Krajan.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan pentingnya penerapan digitalisasi dalam pengelolaan dana desa sebagai langkah preventif terhadap penyelewengan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataannya di Bandarlampung pada Sabtu (28/12/2024), Yandri menyampaikan bahwa digitalisasi akan mempermudah pengawasan, penyaluran, dan pemanfaatan dana desa di 75 ribu desa di Indonesia.
“Dengan ini maka dana desa bisa dipertanggungjawabkan, serta publik bisa melihat semua itu dan tidak ada yang disembunyikan, semua transparan,” ujarnya.
Rencana implementasi digitalisasi dana desa ini dijadwalkan mulai pada tahun 2025. Yandri berharap, dengan sistem ini, alokasi dana desa sebesar Rp1 miliar dapat langsung masuk ke rekening desa untuk pelaksanaan program tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
“Tidak ada main-main dengan dana desa, tidak ada sogok menyogok jabatan, kemudian pendamping desa dan kepala desa yang menyelewengkan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menjalin kerja sama dengan Mabes Polri, TNI, dan Kejaksaan untuk mengantisipasi penyelewengan dana desa.
“Kami kerja sama dengan kejaksaan untuk membina kepala desa supaya tidak menyalahgunakan anggaran atau korupsi dana desa. Sebab kami tidak mau para kepala daerah berurusan dengan hukum dan harapannya desa semakin maju berkembang menyejahterakan masyarakat desa,” tambah Yandri.
Baca Juga: Menteri Yandri Susanto Dorong Kepala Desa Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis
Langkah ini sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya penyelewengan dana desa oleh sejumlah kepala desa. Beberapa di antaranya diduga menggunakan dana tersebut untuk judi online.
PPATK menemukan bahwa dalam periode Januari hingga Juni 2024, dari alokasi lebih dari Rp115 miliar yang ditransfer ke 303 Rekening Kas Desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara, lebih dari Rp50 miliar ditransfer ke rekening pribadi kepala desa atau pihak lain, dengan lebih dari Rp40 miliar diduga diselewengkan. Enam kepala desa diduga menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Yandri menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyelewengan dana desa.
“Kami akan bergerak cepat supaya oknum-oknum itu segera ditindak secara tegas. Itu menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa yang lain harus taat dan patuh dalam menggunakan dana desa,” ujarnya.
Baca Juga: Sistem Presensi Online di PAUD SPS Bougenville Ngenep: Inovasi Digital KKN UMBY
Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan yang maksimal dalam pengelolaan dana desa. Ia menyadari bahwa dengan jumlah desa yang mencapai 75 ribu, pengawasan manual tidak efektif. Oleh karena itu, digitalisasi menjadi solusi untuk memastikan setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya bersama jajaran, didukung oleh para pihak terkait, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan itu kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah itu bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yandri.
Implementasi digitalisasi dalam pengelolaan dana desa diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sehingga dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum-oknum untuk menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





