Putusan MK dan Pendidikan Gratis: Keadilan atau Beban Baru?

Ilustrasi Putusan MK dan Pendidikan Gratis: Keadilan Atau Beban Baru? (GG)
Ilustrasi Putusan MK dan Pendidikan Gratis: Keadilan Atau Beban Baru? (GG)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pendidikan dasar dari SD hingga SMP harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta, menuai banyak respons dari berbagai kalangan.

Secara normatif, keputusan ini terlihat sebagai langkah progresif dalam mewujudkan keadilan sosial. Tujuannya jelas: memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak bangsa tanpa terhalang oleh kondisi ekonomi.

Bacaan Lainnya

Namun, seiring dengan euforia terhadap putusan ini, muncul pertanyaan penting: apakah keputusan ini benar-benar menjadi wujud keadilan sejati, atau justru akan menjadi beban baru bagi pihak-pihak tertentu?

Secara konstitusional, putusan tersebut adalah perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar.

Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi warga negara, keputusan ini juga menjadi salah satu cara mewujudkan cita-cita nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagi keluarga dari golongan ekonomi lemah, kebijakan ini tentu sangat membantu. Banyak anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini terancam putus sekolah karena keterbatasan biaya, kini memiliki harapan baru untuk tetap belajar di bangku sekolah. Pendidikan gratis akan membuka akses yang lebih luas bagi mereka untuk mengubah nasib melalui jalur pendidikan.

Namun, implementasi kebijakan ini tidak sesederhana meniadakan pungutan. Banyak sekolah, terutama swasta dan sekolah negeri kecil di daerah, masih menggantungkan kelangsungan operasional mereka pada iuran dari orang tua siswa.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan pemerintah masih belum mencukupi untuk membiayai keseluruhan kegiatan sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, perbaikan fasilitas, hingga honorarium guru tidak tetap atau honorer.

Jika pungutan dihapuskan tanpa adanya peningkatan dana BOS atau skema pendanaan alternatif yang jelas, maka sekolah akan kesulitan dalam menjaga kualitas layanan pendidikan. Aktivitas pengembangan diri siswa, partisipasi dalam lomba-lomba, bahkan pelatihan untuk guru bisa terhambat. Hal ini berpotensi menurunkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Dalam situasi seperti ini, guru juga berada dalam posisi sulit. Mereka dituntut untuk memberikan layanan pendidikan yang optimal, sementara dukungan dana tidak sebanding dengan beban kerja. Beban psikologis dan profesional bisa meningkat, dan pada akhirnya, murid pula yang menerima dampak negatifnya.

Oleh karena itu, jika negara memang ingin menghapuskan biaya pendidikan dasar secara menyeluruh, maka komitmen pendanaan dari pemerintah pusat dan daerah harus ditingkatkan. Perlu adanya penambahan alokasi anggaran BOS secara signifikan dan pengawasan yang ketat agar dana benar-benar sampai ke sekolah dengan tepat sasaran.

Lebih dari sekadar “gratis”, keadilan dalam pendidikan adalah soal mutu. Setiap anak tidak hanya berhak duduk di bangku sekolah, tetapi juga mendapatkan pengalaman belajar yang layak, bermakna, dan bermutu. Pemerintah harus menyiapkan sistem pendukung yang kuat, mulai dari perencanaan anggaran, peningkatan kualitas guru, hingga infrastruktur yang memadai.

Jika kebijakan ini diterapkan tanpa persiapan matang, maka semangat keadilan sosial bisa berbalik menjadi ketimpangan baru di dunia pendidikan. Sekolah yang kuat akan bertahan, tetapi yang lemah akan semakin tertinggal.

Dengan demikian, putusan MK harus disikapi dengan bijak. Jangan sampai niat baik menghadirkan keadilan justru menjadi beban baru, baik bagi sekolah, guru, maupun peserta didik. Pemerintah harus hadir secara utuh, bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga dalam keberpihakan anggaran dan kebijakan nyata.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *