Perlukah Istri yang NPWP-nya Digabung dengan Suami Memiliki Akun Coretax?

Tahun 2025 segera berakhir, artinya kita bersiap menyambut era pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan system terbaru yanng dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem terbaru tersebut Bernama Coretax. Coretax yaitu sistem yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Kewajiban perpajakan bagi orang pribadi adalah menyampaikan SPT Tahunan yang dilakukan sejak berakhirnya tahun pajak sampai dengan tanggal 31 maret tahun berikutnya. Selama ini, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan secara terpisah bagi suami istri. Artinya suami melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunannya, begitu pula dengan yang dilakukan istri. Lantas bagaimana dampak coretax terhadap kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi terutama pada pasangan suami istri?

Bacaan Lainnya

Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1983 dilihat dari segi ekonomis dinyatakan bahwa penghasilan suami dan penghasilan isteri merupakan suatu kesatuan. Sehingga dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan penggabungan.

Dalam system Coretax, terdapat ketentuan yaitu kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 atas penghasilan istri agar dilakukan penggabungan dengan pelaporan penghasilan suami dalam satu surat pemberitahuan (SPT Tahunan). Hal ini merupakan wujud dari penggabungan NPWP bagi suami istri yang merupakan satu kesatuan ekonomis.

Atas penggabungan NPWP Istri yang bergabung bersama NPWP suami ini, dapat dilakukan pengecekan melalui Data Unit Keluarga Dimana nama istri tercantum sebagai tanggungan. Selain sebagai satu identitas pajak untuk satu keluarga, atas penggabungan NPWP ini membuat pelaporan lebih efisien karena cukup dilakukan oleh suami.

Istri yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, tetap dapat memiliki akun coretax sendiri apabila memiliki kewajiban untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut atau pelaporan SPT terkait jabatannya dalam system Coretax. Atas hal tersebut, yang harus dilakukan oleh istri adalah :

  1. Apabila nama istri telah masuk dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax suami sebagai tanggungan, maka Istri perlu melakukan Aktivasi akun Wajib Pajak;
  2. Sedangkan istri yang belum masuk dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax Suami dapat melakukan registrasi/daftar;

Aktivasi akun coretax

Ketentuan aktivasi ini dapat digunakan oleh Istri yang Namanya telah terdata dalam Data Unit Keluarga sebagai tanggungan, dengan demikian istri dapat melakukan aktivasi akun Coretax nya agar dapat memiliki akun Coretax untuk kepentingan terkait jabatannya. Berikut adalah Langkah – Langkah aktivasi akun Coretax :

Istri dapat mengakses akun https://coretaxdjp.pajak.go.id/ :

kemudian dapat mengklik  “Aktivasi Akun Wajib Pajak”

Setelah itu Istri dapat melakukan pengisian formular aktivasi akun Wajib Pajak

Pada kolom “apakah wajib pajak sudah terdaftar?” dilakukan centrang dan melakukan pengisian NIK Istri pada kolom NIK/NPWP kemudian  klik “cari”

Isi Alamat email dan nomor telepon yang sudah terdaftar di DJP, tunggu sampai tercentang hijau, kemudian klok pernyataan, dan klik “simpan”.

Cek inbox email, unduh Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi username (NPWP/NIK) dan password standar. Silahkan gunakan akun tersebut untuk login ke portal Coretax dan membuat Password baru sesuai ketentuan.

Registrasi Akun Wajib Pajak

Registrasi Akun Wajib Pajak digunakan apabila nama nama istri yang gabung dengan suami belum masuk dalam Data Unit Keluargaa tau istri yang sebelumnya belum memiliki NPWP. Sehingga dengan melakukan registasi akan mendapatkan akses login ke dalam Coretax. Langkah – Langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Klik “daftar disini”

Pilih “perorangan”

Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, kemudian pilih hanya registrasi

Isi dan lengkapi formular registrasi yaitu identitas wajib pajak, detil kontak, Alamat dan lakukan verifikasi

Centang pernyataan dan klik “Ajukan permohonan”.

Cek inbox email, unduh Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi username (NPWP/NIK) dan password standar. Silahkan gunakan akun tersebut untuk login ke portal Coretax dan membuat Password baru sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *