Memperkuat Hukum Administrasi Negara demi Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Opini Clarisa Shabina Aulia
Opini Clarisa Shabina Aulia

Dalam kehidupan bernegara, administrasi publik merupakan tulang punggung pelaksanaan kekuasaan eksekutif. Di sinilah Hukum Administrasi Negara (HAN) memainkan peran strategis sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, khususnya dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap tindakan pejabat publik semakin kuat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami, menelaah, dan mengkritisi peran serta perkembangan HAN di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hukum Administrasi Negara adalah cabang dari Hukum Tata Negara yang secara khusus mengatur aktivitas pemerintahan serta hubungan antara aparatur negara dan warga negara. HAN menjadi landasan legal bagaimana lembaga negara, instansi pemerintahan, dan para pejabat publik menjalankan kewenangannya sesuai prinsip legalitas dan demi kepentingan umum.

Menurut Utrecht, HAN adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dan warga negara, serta antara alat-alat negara satu dengan yang lainnya. Sementara itu, Van Vollenhoven menyatakan bahwa HAN mengatur pelaksanaan fungsi pemerintahan yang konkret dan individual.

Dalam praktiknya, HAN mencakup berbagai aspek penting. Misalnya, penerbitan keputusan tata usaha negara (KTUN), mekanisme perizinan dan pengawasan, kewenangan administratif pejabat, hingga prosedur banding administratif dan peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kehadiran HAN menjadi penting sebagai alat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di dalam birokrasi pemerintahan.

Namun, dalam penerapannya di Indonesia, HAN masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utama adalah lemahnya kesadaran aparatur negara dalam menegakkan prinsip-prinsip administratif yang baik.

Masih sering ditemukan kebijakan publik yang dilahirkan tanpa dasar hukum yang memadai, atau tidak memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kecermatan, kepastian hukum, dan keadilan. Padahal, prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi dalam membangun sistem administrasi yang berorientasi pada pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat.

Saya berpendapat bahwa HAN harus dikembangkan ke arah yang adaptif dan humanis. Artinya, hukum tidak boleh bersifat kaku dan tertinggal dari perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi transformasi digital.

Di era digital seperti sekarang, dibutuhkan regulasi yang mampu mengatur tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Sistem ini memungkinkan transparansi, efisiensi, dan partisipasi publik yang lebih luas dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, masyarakat juga harus diberdayakan agar memiliki pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam konteks keputusan administrasi negara. Partisipasi aktif dari masyarakat akan memperkuat fungsi HAN tidak hanya sebagai alat kontrol kekuasaan, tetapi juga sebagai instrumen demokrasi yang menjamin keterlibatan publik dalam proses pemerintahan.

Dalam kerangka negara hukum, HAN bukan hanya sebagai perangkat formal, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Eksistensinya menjamin bahwa pejabat publik tidak bisa bertindak sewenang-wenang, dan hak-hak warga negara terlindungi dengan baik.

Oleh karena itu, penguatan HAN harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Upaya ini meliputi peningkatan kualitas regulasi, penguatan lembaga peradilan administratif, serta pendidikan hukum yang lebih masif bagi pejabat publik dan masyarakat umum.

Sebagai penutup, Hukum Administrasi Negara adalah pilar penting dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ketika HAN ditegakkan secara konsisten, maka kita tidak hanya akan memiliki birokrasi yang taat hukum, tetapi juga masyarakat yang terlindungi dan terlibat dalam proses demokrasi yang sehat.

Dengan demikian, masa depan pemerintahan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat bukanlah sekadar harapan, melainkan suatu keniscayaan yang bisa diwujudkan melalui penguatan HAN.

Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *