Pacitan, Krajan.id – Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap administrasi dokumen kerap menjadi akar persoalan hukum di tingkat desa. Menjawab tantangan tersebut, Kelompok 102 KKN Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menginisiasi program Klinik Hukum Desa di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.
Program ini dirancang sebagai ruang edukasi sekaligus pendampingan bagi warga agar lebih memahami konsekuensi hukum dari dokumen yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2026.
Selama periode tersebut, mahasiswa secara intensif memberikan pendampingan kepada masyarakat dan perangkat desa. Fokus kegiatan diarahkan pada pemahaman berbagai dokumen administratif yang sering digunakan, seperti surat pernyataan, surat kuasa, hingga perjanjian sederhana, yang selama ini kerap disalahartikan.
Ketua Kelompok 102 KKN UNS, Fahmi, mengatakan program ini berangkat dari kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Kami menemukan masih banyak warga yang belum memahami pentingnya penyusunan dokumen administrasi yang benar. Melalui Klinik Hukum Desa, kami ingin memberikan pemahaman praktis agar masyarakat lebih sadar hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Respons positif datang dari warga. Salah satu warga Desa Kalikuning, Rohimin, mengaku program tersebut membantunya memahami fungsi dokumen secara lebih jelas.
“Dulu saya kurang paham soal surat perjanjian atau surat kuasa. Sekarang jadi lebih mengerti dan tidak sembarangan menandatangani dokumen,” katanya.
Kebutuhan akan program ini dinilai mendesak. Pasalnya, banyak warga masih kesulitan memahami prosedur dan bentuk dokumen yang sesuai dengan ketentuan hukum. Padahal, setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kesalahan administratif yang tampak sederhana berpotensi berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks jika tidak dipahami dengan baik.

Melalui Klinik Hukum Desa, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga pendampingan teknis. Mahasiswa membantu warga menyusun dokumen secara sistematis, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administratif yang selama ini sering terjadi.
Program tersebut juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa. Kepala Desa Kalikuning, Agung Pambudi, menilai kehadiran mahasiswa KKN UNS membawa dampak nyata bagi masyarakat.
“Mahasiswa memberikan energi baru dan ide segar dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa, mulai dari pendidikan, lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Kami sangat mengapresiasi kontribusi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Klinik Hukum Desa memberikan manfaat jangka panjang.
“Dengan adanya program ini, masyarakat kini memiliki wadah untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum. Ke depan, meskipun KKN telah selesai, kegiatan ini akan dilanjutkan melalui Omah Rembuk dan Jaga Desa sebagai bentuk pelayanan berkelanjutan,” kata Agung.
Selain menyasar masyarakat umum, mahasiswa juga memberikan pembekalan kepada perangkat desa. Materi yang disampaikan mencakup penyusunan dokumen administratif yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Ke depan, program Klinik Hukum Desa direncanakan berkembang menjadi layanan konsultasi sederhana yang terintegrasi dengan kegiatan pemerintahan desa. Pendampingan berkala serta penyusunan panduan dokumen administrasi yang mudah dipahami juga akan terus dilakukan.

Kehadiran program ini dinilai membawa dampak positif terhadap stabilitas sosial di Desa Kalikuning. Masyarakat yang sebelumnya kesulitan memahami administrasi kini mulai tertib dalam mengurus dokumen. Hal ini sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Dalam jangka panjang, inisiatif yang digagas mahasiswa KKN UNS ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya sistem administrasi desa yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Program ini juga menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa, khususnya pada aspek kelembagaan yang tangguh dan masyarakat yang sadar hukum.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya





