Urgensi Penegakan Hukum Tata Negara dalam Menjaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia

Opini Zahra Meydinda Tri Gemilang
Opini Zahra Meydinda Tri Gemilang

Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memiliki peran fundamental sebagai pedoman dalam menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis. Salah satu cabang hukum yang memiliki posisi sentral dalam hal ini adalah hukum tata negara, yang mengatur struktur dasar negara, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara, serta hubungan antara pemerintah dan warga negara.

Di tengah berbagai tantangan demokrasi yang dihadapi Indonesia saat ini, penting bagi kita, terutama kalangan akademisi dan mahasiswa hukum, untuk memahami secara kritis peran hukum tata negara dalam menjaga stabilitas pemerintahan agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

Bacaan Lainnya

Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara bertugas mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara serta hubungan antara negara dengan warga negaranya. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, hukum tata negara menjadi pilar utama dalam menjaga kestabilan pemerintahan dan memastikan tegaknya prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti kedaulatan rakyat, supremasi hukum, serta sistem check and balances.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum tata negara masih menghadapi banyak tantangan. Salah satu masalah paling krusial adalah politisasi terhadap lembaga-lembaga negara yang seharusnya bersifat independen, seperti Mahkamah Konstitusi dan DPR.

Ketika independensi lembaga-lembaga tersebut terganggu oleh kepentingan politik, maka integritas hukum tata negara terancam. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi pun dapat menurun drastis.

Beberapa kasus pelanggaran konstitusi menunjukkan lemahnya komitmen dalam menegakkan hukum tata negara. Contoh yang kerap terjadi adalah perubahan Undang-Undang secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Prosedur legislasi semacam ini tidak hanya menabrak prinsip partisipatif dalam demokrasi, tetapi juga memperlihatkan betapa hukum kadang menjadi alat kekuasaan semata. Bila praktik ini dibiarkan, maka hukum tata negara akan kehilangan daya fungsinya sebagai fondasi keadilan dan legitimasi dalam setiap kebijakan publik.

Di sinilah pentingnya penguatan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution). Lembaga ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa seluruh produk hukum dan tindakan pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi rujukan moral dan hukum tertinggi dalam sistem demokrasi, bukan dijadikan instrumen untuk melegitimasi kepentingan politik sesaat.

Solusi atas permasalahan ini bukan hanya soal perubahan aturan normatif, tetapi juga menyangkut reformasi yang bersifat substantif. Reformasi hukum tata negara perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga negara, memperkuat pengawasan dari masyarakat sipil, serta mendorong penegakan etika politik yang tegas bagi para penyelenggara negara.

Jika ketiga hal ini dapat dijalankan secara konsisten, maka hukum tata negara akan berfungsi sebagaimana mestinya—bukan hanya menjadi teks hukum, melainkan sebagai alat transformasi sosial menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat. Melalui kajian akademik, diskusi publik, hingga keterlibatan dalam advokasi, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam memperkuat demokrasi dan menjaga nilai-nilai konstitusi. Hal ini membuktikan bahwa hukum tata negara bukanlah domain eksklusif elite politik, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh warga negara.

Pada akhirnya, urgensi penegakan hukum tata negara tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas politik, melainkan juga merupakan langkah strategis untuk melindungi hak-hak konstitusional warga dan memastikan keadilan sosial terwujud. Tanpa penegakan hukum tata negara yang kokoh dan konsisten, demokrasi Indonesia akan terus berada dalam posisi yang rentan terhadap krisis dan penyimpangan.

Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *