Warga Pandeglang Masih Bingung Alur Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Polres Pandeglang

Porles Pandeglang menjelaskan proses pembuatan SIM untuk masyarakat Pandeglang. (doc. Pribadi/Ine Fitrianingsih)
Porles Pandeglang menjelaskan proses pembuatan SIM untuk masyarakat Pandeglang. (doc. Pribadi/Ine Fitrianingsih)

Pandeglang, Krajan.id – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih kerap dianggap rumit oleh sebagian warga Pandeglang. Persepsi tersebut muncul karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap alur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Menanggapi hal itu, Polres Pandeglang memberikan penjelasan terbuka terkait prosedur pembuatan SIM agar tidak lagi menimbulkan kebingungan di tengah publik.

Petugas registrasi SIM Polres Pandeglang, Brigadir Polisi (Brigpol) Angga Apriliyana, menjelaskan bahwa syarat paling mendasar dalam pembuatan SIM adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat usia juga menjadi ketentuan utama yang tidak bisa ditawar.

Bacaan Lainnya

“Pemohon SIM wajib memiliki KTP. Artinya, usia minimal 17 tahun. Jika belum memenuhi syarat tersebut, maka secara otomatis belum bisa mengajukan pembuatan SIM,” kata Angga saat ditemui di Polres Pandeglang (8/12/2025).

Selain KTP, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat jasmani serta lulus uji psikologi. Menurut Angga, dua persyaratan ini kerap luput dari perhatian masyarakat.

“Surat keterangan sehat bisa diperoleh dari puskesmas, klinik, atau dokter. Sementara untuk uji psikologi, pelaksanaannya difasilitasi langsung oleh pihak Polres. Semua menjadi satu rangkaian dalam proses pembuatan SIM,” ujarnya.

Angga juga meluruskan anggapan lama bahwa pengurusan SIM harus dilakukan di daerah asal sesuai alamat KTP. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tidak berlaku.

“Sekarang pengurusan SIM bisa dilakukan di mana saja. Mau kuliah di Bandung atau bekerja di Sumatera, tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM tanpa harus kembali ke daerah asal,” jelasnya.

Dalam proses pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi formulir serta menentukan jenis SIM yang dibutuhkan, mulai dari SIM A untuk kendaraan roda empat, SIM C untuk sepeda motor, hingga SIM B1 dan B2 untuk kendaraan tertentu. Di luar itu, terdapat pula SIM khusus bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D dan SIM D1, yang masih belum banyak diketahui masyarakat.

“SIM D diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda tiga atau penyandang disabilitas tertentu. Sementara SIM D1 untuk pengemudi mobil dengan kebutuhan khusus. Fasilitas pendukungnya sudah kami siapkan,” ujar Angga.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan SIM baru hanya dilayani di Polres Pandeglang. Adapun layanan SIM keliling yang sering ditemui di lapangan hanya melayani perpanjangan SIM.

“Untuk pembuatan SIM baru tidak diarahkan ke tempat lain. Semuanya dilakukan di Polres Pandeglang. SIM keliling hanya untuk perpanjangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Angga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan SIM. Menurutnya, SIM bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hukum saat berkendara.

“Ketika berada di jalan raya, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, identitas dan surat izin mengemudi pasti menjadi hal pertama yang diperiksa,” katanya.

Ia juga mengajak penyandang disabilitas untuk tidak ragu datang dan mengurus SIM. Polres Pandeglang, kata Angga, berkomitmen memberikan pelayanan yang setara.

“Untuk teman-teman disabilitas, jangan takut datang. Kami siap mengarahkan dan melayani sebaik mungkin. Fasilitasnya sudah tersedia,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa sistem pelayanan SIM di Pandeglang telah dirancang lebih inklusif dan fleksibel. Namun, tantangan utama masih terletak pada minimnya pemahaman masyarakat. Sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar pelayanan yang tersedia benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *