Pencemaran sungai adalah masalah lingkungan yang terus menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk di Sungai Perum Delta Sari. Sungai yang dulunya menjadi simbol kehidupan masyarakat lokal kini menghadapi ancaman besar akibat limbah industri, sampah rumah tangga, dan aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini mengupas dampak pencemaran, pandangan masyarakat, serta landasan hukum yang relevan sebagai upaya mengatasi masalah ini.
Pencemaran sungai berdampak luas pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi lokal.
Sungai Perum Delta Sari merupakan habitat berbagai spesies ikan dan flora akuatik. Pembuangan limbah berbahaya ke sungai menyebabkan penurunan kualitas air, yang berdampak pada kematian ikan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Selain itu, fenomena eutrofikasi akibat pertumbuhan alga berlebihan semakin mengurangi kadar oksigen terlarut dalam air, mengancam kelangsungan hidup organisme akuatik lainnya.
Air sungai yang tercemar membawa risiko besar bagi kesehatan masyarakat. Banyak warga sekitar bergantung pada sungai untuk keperluan mandi, mencuci, bahkan sebagai sumber air minum. Paparan terhadap air tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti infeksi kulit, gangguan sistem pencernaan, hingga penyakit serius lainnya.
Data nasional menunjukkan lebih dari 25 juta penduduk Indonesia terdampak langsung oleh pencemaran air sungai, dengan lebih dari 60 jenis penyakit yang dapat ditularkan melalui air tercemar.
Pencemaran sungai turut memengaruhi perekonomian masyarakat setempat. Para nelayan kesulitan mendapatkan hasil tangkapan karena populasi ikan yang menurun drastis. Pedagang lokal juga mengalami kerugian akibat berkurangnya minat pengunjung ke wilayah tersebut. Kualitas air yang buruk membuat potensi sektor pariwisata lokal menurun, yang akhirnya melemahkan perekonomian masyarakat sekitar.
Warga di sekitar Sungai Perum Delta Sari umumnya merasa prihatin atas kondisi sungai yang semakin memburuk. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.”
Beberapa warga bahkan melakukan aksi protes guna menarik perhatian pihak berwenang. Meski demikian, sebagian masyarakat telah berupaya menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan. Namun, mereka merasa usaha tersebut tidak cukup tanpa dukungan dan penegakan hukum dari pemerintah.
Baca Juga: Melindungi Masa Depan: Tantangan dan Harapan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang mengatur tentang perlindungan sumber daya air dan pengendalian pencemaran. Salah satu undang-undang utama adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 60 secara eksplisit melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air memberikan pedoman bagi pengendalian pencemaran air. Regulasi ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas pengelolaan limbahnya agar tidak mencemari sumber daya air.
Pencemaran Sungai Perum Delta Sari adalah masalah kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Sungai ini bukan hanya sekadar sumber air bagi masyarakat, tetapi juga bagian dari ekosistem yang berharga.
Dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi sangat jelas dan tidak bisa diabaikan. Kerusakan ekosistem, risiko kesehatan masyarakat, dan melemahnya sektor ekonomi lokal adalah dampak nyata yang dihadapi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Melestarikan Lingkungan Hidup: Tantangan Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat
Langkah konkret diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran menjadi kunci utama. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta diperlukan untuk mendukung upaya perbaikan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan juga harus terus ditingkatkan melalui edukasi dan kampanye lingkungan.
Dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 82 Tahun 2001, serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan Sungai Perum Delta Sari dapat kembali menjadi sumber kehidupan yang bersih dan sehat. Kolaborasi ini tidak hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga memastikan warisan lingkungan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.