Menghadapi Lonjakan Sepeda Listrik: Edukasi dan Regulasi sebagai Kunci

Ilustrasi foto/Satlantas Polres Tanjab Barat
Ilustrasi foto/Satlantas Polres Tanjab Barat

Dalam dua tahun terakhir, sepeda listrik semakin sering terlihat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai transportasi ramah lingkungan yang tidak memerlukan bahan bakar minyak, sepeda listrik menawarkan fleksibilitas dan kepraktisan.

Kendaraan ini biasanya memiliki bentuk menyerupai sepeda motor, tetapi berukuran lebih kecil dan dilengkapi pedal. Penggunanya di Indonesia terus meningkat, terutama di kalangan ibu rumah tangga dan anak-anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, meskipun pengguna sepeda listrik semakin banyak, kesadaran terhadap aturan lalu lintas masih minim. Banyak pengguna yang tidak memahami atau bahkan mengabaikan peraturan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan masalah seperti kecelakaan, kemacetan, dan gangguan bagi pengguna jalan lain.

Misalnya, tidak jarang sepeda listrik melaju dengan kecepatan tinggi di trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pelanggaran lain yang sering terjadi termasuk menerobos lampu merah, melawan arah, dan parkir sembarangan.

Data Korlantas Polri menunjukkan tren peningkatan kecelakaan sepeda listrik. Pada 2022, jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama Januari hingga Juni 2022, tercatat 647 kecelakaan sepeda listrik yang menyebabkan 237 korban jiwa pada 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kelompok usia 15 hingga 24 tahun mendominasi jumlah korban kecelakaan ini. Fakta ini menekankan pentingnya upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan bagi pengguna sepeda listrik.

Pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Dalam regulasi ini, sepeda listrik digolongkan sebagai kendaraan roda dua yang dilengkapi dengan motor listrik.

Baca Juga: Poros Uang Digital: Bagaimana Keamanan Pengguna?

Aturan ini juga mencakup kendaraan lain seperti skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet. Persyaratan keselamatan yang ditetapkan meliputi keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya di bagian belakang serta sisi kiri-kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, dan klakson atau bel.

Kecepatan maksimal yang diizinkan adalah 25 kilometer per jam. Selain itu, pengguna sepeda listrik diwajibkan memakai helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi tempat duduk khusus.

Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan dan saling menghormati di jalan. Penggunaan sepeda listrik bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan harus disertai kesadaran akan keselamatan diri dan orang lain.

Orang tua juga berperan penting dalam mengawasi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik. Edukasi mengenai tata tertib dan keselamatan perlu dilakukan secara rutin, baik oleh pemerintah maupun komunitas masyarakat.

Kampanye keselamatan sepeda listrik dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman publik. Misalnya, sosialisasi dapat dilakukan di sekolah-sekolah, komunitas, atau media massa untuk membangun budaya berkendara yang tertib dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Normalkah Sunat Dana Bantuan KIP dan PIP?

Dengan regulasi yang jelas dan pemahaman yang lebih baik, sepeda listrik memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia.

Namun, agar hal ini tercapai, kesadaran akan pentingnya ketertiban dan keselamatan harus dimulai dari diri kita sendiri sebagai pengguna jalan. Sepeda listrik bukanlah ancaman jika digunakan dengan bijak.

Sebaliknya, kendaraan ini dapat menjadi peluang untuk mengurangi polusi dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Oleh karena itu, semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun produsen, perlu bekerja sama untuk memastikan penggunaan sepeda listrik yang aman dan bertanggung jawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *