Mahasiswa KKN UNS 85 Sinergikan Desa Sidodadi dan Polsek Masaran dalam Antisipasi Pinjaman Online Ilegal

Kegiatan Sosialisasi Hukum terkait Bahaya Pinjaman Online Ilegal. (doc. KKN UNS 85)
Kegiatan Sosialisasi Hukum terkait Bahaya Pinjaman Online Ilegal. (doc. KKN UNS 85)

Sidodadi, Krajan.id – Maraknya pinjaman online ilegal menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Menyikapi hal ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Kelompok 85 Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar sosialisasi penyuluhan hukum di Balai Desa Sidodadi, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, pada Rabu (12/2/2025).

Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga terhadap bahaya pinjaman online ilegal yang kerap menjerat masyarakat dalam jeratan utang yang tidak terkendali.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB ini menggandeng Polsek Masaran, dengan menghadirkan Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Masaran, Aiptu Sarjono, sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam acara ini Sugino, Kepala Desa Sidodadi, serta perwakilan Ketua RT se-Desa Sidodadi.

Ketua penyelenggara kegiatan, Zahra Nafisha Mahira, mahasiswa Fakultas Hukum UNS, mengungkapkan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka korban pinjaman online ilegal.

“Kami melihat bahwa banyak warga yang belum memahami konsekuensi dari pinjol ilegal, yang sering kali menawarkan kemudahan tetapi berujung pada bunga tinggi dan tekanan penagihan yang merugikan. Harapannya, dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih cermat sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online,” ujar Zahra.

Selain itu, program ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 1: Tanpa Kemiskinan. Menurut Zahra, pinjaman online ilegal sering kali memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, sehingga edukasi ini menjadi penting agar warga tidak semakin terjerumus dalam masalah keuangan yang berkepanjangan.

Baca Juga: KKN UNS Gema Wakatobi Inisiasi Pemetaan Digital Wisata Kelurahan Waetuno untuk Bangkitkan Pariwisata Lokal

Dalam paparannya, Aiptu Sarjono menekankan pentingnya mengenali perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sering kali menerapkan bunga yang tidak transparan serta metode penagihan yang intimidatif.

“Dengan berkembangnya teknologi, semakin banyak aplikasi pinjaman ilegal yang muncul. Warga perlu memahami bahwa pinjaman legal harus terdaftar di OJK, memiliki transparansi bunga, serta tidak menggunakan cara-cara kasar dalam penagihan,” tegas Aiptu Sarjono.

Sesi tanya jawab interaktif dengan narasumber. (doc. KKN UNS 85)
Sesi tanya jawab interaktif dengan narasumber. (doc. KKN UNS 85)

Acara ini semakin interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para Ketua RT yang hadir memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung terkait kasus-kasus pinjaman ilegal yang terjadi di lingkungan mereka.

Baca Juga: Mahasiswa KKN 63 UNS Ubah Limbah Plastik Menjadi Ecobrick Bernilai Ekonomis

Kepala Desa Sidodadi, Sugino, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif mahasiswa KKN UNS 85 dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menilai bahwa banyak warganya yang belum memahami betul risiko dari pinjaman online ilegal.

“Kami sangat mendukung sosialisasi ini. Semoga dengan adanya penyuluhan ini, warga bisa lebih berhati-hati dan tidak tergoda oleh pinjaman yang menawarkan kemudahan sesaat tetapi berujung masalah besar,” ujar Sugino.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sidodadi dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Mahasiswa KKN UNS 85 berharap penyuluhan ini tidak hanya menjadi wawasan baru bagi warga, tetapi juga langkah awal untuk mencegah semakin maraknya kasus kejahatan finansial akibat pinjol ilegal.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *