Menelisik Praktik Korupsi Terselubung dalam Dunia Pendidikan: Pungutan Sekolah, Biaya Wisuda, dan Study Tour

Opini Sinta Mardiyah Utami
Opini Sinta Mardiyah Utami

Korupsi dalam dunia pendidikan merupakan fenomena yang amat memprihatinkan karena menyentuh langsung masa depan bangsa. Secara konseptual, korupsi dapat dimaknai sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik demi keuntungan pribadi, baik dalam bentuk materi maupun status.

Dalam konteks pendidikan, bentuk-bentuk penyimpangan ini sering muncul melalui praktik-praktik seperti pungutan liar, pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, hingga biaya-biaya tidak resmi seperti biaya wisuda atau acara study tour. Ironisnya, praktik semacam ini justru terjadi di institusi yang seharusnya menjadi benteng moral dan etika.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib dan tidak dipungut biaya. Namun, dalam kenyataannya, banyak lembaga pendidikan yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Hal ini menciptakan beban tambahan bagi peserta didik dan keluarga mereka, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Pungutan-pungutan ini kerap dilakukan dengan dalih kebutuhan operasional, namun tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

Menurut penelitian Oriza (2016), praktik korupsi di sektor pendidikan telah menjadi fenomena yang endemis, menyebar dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengawasan serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Di sisi lain, sistem pelaporan keuangan di banyak sekolah dan universitas masih minim transparansi. Hal ini membuka ruang bagi oknum untuk memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya.

Sebagai contoh konkret, biaya wisuda yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan bagi mahasiswa dan orang tua, justru kerap dijadikan celah untuk memungut biaya tinggi tanpa kejelasan alokasi dana.

Dalam banyak kasus, tidak ada rincian penggunaan dana, tidak ada pelaporan terbuka, bahkan pihak mahasiswa tidak dilibatkan dalam proses perencanaannya. Situasi ini menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan integritas institusi pendidikan.

Selain itu, fenomena acara study tour yang dilakukan oleh sekolah juga sering kali menjadi sumber masalah. Banyak kegiatan yang tidak sepenuhnya bersifat edukatif namun tetap diwajibkan kepada siswa.

Biaya yang dikenakan pun kerap melebihi kewajaran dan tidak jarang menjadi beban berat bagi orang tua. Dalam konteks ini, kegiatan tersebut kehilangan makna pendidikan dan berubah menjadi ladang komersialisasi oleh pihak tertentu.

Lebih lanjut, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum kuat sering kali dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela”. Namun dalam praktiknya, sumbangan tersebut justru diwajibkan secara tersirat, sehingga tidak mencerminkan semangat sukarela yang sebenarnya. Ini adalah bentuk manipulasi yang merugikan dan berpotensi melanggar hukum.

Masalah ini tidak hanya mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan pendidikan, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Ketika sekolah atau universitas tidak mampu memberikan teladan dalam pengelolaan dana secara bersih dan akuntabel, maka sulit mengharapkan lulusan mereka memiliki integritas yang tinggi.

Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal yang sangat penting dalam pengelolaan pendidikan. Transparansi harus diwujudkan melalui pelaporan keuangan yang terbuka dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan, termasuk orang tua.

Sekolah wajib menyediakan laporan keuangan secara berkala, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Pertemuan rutin dengan orang tua juga bisa menjadi sarana dialog terbuka mengenai rencana anggaran dan realisasi penggunaannya.

Sementara itu, akuntabilitas berarti adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap setiap penggunaan dana. Salah satu cara untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melibatkan pihak ketiga dalam proses audit keuangan sekolah.

Selain itu, pembentukan komite anggaran yang terdiri dari perwakilan guru, orang tua, dan siswa dapat menjadi solusi konkret untuk mengawasi setiap pengeluaran secara bersama-sama. Komite ini bertugas merancang anggaran secara terbuka dan melaporkan hasilnya secara berkala.

Langkah-langkah pencegahan korupsi juga dapat diintegrasikan dalam proses pembelajaran, khususnya melalui pendidikan anti-korupsi sejak dini. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki peran penting dalam mendorong budaya antikorupsi.

Mereka dapat menginisiasi program edukatif di sekolah dasar dan menengah, mengenalkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan kejujuran.

Dengan pendekatan kolaboratif, mahasiswa dapat bekerja sama dengan sekolah dan komunitas untuk membentuk lingkungan belajar yang bersih dan sehat. Misalnya, melalui kampanye literasi keuangan, simulasi pengelolaan dana kelas, atau diskusi terbuka tentang etika publik. Langkah-langkah semacam ini akan menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya menghindari praktik koruptif sejak usia dini.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar untuk memperkuat sistem pengawasan. Penggunaan teknologi digital dalam sistem pelaporan dan audit sekolah bisa menjadi solusi jangka panjang. Dengan sistem berbasis daring yang transparan, masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi penggunaan dana publik secara real-time.

Memerangi korupsi dalam dunia pendidikan bukanlah tugas satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan mahasiswa untuk menciptakan sistem yang bersih dan berintegritas. Pendidikan yang bebas dari korupsi bukan hanya menciptakan generasi cerdas, tetapi juga membangun masa depan bangsa yang lebih jujur, adil, dan bermartabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *