Waspadai Budaya Teknis! Ketika Administrasi Kehilangan Dimensi Kemanusiaan

Ilustrasi pelayanan administrasi. (menpan.go.id)
Ilustrasi pelayanan administrasi. (menpan.go.id)

Di era modern, birokrasi publik mengalami transformasi besar-besaran melalui digitalisasi, efisiensi prosedural, serta penggunaan indikator kinerja sebagai standar pelayanan. Di satu sisi, perubahan ini tampak menjanjikan karena diyakini dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Namun di sisi lain, terdapat ancaman serius yang tersembunyi di balik kemajuan tersebut. Dominasi budaya teknis justru dapat mengikis dimensi kemanusiaan dalam administrasi publik.

Budaya teknis merujuk pada kecenderungan pengelolaan urusan publik secara mekanistik dan teknokratis. Fokus utamanya berada pada prosedur, angka, sistem, serta indikator kinerja. Pengukuran kesuksesan pelayanan pun lebih banyak ditentukan oleh capaian kuantitatif semata, tanpa mempertimbangkan aspek etika, empati, dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi jiwa dari pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia, gejala ini dapat ditemukan dalam implementasi berbagai kebijakan administratif. Salah satunya adalah penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang mendorong lembaga pemerintah untuk mengejar target berbasis indikator kuantitatif.

Digitalisasi layanan melalui SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan platform pelaporan seperti SP4N-LAPOR! juga menekankan efisiensi dan transparansi. Namun, budaya teknokratis seperti ini kerap mengabaikan konteks sosial serta realitas kehidupan manusia yang dilayani.

Akibatnya, pelayanan publik berubah menjadi rangkaian prosedur teknis, bukan lagi relasi manusiawi antara pelayan dan masyarakat. Seperti yang dikemukakan Farazmand (2018), birokrasi modern terlalu berfokus pada instrumental reasoning, sehingga mengabaikan normative ethical reasoning dalam proses kebijakan publik.

Konsep Governmentality dari Michel Foucault memberikan perspektif kritis terhadap dominasi budaya teknis dalam birokrasi. Pemerintahan tidak lagi sekadar mengatur melalui hukum dan kebijakan, melainkan mengarahkan perilaku masyarakat melalui teknologi, regulasi, dan data. Di balik jargon “pelayanan prima”, tersembunyi relasi kuasa yang dapat menjadikan masyarakat sebagai objek kontrol, bukan subjek yang berpartisipasi.

Contoh nyata dapat ditemukan dalam sistem distribusi bantuan sosial berbasis digital. Data penerima bantuan ditentukan melalui algoritma dan verifikasi daring. Ketika terjadi kesalahan input atau pengecualian data, warga miskin yang tidak terdaftar dalam sistem menjadi tidak terlihat dan tidak terlayani.

Saat penyaluran bantuan sosial COVID-19, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan bahwa sekitar 1,6 juta data penerima tidak valid akibat tumpang tindih dan kesalahan identitas (BPKP, 2021). Dalam sistem yang serba teknis ini, mereka yang tidak terdata otomatis dianggap tidak ada dan tidak mendapat bantuan.

Administrasi publik seharusnya menjadi cerminan wajah negara yang humanis dan menjunjung nilai keadilan. Namun, ketika pelayanan tunduk pada logika teknis semata, maka pelayanan tersebut kehilangan “jiwa” sosialnya.

Di banyak instansi, pegawai publik hanya berperan sebagai operator sistem. Mereka dinilai bukan dari kemampuan membangun relasi sosial, melainkan berdasarkan kecepatan input data dan kepatuhan terhadap prosedur.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa birokrasi bukan sekadar mesin layanan, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk mengembalikan dimensi kemanusiaan dalam setiap praktik administratif. Reformasi birokrasi tidak cukup hanya menekankan efisiensi dan teknologi. Ada tiga pendekatan utama yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, menghidupkan kembali etika administrasi. Pegawai publik harus diposisikan sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar pelaksana teknis. Pelatihan yang menekankan pada nilai etis, empati, dan inklusivitas harus menjadi prioritas utama.

Kedua, kebijakan harus berbasis konteks sosial. Indikator kinerja instansi tidak cukup jika hanya berlandaskan angka. Penilaian harus mempertimbangkan pengalaman warga dan kearifan lokal. Kebijakan publik perlu disusun dengan memahami kebutuhan spesifik masyarakat, bukan semata hasil survei kuantitatif.

Ketiga, inovasi partisipatif dan inklusif harus diutamakan. Teknologi seharusnya digunakan untuk memberdayakan, bukan sekadar mengontrol. Praktik co-creation dan participatory governance harus diperluas. Salah satu contoh adalah “Musrenbang Digital” yang memungkinkan masyarakat terlibat langsung dalam proses perencanaan anggaran secara interaktif.

Teknologi dan efisiensi memang menjadi keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan modern. Namun, birokrasi yang sepenuhnya dikendalikan oleh budaya teknis berisiko menciptakan dehumanisasi. Warga hanya dilihat sebagai angka dan pegawai menjadi sekadar mesin pemroses data.

Seperti dikatakan oleh Denhardt & Denhardt (2000) dalam The New Public Service, “Pelayanan publik bukan tentang mengontrol, tetapi melayani. Bukan tentang mengarahkan, tetapi memberdayakan.”

Mari bersama-sama mewaspadai budaya teknis yang merasuki birokrasi kita, dan menyalakan kembali nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap denyut administrasi publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *