Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki fungsi administrasi perpajakan melalui transformasi di bidang perpajakan. Transformasi tersebut dilakukan dengan melakukan pembenahan teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis DJP melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, yang secara resmi diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2025.
Coretax DJP hadir sebagai proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui memodernisasi sistem administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran, layanan perpajakan, hingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
Sejalan dengan hal tersebut, mulai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 seluruh wajib pajak wajib menyampaikannya menggunakan Coretax DJP, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Untuk itu ASN, TNI, dan anggota Polri diimbau segera melakukan melakukan aktivasi akun wajib pajak dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) resmi mengatur pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka mendorong kepatuhan Aparatur Negara melaksanakan kewajiban perpajakan.
Panduan teknis dalam aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik adalah sebagai berikut:
Langkah Aktivasi Coretax DJP Bagi pengguna DJP Online
- Akses Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Lupa Kata Sandi?
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom ID Pengguna
- Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel.
- Masukkan kode captcha.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Kirim.
Langkah Aktivasi Coretax bagi bukan user DJP Online
- Akses Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak Centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP.
- Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto”
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik tombol Simpan.
Langkah Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Login ke akun Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id
- Pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang pernyataan.
- Klik Simpan.
Langkah Validasi:
- Buka menu Portal Saya > Profil Saya, pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab Digital Certificate
- Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, gulir (scroll) ke kanan menuju kolom aksi, kemudian klik tombol Periksa Status
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan
- Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi “Valid”, selanjutnya Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dapat digunakan melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik wajib dilakukan oleh seluruh ASN (termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil), prajurit TNI, dan anggota Polri paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Untuk itu bagi seluruh ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dapat memanfaatkan waktu sebelum batas waktu berakhir demi kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakannya.
DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI.





