Raja Ampat, wilayah yang diakui dunia sebagai surga biodiversitas, kini menghadapi ancaman serius yang justru bersumber dari sistem hukum yang seharusnya melindunginya. Di tengah semangat pemerintah mempromosikan geopark sebagai wajah pembangunan berkelanjutan, kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel pernah diterbitkan di kawasan konservasi Raja Ampat—sebuah keputusan yang secara hukum tampak sah, namun secara substansi jelas mencederai prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam prinsip idealnya, negara hukum seharusnya menjamin keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Namun, dalam praktik, asas ini sering dimanipulasi menjadi pembenaran legalistik atas kebijakan-kebijakan yang justru merugikan masyarakat dan ekosistem.
Contoh nyata terlihat dalam penerbitan IUP nikel di Raja Ampat yang merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Sentralisasi kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pemberian izin tambang ini justru menyingkirkan peran pemerintah daerah serta mengabaikan aspirasi masyarakat lokal. Hukum pun berubah fungsi: dari alat keadilan menjadi pelayan kepentingan modal.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun dalam kasus Raja Ampat, prinsip ini hanya menjadi jargon konstitusional tanpa makna nyata.
Proses pemberian IUP tidak melibatkan konsultasi publik apalagi persetujuan masyarakat adat. Tidak ada pelibatan dalam bentuk free, prior and informed consent (FPIC). Semua keputusan dibuat dalam ruang tertutup kekuasaan dan kontrak bisnis.
Begitu pula dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Fakta di lapangan menunjukkan pengabaian terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), lemahnya pengawasan, serta tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggaran. Studi yang dilakukan Azzahra Amalia mengonfirmasi lemahnya komitmen negara dalam memastikan kepatuhan terhadap dokumen AMDAL.
Pengembangan geopark, termasuk Geopark Raja Ampat, diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2019 dan Permen Bappenas No. 15 Tahun 2020. Idealnya, geopark dibangun atas tiga pilar: konservasi, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Namun ironi terjadi ketika proyek tambang justru berlangsung di kawasan yang sama. Maka patut dipertanyakan: apakah geopark sekadar alat branding pariwisata tanpa kekuatan hukum?
Kajian yang dilakukan oleh Forina Lestari dan Ira Indrayati menyoroti perlunya tata kelola geopark yang berbasis partisipasi masyarakat, lembaga independen, dan pembiayaan yang inovatif. Namun kenyataannya, model pengelolaan geopark kita masih didominasi birokrasi, kekurangan sumber daya manusia yang profesional, serta ketergantungan tinggi terhadap dana pemerintah yang minim.
Akibatnya, geopark kehilangan fungsi kritisnya sebagai benteng konservasi dan berubah menjadi instrumen simbolik tanpa daya.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera, termasuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, ketika pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi prioritas utama, lingkungan hidup kerap dikorbankan. Kita menyaksikan pergeseran logika hukum: lingkungan hanya akan dilindungi jika tidak menghalangi arus modal.
Hal ini bertolak belakang dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaan yang menggugah nurani muncul: rakyat yang mana? Jika masyarakat adat Raja Ampat terus disingkirkan dan keuntungan tambang mengalir keluar dari daerah, maka narasi “kemakmuran rakyat” hanyalah mitos yang ditulis dalam teks hukum.
Indonesia berada di persimpangan sejarah: melanjutkan hukum yang berpihak pada eksploitasi, atau melakukan transformasi menuju hukum ekologis yang adil. Kasus Raja Ampat menjadi alarm keras bahwa legalitas formal tanpa moralitas substantif adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Revisi UU Minerba menjadi keharusan. Penguatan hak masyarakat adat harus diinstitusionalisasikan, dan kawasan geopark semestinya memperoleh status perlindungan hukum tertinggi, bukan hanya label destinasi wisata. Jika tidak, hukum kita akan terus menjadi alat penghancur yang dibungkus rapi oleh pasal-pasal.






im proud of u, KERENN