Dekatkan Akses Hukum, KKM 55 UNIBA Dirikan POSBAKUM di Desa Jatimulya

Mahasiswa KKM 55 UNIBA bersama warga Desa Jatimulya usai penyuluhan pentingnya buku nikah di Mushola At-Taqwa, Kampung Ciseke, Selasa (14/8/2025). (doc. KKM 55 UNIBA)
Mahasiswa KKM 55 UNIBA bersama warga Desa Jatimulya usai penyuluhan pentingnya buku nikah di Mushola At-Taqwa, Kampung Ciseke, Selasa (14/8/2025). (doc. KKM 55 UNIBA)

Desa Jatimulya, Krajan.id – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 55 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) mencatat capaian penting dalam program pengabdiannya. Mereka berhasil menghadirkan instalasi pelayanan hukum yang terintegrasi, meliputi akses Pengadilan Agama, Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), serta dukungan dari perangkat desa.

Program ini dipusatkan di Mushola At-Taqwa, Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, sebagai langkah nyata untuk mendekatkan masyarakat dengan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Bacaan Lainnya

Acara peresmian dilakukan pada (14/8/2025) dan dihadiri oleh masyarakat setempat, perangkat desa, tokoh agama, serta mahasiswa KKM 55. Narasumber utama, Kumalasari, S.H., M.H., Panitera dari Pengadilan Agama Rangkasbitung, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam paparannya, ia menjelaskan prosedur layanan yang tersedia di POSBAKUM, peran Pengadilan Agama, hingga jalur resmi yang dapat ditempuh warga untuk memperoleh kepastian hukum.

“Pemahaman hukum sangat penting agar masyarakat mampu melindungi hak-haknya serta menghindari praktik pernikahan ilegal, sengketa waris, maupun permasalahan rumah tangga lainnya,” ujar Kumalasari.

Menurutnya, keberadaan POSBAKUM menjadi solusi nyata untuk membantu masyarakat desa yang kurang mampu memperoleh konsultasi hukum secara gratis.

Perwakilan KKM 55 UNIBA menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat desa. Mereka menekankan bahwa pembangunan instalasi layanan hukum ini bukan hanya sekadar program jangka pendek, melainkan pondasi yang bisa terus dimanfaatkan masyarakat ke depannya.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih dekat dengan layanan hukum tanpa harus jauh-jauh ke kota. Harapan kami, apa yang kami bangun dapat memberi manfaat jangka panjang,” kata salah satu perwakilan KKM 55.

Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi sosialisasi. Berbagai isu hukum dibahas secara terbuka, mulai dari urusan pernikahan, perceraian, hak asuh anak, hingga persoalan warisan. Suasana dialog yang hangat memperlihatkan betapa besar kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum.

Warga Desa Jatimulya pun menyambut baik program ini. Mereka mengungkapkan rasa syukur dan berharap agar keberadaan layanan hukum tersebut dapat berkelanjutan.

“Selama ini kami terkendala jarak dan biaya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih terbantu,” ungkap salah seorang warga.

Selain menghadirkan layanan, kegiatan ini juga meningkatkan literasi hukum masyarakat. Masyarakat tidak hanya mendapat informasi praktis, tetapi juga pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, KKM 55 UNIBA berhasil menghadirkan dampak nyata bagi Desa Jatimulya, baik dari sisi infrastruktur pelayanan maupun peningkatan kesadaran hukum. Ke depan, diharapkan pihak desa bersama lembaga terkait dapat memperkuat dan menjaga keberlanjutan program ini, sehingga benar-benar menjadi sarana perlindungan dan kesejahteraan hukum bagi masyarakat pedesaan.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *