Eksploitasi alam secara berlebihan telah mengganggu keseimbangan ekosistem, mengurangi daya dukung lingkungan, dan mengancam keberlangsungan hidup manusia. Krisis ekologis ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah alam hanya sekadar objek eksploitasi, ataukah ia memiliki hak untuk dilindungi? Beberapa negara telah menjawabnya dengan mengakui alam sebagai subjek hukum—sebuah terobosan radikal dalam sistem hukum modern.
Selama berabad-abad, hukum lingkungan didominasi oleh paradigma antroposentrisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat semesta dan alam hanya sebagai objek pemanfaatan. Namun, kerusakan ekologis yang kian masif—mulai dari deforestasi, polusi sungai, hingga krisis iklim—mendorong pergeseran cara pandang menuju ekosentrisme dan ekokrasi. Pandangan antroposentris yang sempit telah menjadikan hutan, sungai, dan gunung sekadar objek bisu.
Tahun 1972 menjadi tonggak penting ketika Christopher Stone mengguncang dunia hukum melalui esainya yang provokatif, “Should Trees Have Standing? Towards Legal Rights for Natural Objects.” Dengan gagasan berani, ia membayangkan hutan yang dapat menggugat, sungai yang memiliki hak hukum, dan ekosistem yang setara dengan manusia di pengadilan. Awalnya dianggap utopis, kini gagasan ini berkembang menjadi gerakan global Rights of Nature.
Ekuador menjadi pelopor dengan mengamandemen konstitusinya pada 2008. Perubahan ini didorong oleh kerusakan lingkungan yang parah akibat eksploitasi sumber daya alam secara masif, yang ironisnya gagal menyelesaikan masalah kemiskinan. Dalam Pasal 10 konstitusinya disebutkan, “La naturaleza será sujeto de aquellos derechos que le reconozca la Constitución” (Alam menjadi subjek dari hak-hak yang diakui Konstitusi).
Contoh lain datang dari Selandia Baru. Pada 2017, Sungai Whanganui memperoleh status sebagai “Recht Person,” dengan representasi hukum dari suku Māori. Undang-Undang Te Awa Tupua menyatakan: “Te Awa Tupua (Sungai Whanganui) adalah entitas hukum dan memiliki semua hak, kewenangan, tanggung jawab, serta kewajiban dari seorang pribadi hukum.”
Putusan Mahkamah Konstitusi Kolombia pada 2016 terkait Sungai Atrato menjadi contoh penting lainnya, diikuti oleh Bangladesh yang menetapkan seluruh sungainya sebagai entitas hukum. Negara-negara ini menunjukkan keberanian mengadopsi kerangka hukum baru yang berpihak pada alam.
Sementara itu, di Indonesia, tantangan hukum lingkungan cukup kompleks. Menurut Mattias Finger, kerusakan lingkungan terjadi akibat kebijakan yang keliru dan lemahnya pengaturan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi titik kritis, di mana frasa “dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sering kali dimanfaatkan sebagai legitimasi eksploitasi sumber daya alam, tanpa pertimbangan ekologis yang memadai.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir bagi kelestarian alam. Namun, realitas menunjukkan bahwa UU ini masih menempatkan alam sebagai objek ekonomi, bukan subjek hukum yang memiliki hak intrinsik. Bahkan, Pasal 91 ayat (1) membatasi hak gugat lingkungan hanya pada pihak yang terdampak langsung, padahal dampak kerusakan lingkungan bersifat luas dan sistemik.
Selain itu, dalam praktik pengadilan dan perizinan proyek strategis nasional, pertimbangan ekonomi lebih dominan daripada keberlanjutan ekologis. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat seringkali dikalahkan oleh kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur. Hal ini memicu kekhawatiran akan masa depan lingkungan hidup Indonesia.
Dalam keterbatasan hukum tersebut, muncul gagasan ekokrasi sebagai alternatif yang lebih progresif. Filosofi ini menempatkan alam sebagai entitas yang memiliki hak eksistensial. Setiap pohon, sungai, dan gugusan karang dianggap memiliki nilai intrinsik, bukan sekadar alat produksi. Ekokrasi mendorong hubungan simbiotik antara manusia dan alam, bukan hubungan eksploitatif.
Konsep ekosentrisme pun mulai menggeser dominasi antroposentrisme. Dalam perspektif ini, bumi tidak lagi menjadi panggung tunggal bagi manusia, melainkan habitat bersama seluruh makhluk hidup. Pandangan ini menyatakan bahwa alam memiliki hak untuk hidup dan berkembang, sama seperti manusia. Argumen utama dari pendekatan ini bersumber dari dua landasan:
Pertama, secara filosofis, jika manusia diakui memiliki hak asasi sejak lahir, maka alam yang telah ada jauh sebelum manusia pun seharusnya diakui hak eksistensialnya. Kedua, secara ekologis, melindungi hutan berarti menjamin masa depan generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.
Krisis lingkungan yang semakin akut menuntut Indonesia melakukan reformasi hukum secara menyeluruh. Pasal 33 UUD 1945 harus ditafsirkan ulang dengan menambahkan prinsip keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.
UU PPLH perlu direvisi agar memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan. Sanksi bagi perusak lingkungan harus diperberat, dan hak alam perlu diakui secara eksplisit dalam konstitusi.
Selain itu, Indonesia perlu membentuk lembaga pengadilan lingkungan yang independen. Lembaga ini harus memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menyidangkan pelanggaran lingkungan secara adil dan transparan. Dengan demikian, tidak hanya manusia yang memperoleh keadilan, tetapi juga alam sebagai entitas hukum yang diakui.
Selama hukum masih berpusat pada kepentingan ekonomi semata, keberlangsungan ekologis akan selalu terpinggirkan. Indonesia harus belajar dari negara-negara yang telah mengadopsi paradigma ekosentris. Pengakuan terhadap hak alam bukan hanya simbolik, tetapi menjadi fondasi baru dalam membangun peradaban yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dikotomi antara manusia dan alam menciptakan ketimpangan mendasar. Oleh karena itu, perlu dibangun nilai egaliter antara manusia dan alam. Hak sungai untuk tetap jernih, hak burung untuk berkicau, hak lembah untuk tetap berlekuk, dan hak pohon untuk tetap rindang adalah simbol peradaban baru yang etis.
Pilihan kini ada di tangan kita: terus memperlakukan alam sebagai budak yang dieksploitasi, atau mengakuinya sebagai mitra kehidupan yang memiliki hak. Jika Ekuador bisa menulis hak alam dalam konstitusinya, dan Selandia Baru memberi suara hukum pada sungai, mengapa Indonesia harus tetap berkubang dalam hukum yang usang?
Saatnya hukum Indonesia menjadi progresif, menyusun masa depan dengan tinta keadilan ekologis. Bukan hanya demi manusia, tetapi demi seluruh makhluk hidup yang menghuni bumi ini bersama kita.





