Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir semakin mengandalkan mekanisme swakelola sebagai instrumen percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi. Program padat karya tunai, rehabilitasi infrastruktur desa, hingga berbagai kegiatan berbasis pemberdayaan masyarakat dijalankan melalui skema ini.
Di atas kertas, swakelola menawarkan efisiensi anggaran, fleksibilitas pelaksanaan, serta keberpihakan pada ekonomi lokal. Namun di balik narasi efektivitas tersebut, terdapat persoalan mendasar yang kerap terabaikan, yakni kepatuhan perpajakan.
Lonjakan nilai transaksi swakelola tidak selalu diiringi dengan pemahaman fiskal yang memadai di tingkat pelaksana. Tidak sedikit instansi pemerintah memandang swakelola sebagai wilayah administratif yang seolah bebas dari kewajiban pajak.
Anggapan keliru ini berpotensi menimbulkan kesalahan pemotongan dan pemungutan pajak, yang pada gilirannya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan melemahnya akuntabilitas keuangan publik.
Isu ini bukan persoalan teknis semata, melainkan cerminan dari cara negara memandang tata kelola fiskal dalam praktik pembangunan berbasis partisipasi.
Swakelola dalam Kerangka Pengadaan Pemerintah
Swakelola merupakan metode pengadaan barang dan jasa di mana pekerjaan direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, serta dapat melibatkan organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat. Pendanaan berasal dari APBN atau APBD, baik sebagian maupun seluruhnya.
Landasan hukumnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keuangan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini menegaskan bahwa swakelola bukan mekanisme informal, melainkan bagian sah dari sistem pengadaan nasional yang tunduk pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Swakelola dibagi ke dalam empat tipe, masing-masing dengan karakteristik pelaksana dan konsekuensi perpajakan yang berbeda.
Swakelola Tipe 1 dan Kewajiban Pajaknya
Swakelola tipe 1 digunakan untuk pekerjaan yang merupakan tugas dan fungsi langsung K/L/PD. Contohnya, pemerintah desa melakukan pemeliharaan jalan lingkungan secara mandiri.
Sebagai ilustrasi, dalam kegiatan perbaikan jalan di Desa Randu, pemerintah desa membeli material berupa besi, semen, bata merah, dan kayu dari UD Jaya Mandiri dengan nilai Rp30.000.000,00 tidak termasuk PPN. UD tersebut telah memiliki NPWP dan berstatus Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, pemerintah desa membayar upah tukang yang merupakan pegawai pemerintah desa sebesar Rp150.000,00 per hari per orang.
Kewajiban pajak yang timbul adalah sebagai berikut.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang dikenakan sebesar 1,5 persen dari nilai pembelian. Perhitungannya adalah 1,5 persen dikalikan Rp30.000.000,00 sehingga PPh Pasal 22 terutang sebesar Rp450.000,00. Pajak ini dipungut oleh pemerintah desa dan dikurangkan dari pembayaran kepada penjual.
PPN terutang sebesar 11 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Dengan nilai pembelian Rp30.000.000,00, PPN yang dipungut adalah 11 persen dikalikan Rp30.000.000,00 atau sebesar Rp3.300.000,00, yang ditambahkan dalam kwitansi pembelian.
Sementara itu, upah tukang merupakan objek PPh Pasal 21. Pengenaannya dilakukan dengan menggabungkan penghasilan tersebut dengan penghasilan rutin pegawai desa dalam satu tahun pajak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Swakelola Tipe 2 dan Pemotongan Pajak Jasa
Swakelola tipe 2 digunakan ketika K/L/PD bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, namun pelaksanaan teknis dilakukan oleh institusi lain yang memiliki kompetensi khusus, seperti perguruan tinggi.
Sebagai contoh, Kementerian bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan IPB dalam penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern. Belanja kegiatan meliputi rapat fullboard di hotel sebesar Rp100.000.000,00, honorarium narasumber PNS golongan IV sebesar Rp1.000.000,00, serta honorarium tenaga pelatih non-PNS sebesar Rp1.000.000,00.
