan fikih, tetapi juga dilindungi oleh hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya.
Dengan kerangka normatif yang relatif lengkap tersebut, wakaf seharusnya menjadi sarana pemersatu, bukan sumber konflik. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sengketa wakaf masih kerap muncul, bahkan melibatkan rumah ibadah yang seharusnya menjadi ruang pemersatu umat.
Dalam ajaran Islam, wakaf memiliki rukun dan syarat yang jelas untuk menjamin kepastian hukum serta menghindari perselisihan di kemudian hari. Rukun wakaf meliputi al-wakif (pihak yang mewakafkan), al-mauquf (harta yang diwakafkan), al-mauquf ‘alaih (pihak penerima manfaat), serta sighat atau ikrar wakaf.
Masing-masing rukun tersebut memiliki syarat yang ketat. Wakif harus cakap hukum, berakal sehat, dan bebas dari paksaan. Harta wakaf harus jelas kepemilikannya, bebas sengketa, dan memiliki manfaat berkelanjutan. Peruntukan wakaf harus untuk kemaslahatan umat sesuai syariat Islam, sementara ikrar wakaf wajib diucapkan secara tegas dan tidak multitafsir.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar wakaf tidak disalahgunakan, baik oleh individu maupun kelompok tertentu. Namun, pemenuhan rukun dan syarat wakaf ternyata belum sepenuhnya menjamin terhindarnya konflik.
Ketidakpahaman, kesalahpahaman, bahkan kepentingan tertentu sering kali menjadi pemicu lahirnya sengketa yang berlarut-larut. Salah satu contoh nyata terjadi pada sebuah masjid wakaf di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang belakangan menjadi objek perebutan oleh salah satu organisasi keagamaan setempat.
Masjid tersebut berdiri di atas tanah wakaf yang berasal dari sebuah jam’iyah berbasis di Jakarta. Pada awalnya, jam’iyah tersebut mencari lokasi strategis untuk mendirikan masjid yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh umat Islam.
Setelah menemukan lokasi yang sesuai di wilayah Waru, diputuskan untuk membangun masjid beserta madrasah. Untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan, jam’iyah menunjuk nazhir dari unsur masyarakat setempat.
Dalam ikrar wakafnya, wakif menegaskan bahwa masjid tersebut diperuntukkan bagi seluruh umat Islam dan tidak boleh dikuasai, dimonopoli, atau dijadikan identitas eksklusif oleh organisasi keagamaan tertentu.
Pesan ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanah substantif yang melekat pada status wakaf masjid tersebut. Seiring selesainya pembangunan, dibentuklah takmir masjid yang bertugas mengelola kegiatan peribadatan dan memakmurkan masjid. Takmir ini berbeda dengan nazhir, baik dari sisi fungsi maupun kewenangan.
Selama beberapa tahun, masjid tersebut berfungsi sebagaimana mestinya. Aktivitas keagamaan berjalan lancar, jamaah dari berbagai latar belakang organisasi beribadah bersama tanpa sekat. Situasi berubah ketika salah satu organisasi keagamaan di wilayah tersebut mulai berupaya mengambil alih masjid.
Upaya ini tidak dilakukan melalui mekanisme komunikasi dengan nazhir sebagai pihak yang berwenang atas pengelolaan wakaf, melainkan dengan menekan dan menggugat takmir masjid.
Langkah tersebut memperlihatkan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur pengelolaan masjid wakaf. Takmir pada dasarnya bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah dan kegiatan kemakmuran masjid, bukan atas status kepemilikan atau arah kebijakan wakaf.
Tekanan yang terus-menerus kepada takmir tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga memicu ketegangan sosial di antara jamaah yang sejatinya masih beribadah bersama setiap hari.
Perselisihan ini melahirkan situasi paradoksal. Di ruang salat, jamaah dari berbagai kelompok masih berdiri dalam satu saf, melaksanakan salat berjamaah, dan mengikuti pengajian yang sama. Namun di balik harmoni ritual tersebut, tersimpan rasa tidak nyaman dan kecurigaan akibat konflik yang tak kunjung terselesaikan. Masjid yang seharusnya menjadi simbol persatuan justru terancam menjadi arena tarik-menarik kepentingan.
Dari kasus ini, setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar. Pertama, upaya penguasaan masjid oleh satu organisasi keagamaan telah menciptakan konflik horizontal di tengah jamaah. Perselisihan ini tidak hanya merusak relasi sosial, tetapi juga menggerus kepercayaan antarumat. Kedua, tindakan tersebut bertentangan secara langsung dengan ikrar wakaf yang secara tegas melarang penguasaan masjid oleh pihak tertentu.
Mengabaikan sighat wakaf sama artinya dengan mengkhianati amanah wakif, yang dalam perspektif agama dan hukum merupakan pelanggaran serius. Ketiga, terdapat kekeliruan pemahaman mengenai perbedaan peran antara nazhir dan takmir masjid.
Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sidoarjo, H. Farid Yusron, S.Sos., M.M., M.Pd., menjelaskan bahwa nazhir adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan harta wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan wakaf. Nazhir memegang amanat untuk menjaga, memelihara, dan mengembangkan harta wakaf sesuai ketentuan.
Adapun takmir masjid berfokus pada aspek operasional ibadah dan kegiatan keagamaan. Dengan demikian, setiap persoalan yang berkaitan dengan status, arah, dan pengelolaan wakaf seharusnya diselesaikan melalui nazhir, bukan dengan menekan takmir.
Selama nazhir menjalankan amanah wakif secara konsisten, upaya untuk menguasai masjid wakaf secara sepihak tidak memiliki dasar moral maupun hukum. Konflik semacam ini pada akhirnya hanya akan memperpanjang ketegangan dan merusak tatanan sosial umat.
Fenomena tersebut membuka dua kemungkinan. Pertama, adanya ketidaktahuan atau pemahaman yang dangkal terhadap regulasi wakaf, baik dari sisi fikih maupun hukum negara. Jika ini yang terjadi, maka edukasi dan literasi wakaf menjadi kebutuhan mendesak.
Kedua, adanya kesadaran penuh terhadap aturan wakaf, tetapi sengaja diabaikan demi kepentingan tertentu, baik atas nama organisasi maupun individu. Jika kemungkinan kedua yang dominan, persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut etika, integritas, dan komitmen terhadap nilai-nilai keagamaan itu sendiri.
Sengketa wakaf bukan sekadar persoalan administratif atau legal-formal. Ia menyentuh dimensi sosial, moral, dan spiritual umat. Ketika wakaf diperlakukan sebagai objek perebutan kekuasaan, makna luhur wakaf sebagai amal jariyah dan instrumen pemersatu umat menjadi tereduksi. Lebih jauh, konflik wakaf berpotensi memecah belah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan menurunkan wibawa institusi keagamaan di mata publik.
Karena itu, penyelesaian persoalan wakaf harus diletakkan pada prinsip amanah, kepatuhan terhadap ikrar wakif, serta penghormatan terhadap regulasi yang berlaku. Organisasi keagamaan semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika bermasyarakat, bukan justru memperuncing konflik dengan memaksakan kepentingan sempit. Masjid wakaf harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai ruang ibadah dan persatuan, bukan simbol dominasi kelompok tertentu.





