Pendidikan Kewarganegaraan dirancang untuk membentuk mahasiswa sebagai warga negara yang beretika, kritis, dan bertanggung jawab. Namun, nilai-nilai itu kerap kehilangan makna ketika realitas di lingkungan kampus justru menunjukkan maraknya praktik bullying antarmahasiswa.
Sulit membayangkan lahirnya warga negara yang cinta NKRI, menjunjung etika publik, dan menghormati kehidupan demokratis jika di ruang akademik pun mahasiswa masih saling merendahkan, mengucilkan, atau menyakiti satu sama lain. Bullying bukan sekadar perilaku tidak etis; ia merupakan ancaman serius terhadap kualitas warga negara yang tengah dibentuk dalam bingkai NKRI.
Luka Sosial yang Tak Boleh Dianggap Remeh
Kampus idealnya menjadi ruang aman untuk bertumbuh, berpikir kritis, dan membangun identitas diri. Namun, kenyataan di lapangan kerap berbanding terbalik. Perundungan berupa ujaran merendahkan, ejekan, body shaming, hingga pengucilan dalam kelompok kelas terus berulang dan menjadi pola sosial yang dianggap lumrah. Banyak mahasiswa memilih diam karena takut dicap lemah, khawatir kehilangan pertemanan, atau terjebak dalam budaya senioritas.
Diamnya korban membuat persoalan ini tampak sepele, padahal dampaknya sangat besar: kepercayaan diri merosot, prestasi akademik menurun, rasa takut berkepanjangan, hingga terganggunya kesehatan mental.
Jika calon pemimpin bangsa dibentuk dalam ruang yang penuh tekanan sosial dan kekerasan halus, tidak mengherankan apabila kelak mereka tumbuh menjadi generasi yang terbiasa mendominasi atau didominasi. Keduanya sama-sama merusak kualitas demokrasi.
Benturan Nilai dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, bullying merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai dasar pembentukan warga negara.
Pertama, melanggar prinsip kesetaraan. Mahasiswa adalah warga negara muda yang memiliki kedudukan setara. Namun, bullying menciptakan hierarki semu antara yang “kuat” dan yang dianggap pantas menjadi sasaran. Ini bertentangan dengan konsep martabat warga negara yang setara dalam NKRI.
Kedua, merusak etika demokratis. Demokrasi mengajarkan dialog, bukan dominasi. Kampus seharusnya menjadi arena untuk menghargai pendapat, menerima keberagaman, serta menyelesaikan perbedaan secara dewasa. Ketika bullying dibiarkan, nilai-nilai demokratis tidak pernah benar-benar dipraktikkan.
Ketiga, menghambat pembentukan karakter warga negara yang bertanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan menanamkan kesadaran hak dan kewajiban. Bullying menunjukkan kegagalan memahami hak dasar orang lain: hak untuk aman, dihargai, dan bebas dari kekerasan sosial. Dengan demikian, bullying merupakan bentuk penyimpangan perilaku kewarganegaraan dan mengancam kualitas kehidupan berbangsa.
Menolak Bullying sebagai Wujud Cinta NKRI
Cinta NKRI bukan hanya ditunjukkan melalui simbol dan upacara, tetapi melalui cara memperlakukan sesama warga negara termasuk di kampus. Pembiaran terhadap bullying sama halnya membiarkan nilai kewarganegaraan melemah.
Sebaliknya, kampus yang tegas menolak perundungan akan melahirkan mahasiswa yang kritis, empatik, dan dewasa secara sosial karakter penting bagi warga negara dalam demokrasi modern.
Semakin kuat karakter mahasiswa hari ini, semakin kokoh pula masa depan NKRI. Karena itu, kampus perlu mengambil langkah aktif: merumuskan kebijakan anti-bullying yang jelas, menyediakan layanan konseling yang mudah diakses, serta memastikan bahwa nilai kewarganegaraan tidak hanya diajarkan secara teoritis, tetapi juga diwujudkan dalam budaya kampus.
Dengan langkah tersebut, setiap mahasiswa dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghargai seraya mencerminkan nilai-nilai kewarganegaraan yang menjadi fondasi bangsa.





