Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, hukum bukan sekadar deretan pasal dalam peraturan perundang-undangan, melainkan bagian dari norma sosial yang mengarahkan perilaku individu agar tetap selaras dalam tatanan sosial yang adil dan tertib.
Di Indonesia, keberadaan norma hukum tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai luhur yang berakar pada budaya, agama, serta landasan konstitusional negara. Namun, dalam perjalanannya, pemahaman masyarakat terhadap kaidah norma hukum tidak jarang mengalami pergeseran, bahkan penyempitan makna. Di sinilah pentingnya kita mengingatkan kembali peran fundamental norma hukum sebagai pilar etika sosial dan alat penjaga keadaban publik.
Norma hukum merupakan jenis norma sosial yang memiliki kekuatan memaksa secara yuridis, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi oleh negara. Di Indonesia, norma hukum ditetapkan oleh lembaga yang sah secara konstitusional seperti pemerintah dan legislatif, kemudian diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Penegasan hierarki norma hukum dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur susunan peraturan dari tingkat tertinggi hingga terendah.
Mengacu pada teori Stufenbau dari Hans Kelsen, norma hukum memiliki struktur berjenjang, dari norma dasar (grundnorm) hingga norma konkret yang berlaku dalam praktik. Di tengah masyarakat yang plural seperti Indonesia, norma hukum berdampingan dengan norma-norma lain seperti norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Namun, yang membedakan norma hukum adalah kekuatan pemaksaan dan sanksi yang menyertainya, yang menjadikannya sebagai instrumen penting dalam menjamin ketertiban dan keadilan.
Sebagai warga negara, kita tidak hanya berkewajiban menaati hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan budaya bangsa. Sayangnya, dalam praktiknya, tidak sedikit regulasi yang meskipun sah secara prosedural, namun terasa jauh dari rasa keadilan masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara legalitas dan legitimasi moral hukum.
Dalam pandangan saya, norma hukum yang baik adalah norma yang mampu menjembatani antara teks hukum dan konteks sosial. Norma hukum tidak boleh menjadi produk menara gading yang steril dari realitas kehidupan masyarakat.
Justru, dalam negara yang multikultural seperti Indonesia, hukum harus peka terhadap keragaman nilai dan keyakinan yang hidup di tengah masyarakat, tanpa mengorbankan prinsip universal seperti hak asasi manusia.
Masalah lainnya yang tak kalah krusial adalah lemahnya implementasi hukum. Penegakan hukum yang tidak konsisten, diskriminatif, dan bahkan transaksional menjadi momok yang mencederai prinsip keadilan.
Ungkapan “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” menjadi gambaran nyata dari ketimpangan tersebut. Keadaan ini tidak hanya merusak citra lembaga hukum, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem keadilan.
Untuk itu, reformasi hukum harus dimulai dari hulu hingga hilir. Di hulu, kita memerlukan pembentukan norma hukum yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial. Di hilir, penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat juga perlu digencarkan agar norma hukum tidak hanya dikenal, tetapi juga diinternalisasi dalam keseharian.
Kita membutuhkan masyarakat yang sadar hukum, sekaligus aparat penegak hukum yang berdedikasi menjaga martabat hukum. Kedua pilar ini adalah kunci untuk mewujudkan cita-cita negara hukum yang tidak sekadar formal, tetapi juga substantif dan bermakna. Norma hukum harus tetap menjadi cahaya penuntun dalam kehidupan berbangsa, bukan sekadar simbol yang kehilangan daya mengikatnya.
Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H





