Generasi Muda Sadar Hukum, KKM 63 Sosialisasikan Bahaya Pernikahan Dini di SMAN 1 Sajira

Mahasiswa KKM 63 UNIBA bersama narasumber Hj. Reni Apriani, M.Pd., berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi bertema ‘Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Masa Depan Cerah Melalui Pendidikan’ di SMAN 1 Sajira, Jumat (8/8/2025). (doc. KKM 63 UNIBA)
Mahasiswa KKM 63 UNIBA bersama narasumber Hj. Reni Apriani, M.Pd., berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi bertema ‘Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Masa Depan Cerah Melalui Pendidikan’ di SMAN 1 Sajira, Jumat (8/8/2025). (doc. KKM 63 UNIBA)

Sajira, Krajan.id – Kegiatan sosialisasi bertema “Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Masa Depan Cerah Melalui Pendidikan” yang dilaksanakan KKM Kelompok 63 Desa Bungurmekar UNIBA, sukses menarik perhatian puluhan siswa SMAN 1 Sajira pada Jumat, (8/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber utama Hj. Reni Apriani, M.Pd., dosen Universitas La Tansa Mashiro Rangkas sekaligus pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Lebak. Ia membawakan materi dari sudut pandang hukum, kesehatan, dan pendidikan mengenai pernikahan dini.

Bacaan Lainnya

“Secara hukum negara, pernikahan dini tidak diperbolehkan karena berdampak pada masa depan anak, kesehatan, dan pendidikan mereka. Pernikahan sebaiknya dilakukan saat sudah matang secara usia, mental, dan ekonomi,” tegas Hj. Reni di hadapan 38 siswa yang mayoritas merupakan kelas XII.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Anita Sari, siswi kelas XII-1, bertanya, “Bagaimana cara mempengaruhi teman agar tidak menikah dini di kampung tanpa menyinggung perasaannya?”

Hj. Reni menjawab, “Pertama, lakukan pendekatan secara santai seperti ngobrol atau curhat. Setelah terbangun kedekatan, sampaikan dampak negatif pernikahan dini dengan cara yang halus.”

Baca Juga: KKM Tematik Literasi 43 Untirta Ajak SDN Bencongan 2 Tingkatkan Minat Baca Lewat Perpustakaan Keliling

Pertanyaan lain datang dari Agus Mulyana, siswa kelas XII-3, yang menanyakan apakah ada pernikahan dini yang baik dan diperbolehkan.

“Tidak ada pernikahan dini yang baik menurut hukum negara. Memang secara agama mungkin sah, tetapi dari sisi kesehatan, pendidikan, dan administrasi, pernikahan dini membawa banyak dampak negatif,” jawab Hj. Reni.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja.

“Mari bersama-sama mencegah pernikahan dini demi masa depan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera,” pungkas Hj. Reni.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *