Kerampang adalah salah satu bentuk sanksi tradisional dalam hukum adat Bali yang berakar kuat pada nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. Sebagai bagian dari sistem hukum adat yang disebut awig-awig, kerampang merujuk pada tindakan penyitaan harta benda pelanggar sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dinilai berat dalam komunitas adat.
Untuk memahami kerampang secara utuh, kita perlu menggali terlebih dahulu landasan hukum adat Bali dan bagaimana sanksi ini diterapkan di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks.
Hukum adat Bali bersumber dari ajaran yang disebut Catur Dresta, yaitu Sastra Dresta (ajaran agama Hindu), Kuna Dresta (tradisi leluhur), Loka Dresta (pandangan masyarakat), dan Desa Dresta (kebiasaan setempat).
Keseluruhan pedoman ini menyatu dalam falsafah Tri Hita Karana, yang menekankan pentingnya keharmonisan antara manusia dengan Tuhan (Parhyangan), manusia dengan sesama (Pawongan), dan manusia dengan alam (Palemahan).
Dalam kerangka itu, awig-awig disusun oleh krama desa atau warga adat sebagai norma sosial yang mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran awig-awig bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana menjaga keseimbangan spiritual, sosial, dan ekologis dalam desa adat.
Sanksi dalam hukum adat Bali sangat beragam, mulai dari teguran moral hingga hukuman sosial. Bentuknya meliputi mengaksama (permintaan maaf), dedosaan (denda uang), kerampang (penyitaan harta benda), kasepekang (pengucilan sosial), hingga kaselong (pengusiran dari desa). Di antara sanksi-sanksi tersebut, kerampang menonjol karena berkaitan langsung dengan aspek materi, tetapi tetap dibungkus dalam kerangka keadilan kolektif.
Penerapan kerampang tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Prosesnya diawali dengan identifikasi pelanggaran oleh prajuru desa (pengurus adat), kemudian dilanjutkan dengan paruman desa atau musyawarah bersama warga.
Dalam forum ini, semua pihak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat. Jika ditemukan pelanggaran berat, maka diputuskanlah jenis sanksi yang sesuai, termasuk kemungkinan penyitaan harta benda pelaku.
Pelaksanaan kerampang melibatkan pihak berwenang adat, yang dengan sepengetahuan masyarakat akan menyita harta benda yang dianggap setara dengan pelanggaran. Tujuannya tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memulihkan harmoni dalam masyarakat adat yang terganggu akibat tindakan pelaku.
Sanksi kerampang umumnya dikenakan terhadap pelanggaran yang bersifat merusak tatanan sosial dan spiritual desa. Misalnya, perusakan lingkungan hidup, pelanggaran di area suci atau pura, tindak asusila seperti perselingkuhan (butang), dan pelanggaran berat lainnya seperti pencurian atau penggelapan aset milik komunitas. Dalam pelaksanaannya, kerampang sering kali disertai dengan sanksi tambahan seperti denda uang dan upacara penyucian (prayascita).
Kerampang tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan religius yang signifikan. Dalam konteks sosial, penyitaan harta benda dapat menyebabkan rasa malu dan stigma bagi pelaku serta keluarganya. Secara religius, pelanggaran besar dianggap menciptakan ketidakseimbangan spiritual di desa, sehingga diperlukan upacara penyucian untuk mengembalikan energi positif.
Keyakinan masyarakat Bali bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi spiritual menjadikan sanksi kerampang sebagai bagian dari proses penyucian, bukan sekadar pembalasan.
Meski kerampang dipandang sebagai bentuk keadilan tradisional, dalam praktiknya tetap menuai kritik di era modern. Salah satu isu utama adalah ketidaksesuaian dengan hukum nasional, khususnya prinsip-prinsip yang mengatur hak milik dan prosedur peradilan. Dalam hukum positif Indonesia, penyitaan harta benda harus melalui proses hukum yang sah, sementara dalam hukum adat kerampang bisa dilakukan melalui musyawarah komunitas tanpa campur tangan negara.
Selain itu, kerampang berpotensi menimbulkan trauma sosial, terutama bagi anak-anak atau anggota keluarga pelaku yang tidak terlibat langsung dalam pelanggaran. Di sisi lain, dalam menghadapi dinamika zaman, beberapa desa adat telah mencoba mencari bentuk adaptasi seperti mengganti sanksi kerampang dengan kerja sosial atau denda yang lebih manusiawi.
Namun, penting dicatat bahwa keberadaan hukum adat telah mendapat pengakuan negara. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 memberikan legitimasi terhadap eksistensi desa adat dan kewenangannya dalam mengatur kehidupan warganya. Hal ini mempertegas bahwa tradisi lokal tetap memiliki ruang dalam kerangka hukum nasional, asalkan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan substantif.
Studi Kasus: Pelanggaran Adat Butang di Desa Pakraman X
Sebagai ilustrasi, pada tahun 2023 terjadi kasus pelanggaran adat butang (perselingkuhan) di Desa Pakraman X, Bali. Kasus ini melibatkan dua warga yang telah menikah dan melakukan hubungan di luar pernikahan sah. Komunitas menilai tindakan tersebut telah merusak tatanan sosial (pawongan) dan spiritual desa.
Kasus dilaporkan ke kerta desa, lembaga adat yang berwenang mengadili pelanggaran adat. Setelah melalui musyawarah, kerta desa memutuskan menjatuhkan sanksi kerampang berupa penyitaan sawah seluas 0,5 hektar milik pelaku laki-laki.
Di samping itu, keduanya diwajibkan membayar dedosaan sebesar Rp5 juta dan mengikuti upacara prayascita untuk memulihkan keseimbangan spiritual desa.
Keputusan ini mendapat dukungan luas dari krama desa, karena dianggap mampu mengembalikan keharmonisan sosial yang terganggu. Namun demikian, juga muncul perdebatan dari pihak luar desa mengenai relevansi sanksi kerampang di era saat ini.
Kesimpulan
Kerampang mencerminkan bagaimana masyarakat adat Bali menjaga tatanan sosial melalui mekanisme internal yang diwariskan secara turun-temurun. Meskipun keberadaannya tidak luput dari kritik dan tantangan modern, praktik ini tetap menjadi bagian penting dari identitas budaya Bali.
Yang menjadi tantangan ke depan adalah bagaimana mengharmoniskan hukum adat seperti kerampang dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia. Diperlukan dialog antar budaya dan hukum yang setara agar tradisi tidak sekadar dipertahankan, tetapi juga berkembang sesuai kebutuhan zaman.
Pada akhirnya, kerampang bukan hanya soal penyitaan harta, tetapi juga simbol dari tanggung jawab sosial, solidaritas komunal, dan spiritualitas masyarakat Bali yang terus hidup di tengah arus modernitas.





