Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya dan tradisi, salah satunya adalah keberadaan masyarakat adat yang jumlahnya diperkirakan mencapai 40 hingga 70 juta jiwa. Sejak jauh sebelum kemerdekaan, komunitas ini telah tinggal dan hidup berdampingan dengan alam di wilayah-wilayah adat secara turun-temurun.
Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat sebetulnya sudah tertuang dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3). Undang-undang ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat adat justru tersingkirkan dari tanah leluhur mereka akibat kebijakan pembangunan yang bias terhadap kepentingan korporasi.
Salah satu contoh nyata datang dari Sumatera Utara, tempat tinggal Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan yang menetap di Desa Mpondok Buluh, Kabupaten Simalungun.
Nama “Dolok Parmonangan” sendiri memiliki arti kemenangan, yang berasal dari peristiwa peperangan antara Raja Ompu Umbak Siallagan dengan Raja Sindolok Sinaga, memperebutkan tanah di kawasan tersebut. Sejak masa penjajahan Belanda, masyarakat ini telah menghuni wilayah adatnya selama lebih dari 300 tahun.
Tanah Adat Warisan Leluhur yang Dicaplok Negara dan Korporasi
Pada era kolonial, Belanda sempat meminjam tanah untuk ditanami pohon pinus melalui kesepakatan dengan keturunan Ompu Umbak Siallagan. Namun, sebelum panen tiba, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan tanah tersebut tiba-tiba diklaim sebagai milik negara. Seiring waktu, status tanah ini ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat yang telah lama tinggal di sana.
Kondisi semakin rumit ketika pemerintah mengeluarkan izin konsesi kepada perusahaan-perusahaan besar, salah satunya adalah Raja Garuda Mas (RGM) yang diberikan izin mengelola sekitar 500 hektare wilayah yang selama ini dikelola oleh masyarakat adat.
Perusahaan ini dianggap telah mengabaikan nilai-nilai budaya dan keberlanjutan yang dijunjung tinggi oleh warga setempat. Meskipun sempat ada kompensasi atas tanaman yang ditebang, namun nilainya tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
Tidak hanya RGM, perusahaan besar lainnya seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) juga mendapatkan konsesi di wilayah adat, termasuk kawasan Hutan Larangan Tombak Raja, yang merupakan hutan adat yang selama ini menjadi sumber air dan kehidupan bagi komunitas setempat. Sayangnya, hutan tersebut kini telah beralih fungsi menjadi hutan industri untuk penyediaan bahan baku pulp dan kertas.
Hal ini menimbulkan konflik, tidak hanya berupa konflik lahan, tapi juga ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Mereka yang selama ini menjaga hutan justru dituduh sebagai perusak kawasan hutan atau bahkan sebagai penggarap ilegal di atas tanah mereka sendiri.
Padahal, Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 dengan jelas menyatakan bahwa tanah ulayat adalah hak kolektif masyarakat hukum adat yang seharusnya dilindungi.
Kriminalisasi atas Nama Pembangunan
Kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat tampak nyata dalam peristiwa yang menimpa Sorbatua Siallagan, seorang tetua adat Dolok Parmonangan. Pada 22 Maret 2024, Sorbatua ditangkap secara paksa oleh orang-orang tak dikenal, yang belakangan diketahui sebagai aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah resmi dan didasarkan atas laporan dari pihak Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari. Tuduhannya adalah melakukan penebangan pohon dan menduduki lahan perusahaan secara ilegal, padahal Sorbatua hanya menanami lahan tersebut dengan ubi, jahe, dan jagung—tanaman pangan yang biasa ditanam oleh masyarakat setempat.
Dalam persidangan, pengadilan memutuskan bahwa klaim atas tanah ulayat tidak terbukti secara hukum, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah. Putusan ini jelas menampar logika keadilan, terutama karena analisis dari BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa masyarakat adat Dolok Parmonangan telah menetap di wilayah tersebut sejak tahun 1700-an, jauh sebelum negara mengklaim wilayah itu sebagai kawasan hutan lindung pada tahun 1982 dan menyerahkannya kepada PT TPL pada 1993.
Kasus Sorbatua bukanlah yang pertama. Kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dolok Parmonangan telah berulang kali terjadi sejak tahun 2017. Ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam penyingkiran hak-hak masyarakat adat atas nama investasi dan pembangunan.
Harapan dan Perlawanan: RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan
Keadilan akhirnya sedikit berpihak ketika Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun dan menyatakan bahwa Sorbatua tidak bersalah. Hakim menyebut bahwa meskipun perbuatan Sorbatua terbukti, namun hal itu tidak masuk ranah pidana melainkan sengketa perdata. Setelah tujuh bulan mendekam di penjara, Sorbatua akhirnya dibebaskan.
Namun, pembebasan Sorbatua tidak mengakhiri perjuangan panjang masyarakat adat untuk memperoleh hak atas tanah warisan leluhur mereka. Hingga kini, mereka masih terus bersuara menuntut pengakuan dan perlindungan dari negara.
Salah satu langkah strategis yang terus diperjuangkan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi komunitas adat di seluruh nusantara.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama komunitas adat dari berbagai wilayah Indonesia terus menggelar kampanye, audiensi dengan DPR, dan berbagai bentuk advokasi lainnya demi mendorong negara memenuhi janji konstitusionalnya.
Negara tidak boleh berpihak hanya kepada investor dan korporasi. Di balik hamparan hutan yang tampak hijau dari atas, ada kisah pilu pengusiran, ketidakadilan, dan kekerasan struktural yang dialami masyarakat adat. Mereka bukan orang asing, mereka adalah bagian dari bangsa ini, bahkan lebih dulu ada sebelum negara berdiri.
Masyarakat adat tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan haruslah inklusif dan tidak mengorbankan hak-hak dasar mereka. Sudah saatnya negara membuka mata, dan berdiri bersama mereka yang selama ini menjaga bumi dengan caranya sendiri.





