Hukum Indonesia: Pilar Keadilan dan Kemanusiaan dalam Masyarakat Multikultural

Opini Alifah Nuraini
Opini Alifah Nuraini

“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah ketidakadilan.”Mochtar Kusumaatmadja.

Sebagai negara yang didirikan berdasarkan prinsip negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat), Indonesia menempatkan hukum sebagai fondasi utama dalam mengatur kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bacaan Lainnya

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip tersebut mencerminkan bahwa hukum bukan hanya instrumen administratif, melainkan juga cerminan nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara.

Sistem hukum Indonesia memiliki karakter unik yang menggabungkan nilai-nilai universal dengan kearifan lokal. Dalam konteks ini, supremasi hukum menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar. Artinya, hukum harus ditegakkan dan menjadi pengatur utama dalam seluruh aspek kehidupan sosial dan kenegaraan.

Hukum sebagai Perekat Bangsa

Peran hukum dalam konteks negara Indonesia bukan sekadar alat pengatur, melainkan juga merupakan wujud nyata dari nilai-nilai filosofis bangsa yang dituangkan dalam Pancasila. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, hukum berperan sebagai perekat yang menjamin kerukunan di tengah keragaman etnis, budaya, agama, dan tradisi.

Di samping mengatur perilaku masyarakat, hukum juga bertugas untuk memastikan agar kekuasaan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang. Prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan kita menunjukkan bagaimana hukum menciptakan keseimbangan antar lembaga negara agar tidak terjadi dominasi sepihak.

Dalam masyarakat yang terus berkembang, konflik kepentingan adalah hal yang lumrah terjadi. Di sinilah hukum menjalankan perannya sebagai wasit yang menjamin kepentingan individu dan kelompok bisa berdampingan secara damai dan adil. Dalam konteks pembangunan nasional, hukum menjadi alat kontrol agar proses pembangunan berlangsung secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Hukum sebagai Agen Perubahan Sosial

Hukum tidak bersifat statis. Ia berkembang seiring dengan dinamika masyarakat. Di Indonesia, banyak kebijakan hukum yang telah diarahkan untuk mendukung tindakan afirmatif bagi kelompok-kelompok yang kurang terwakili, sebagai bagian dari komitmen hukum terhadap keadilan sosial. Dengan demikian, hukum juga berfungsi sebagai agen perubahan sosial yang mendorong kemajuan dan kesetaraan.

Selain peran, fungsi hukum juga sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi tersebut antara lain: memberikan perlindungan hukum, menyelesaikan konflik, memelihara ketertiban sosial, serta mendorong pembangunan nasional yang berkeadilan. Semua fungsi tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yaitu menciptakan masyarakat yang bermartabat.

Saya percaya bahwa reformasi hukum yang berkelanjutan dalam proses legislasi merupakan langkah progresif yang menempatkan rakyat sebagai pusat perhatian hukum. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang humanistik perlu terus dikembangkan agar hukum benar-benar hadir sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar teks dalam undang-undang.

Tujuan Hukum dalam Konteks Indonesia

Tujuan hukum Indonesia sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Semua produk hukum seharusnya merujuk pada lima sila Pancasila sebagai cita hukum tertinggi. Dalam pelaksanaannya, setiap aparat penegak hukum harus menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral dan etika.

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, hukum harus mampu membangun harmoni sosial, menghormati perbedaan, dan mencegah konflik. Konsep keadilan substantif menjadi penting untuk diwujudkan, bukan hanya sekadar keadilan prosedural.

Prinsip ini sejalan dengan sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi sangat vital untuk menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.

Tantangan dan Harapan untuk Sistem Hukum

Namun demikian, penerapan hukum di Indonesia tidak lepas dari tantangan. Realita di lapangan sering kali memperlihatkan adanya kesenjangan antara hukum yang tertulis dan hukum yang diterapkan. Kompleksitas peraturan, kurangnya akses masyarakat terhadap keadilan, serta penegakan hukum yang belum sepenuhnya jujur dan adil, menjadi hambatan dalam pencapaian tujuan hukum yang ideal.

Selain itu, perkembangan teknologi yang pesat juga menuntut sistem hukum untuk menyesuaikan diri. Meningkatnya kasus kejahatan siber, pelanggaran privasi, dan penyalahgunaan data pribadi merupakan tantangan hukum modern yang memerlukan regulasi baru yang kuat dan adaptif.

Oleh karena itu, pembuat kebijakan harus terus melakukan pembaruan hukum agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Diperlukan juga reformasi sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel agar hukum benar-benar hadir untuk semua warga negara, tanpa diskriminasi.

Peran, fungsi, dan tujuan hukum di Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hukum tidak hanya bertujuan menciptakan keteraturan, tetapi juga membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan beradab. Hukum adalah representasi nilai-nilai luhur bangsa yang menggabungkan keadilan dan kemanusiaan.

Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung reformasi hukum yang berpihak pada rakyat. Hukum bukan hanya milik para ahli hukum, melainkan milik seluruh masyarakat Indonesia. Partisipasi aktif dalam proses hukum akan memberi harapan bagi masa depan Indonesia yang lebih adil, inklusif, dan manusiawi.

Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *