Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menempatkan hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini, undang-undang memiliki posisi yang sangat strategis sebagai salah satu sumber hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Undang-undang tidak hanya menjadi instrumen normatif, tetapi juga cerminan dari kehendak rakyat yang diolah melalui proses demokratis.
Namun, dalam praktiknya, pembentukan dan implementasi undang-undang sering menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena itu, analisis yuridis terhadap undang-undang menjadi penting agar produk hukum yang dihasilkan mampu mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law, undang-undang menempati posisi sebagai salah satu norma hukum tertinggi. Proses pembentukannya harus didasarkan pada tiga landasan utama: landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Di antara ketiganya, landasan yuridis memainkan peran penting dalam menjamin legalitas dan konsistensi norma hukum yang dibentuk. Landasan ini juga memastikan bahwa setiap peraturan yang diterbitkan selaras dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Sayangnya, dalam praktik, posisi strategis undang-undang sebagai sumber hukum utama sering tidak diimbangi dengan kualitas dalam pembentukan maupun pelaksanaannya. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah disharmonisasi antar peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Tumpang tindih dan kontradiksi antar regulasi menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat maupun penegak hukum dalam menentukan norma mana yang harus dijadikan acuan.
Ketika ketidakselarasan ini terjadi, maka fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial dan penjaga keadilan menjadi terganggu. Alih-alih memberikan kepastian hukum, produk undang-undang yang tidak berkualitas justru menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Landasan yuridis dalam pembentukan undang-undang seharusnya menjadi pegangan utama bagi pemerintah dan legislatif. Secara formal, landasan ini menekankan pentingnya kewenangan pembentukan hukum yang sah serta prosedur yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku. Secara material, ia menghendaki substansi peraturan yang masuk akal, adil, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
Namun demikian, dalam berbagai kasus, landasan yuridis ini sering kali diabaikan atau tidak diterapkan secara konsisten. Salah satu contoh konkret adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini mencerminkan lemahnya perhatian terhadap aspek yuridis dalam proses legislasi, baik dalam prosedur penyusunan maupun dalam substansi yang diatur.
Maka dari itu, penting untuk terus mendorong adanya analisis yuridis yang menyeluruh dan kritis terhadap setiap rancangan maupun undang-undang yang telah berlaku. Analisis ini tidak hanya menilai keabsahan formal, tetapi juga efektivitas serta dampak substantifnya terhadap keadilan sosial dan kepentingan umum.
Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, undang-undang seharusnya menjadi alat untuk menjamin perlindungan hak asasi, memberdayakan masyarakat, dan mendorong terciptanya tatanan hukum yang adil dan beradab. Tanpa analisis yuridis yang kuat, undang-undang dapat kehilangan esensinya sebagai instrumen keadilan, dan justru berpotensi menjadi alat kepentingan segelintir pihak.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas hukum melalui analisis yuridis yang komprehensif harus menjadi bagian dari agenda reformasi hukum di Indonesia. Pemerintah, lembaga legislatif, akademisi, serta masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H