Atas belanja jasa perhotelan, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari nilai jasa. Perhitungannya adalah 2 persen dikalikan Rp100.000.000,00 sehingga PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp2.000.000,00.
Honorarium narasumber PNS dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 15 persen. Dengan honorarium Rp1.000.000,00, pajak terutang adalah 15 persen dikalikan Rp1.000.000,00 atau Rp150.000,00.
Honorarium tenaga pelatih non-PNS dikenakan PPh Pasal 21 dengan dasar pengenaan 50 persen dari penghasilan bruto. Dengan demikian, pajak terutang dihitung sebesar 5 persen dikalikan 50 persen dikalikan Rp1.000.000,00, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong adalah Rp25.000,00.
Swakelola Tipe 3 dan Peran Organisasi Masyarakat
Swakelola tipe 3 dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan. Misalnya, Desa A membangun saluran perairan senilai Rp40.000.000,00 yang dikerjakan oleh organisasi masyarakat.
Penyerahan pekerjaan dari pemerintah desa kepada organisasi masyarakat tidak dikenakan pajak. Namun, seluruh belanja yang dilakukan oleh organisasi tersebut tetap terutang pajak sesuai jenis transaksinya. Jika organisasi membeli material, maka PPN dan PPh Pasal 22 tetap berlaku. Jika membayar jasa atau tenaga kerja, maka kewajiban PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 tetap muncul.
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap seluruh rangkaian transaksi dalam swakelola tipe 3 sebagai nonobjek pajak, padahal pengecualian hanya berlaku pada tahap penugasan, bukan pada belanja turunannya.
Swakelola Tipe 4 dan Partisipasi Masyarakat
Swakelola tipe 4 melibatkan masyarakat secara langsung untuk pekerjaan sederhana. Contohnya, Desa V membangun saluran air dengan rincian biaya sebagai berikut: pembelian material sebesar Rp40.000.000,00 belum termasuk PPN, upah tenaga kerja 15 orang masing-masing Rp150.000,00 per hari selama 10 hari, serta biaya konsumsi rapat sebesar Rp1.000.000,00.
PPh Pasal 22 atas pembelian material dihitung sebesar 1,5 persen dikalikan Rp40.000.000,00 sehingga terutang Rp600.000,00. PPN dipungut sebesar 11 persen dikalikan Rp40.000.000,00 atau Rp4.400.000,00.
Upah tenaga kerja berjumlah Rp22.500.000,00 dalam satu bulan kalender. Karena penghasilan per orang tidak melebihi Rp4.500.000,00, maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Biaya konsumsi dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dikalikan Rp1.000.000,00 sehingga pajak terutang sebesar Rp20.000,00.
Kesalahan Berulang dalam Praktik
Tiga kesalahan utama kerap terjadi. Pertama, anggapan bahwa tenaga harian lepas tidak perlu dipotong PPh Pasal 21, padahal mereka merupakan subjek pajak. Kedua, asumsi bahwa seluruh transaksi swakelola bebas PPN, meskipun pemerintah berperan sebagai pemungut pajak. Ketiga, kekeliruan pengklasifikasian belanja yang menyebabkan salah penerapan jenis pajak.
Kesalahan-kesalahan ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga membuka risiko temuan audit dan sanksi administratif bagi aparatur.
Menata Ulang Pendekatan Fiskal Swakelola
Swakelola harus diposisikan sebagai bagian integral dari sistem perpajakan nasional. Efisiensi dan pemberdayaan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kepatuhan fiskal. Penguatan kapasitas SDM, pendampingan berkelanjutan, serta integrasi sistem pengadaan dan perpajakan menjadi kebutuhan mendesak.
Dengan pendekatan tersebut, swakelola tidak hanya menjadi instrumen pembangunan, tetapi juga sarana memperkuat disiplin fiskal dan tata kelola keuangan negara.





