Menjaga Kemurnian Sumber Hukum Indonesia di Tengah Arus Globalisasi

Opini Muhammad Aril
Opini Muhammad Aril

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memiliki peran fundamental sebagai pengatur tatanan masyarakat serta hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, keberadaan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berpijak pada sumber hukum yang telah ditetapkan dalam sistem ketatanegaraan.

Namun, di tengah derasnya arus globalisasi dan meningkatnya pengaruh hukum internasional, muncul pertanyaan penting: masih relevankah sumber hukum Indonesia sebagai dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan?

Bacaan Lainnya

Dalam tataran teori, sumber hukum secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum formil mencakup peraturan perundang-undangan, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi. Sementara itu, sumber hukum materiil meliputi nilai-nilai sosial, budaya, agama, dan filsafat yang hidup serta berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, seluruh tindakan pemerintah dan warga negara harus senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam ketentuan ini, UUD 1945 ditegaskan sebagai sumber hukum tertinggi, diikuti oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan seterusnya.

Namun dalam praktiknya, pengaruh hukum asing sering kali menyusup ke dalam sistem hukum nasional, baik melalui ratifikasi perjanjian internasional maupun melalui interpretasi hukum oleh lembaga peradilan. Fenomena ini mengundang diskusi serius di kalangan akademisi dan praktisi hukum mengenai bagaimana menjaga identitas hukum nasional agar tidak luntur di tengah dinamika hukum global.

Menurut pandangan penulis, sumber hukum Indonesia harus tetap berpijak kuat pada nilai-nilai konstitusi dan kearifan lokal bangsa. UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga merupakan hasil dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, segala bentuk pengaruh hukum dari luar tidak boleh menggantikan nilai-nilai dasar yang telah lama mengakar dalam kehidupan hukum kita.

Meski demikian, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan bahwa hukum adalah sistem yang dinamis. Dalam era global saat ini, banyak persoalan yang bersifat lintas negara dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum nasional.

Dalam konteks ini, hukum internasional dapat menjadi referensi atau pelengkap yang memperkaya hukum nasional, tanpa harus menggeser sumber hukum utama bangsa.

Contohnya dapat kita lihat dalam bidang hukum lingkungan, di mana sejumlah peraturan nasional banyak mengadopsi prinsip-prinsip hukum internasional seperti pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

Ini menunjukkan bahwa penerimaan terhadap pengaruh hukum asing dapat dilakukan secara selektif dan kontekstual, dengan tetap menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan utama dalam pembentukan peraturan hukum.

Oleh karena itu, penting bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat luas untuk senantiasa memegang teguh prinsip bahwa hukum nasional harus tetap berpijak pada identitas konstitusional bangsa. Kemajuan dan keterbukaan terhadap dunia global seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat, bukan mengikis, jati diri hukum Indonesia.

Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa sumber hukum Indonesia adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan. Di tengah tantangan modernitas dan derasnya pengaruh luar, kita harus cerdas dan bijak dalam menyaring serta mengadaptasi nilai-nilai hukum global.

Pembentukan hukum nasional di masa depan harus senantiasa berakar kuat pada konstitusi, adat, serta nilai-nilai luhur bangsa—sembari tetap terbuka secara selektif terhadap perkembangan global yang sejalan dengan semangat dan kepribadian Indonesia.

Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *