Pancasila Tidak Sedang Sakit, Tapi Kita yang Lupa Cara Bernapas

Simbolnya tetap kuat, tetapi suaranya tak lagi didengar. (GG)
Simbolnya tetap kuat, tetapi suaranya tak lagi didengar. (GG)

Refleksi Kritis atas Degradasi Penghayatan Nilai-Nilai Dasar Kebangsaan

Kegelisahan akademik dewasa ini sering berangkat dari realitas sosial yang tidak nyaman disaksikan. Ruang digital dipenuhi perpecahan, kebijakan publik kerap tampak lebih melayani kepentingan jangka pendek daripada keadilan, sementara generasi muda mengenal simbol kebangsaan tetapi ragu ketika diminta duduk bersama mencari solusi. Dalam situasi seperti ini, narasi bahwa Pancasila sedang sakit atau mengalami krisis ideologi menjadi mudah diterima.

Bacaan Lainnya

Anggapan tersebut sekilas terdengar masuk akal. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pertanyaan penting justru muncul: apakah benar ideologinya yang bermasalah, atau justru kita sebagai pengemban nilai yang gagal menghidupkannya? Ada kecenderungan untuk menjadikan ideologi sebagai kambing hitam, seolah-olah ia entitas yang rapuh dan kehilangan daya ikatnya.

Tulisan ini berangkat dari kegelisahan tersebut dengan pendekatan filsafat sosial dan pendidikan kewarganegaraan. Fokusnya bukan pada kekuatan Pancasila sebagai konsep, melainkan pada bagaimana ia dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Pertanyaan yang hendak dijawab sederhana namun mendasar: mengapa kita tampak kehilangan kemampuan untuk “menghirup” dan “menghembuskan” nilai-nilai Pancasila dalam tindakan konkret?

Pembahasan ini diarahkan pada tiga hal utama: bagaimana gejala “kelupaan” itu muncul di ruang publik, apa yang menyebabkan pergeseran dari penghayatan ke simbolisme, dan bagaimana strategi untuk mengembalikan Pancasila sebagai ethos kehidupan berbangsa.

Tulisan ini bersifat konseptual-reflektif dengan pendekatan kualitatif interpretatif. Sumber utama berasal dari teks Pancasila, risalah sidang BPUPK, serta dokumen negara terkait pembinaan ideologi. Sementara itu, sumber sekunder meliputi literatur akademik, jurnal terakreditasi, dan pengamatan terhadap dinamika sosial-politik dalam lima tahun terakhir.

Analisis dilakukan melalui pendekatan wacana kritis untuk melihat bagaimana narasi “krisis ideologi” dibentuk, serta pendekatan hermeneutika nilai guna membaca jarak antara teks dan praktik sosial.

Menyalahkan Ideologi: Jalan Pintas yang Menyesatkan

Menyebut persoalan kebangsaan sebagai krisis ideologi sering kali menjadi cara paling mudah untuk menjelaskan situasi yang kompleks. Cara pandang ini menempatkan Pancasila sebagai sesuatu yang lemah, padahal secara filosofis ia merupakan grundnorm atau norma dasar negara (Notonagoro, 1975).

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak bersifat kaku. Ia dirumuskan sebagai panduan yang lentur, mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai inti. Para pendiri bangsa tidak merancangnya sebagai doktrin beku, melainkan sebagai orientasi moral dan politik yang hidup.

Data empiris memperlihatkan paradoks yang menarik. Survei Litbang Kompas (2023) menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen responden memahami sila-sila Pancasila secara kognitif. Namun, ketika ditanya tentang praktiknya dalam kehidupan sehari-hari, angka tersebut menurun tajam. Ada jarak yang jelas antara pengetahuan dan tindakan.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada ideologi. Pancasila tetap kokoh sebagai fondasi. Yang melemah adalah kualitas praktik sosial kita. Dalam konteks ini, menyalahkan Pancasila sama seperti menyalahkan udara ketika seseorang lupa cara bernapas.

Tiga Ruang yang Kehilangan Nafas Pancasila

Gejala “lupa menghidupi Pancasila” tampak jelas dalam tiga ruang utama.

Pertama, ruang digital.
Media sosial yang seharusnya menjadi ruang dialog justru berkembang menjadi arena polarisasi. Nilai musyawarah dalam Sila Keempat semakin sulit ditemukan. Algoritma cenderung memperkuat bias dan memperuncing perbedaan. Debat tidak lagi bertujuan mencari kebenaran bersama, tetapi memenangkan pertarungan opini. Fenomena ujaran kebencian dalam kontestasi politik menjadi bukti nyata bahwa ruang digital kehilangan etika kebangsaan.

Kedua, ruang pendidikan.
Program seperti Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan langkah progresif. Namun, implementasinya sering terjebak dalam rutinitas administratif. Pancasila diajarkan sebagai hafalan atau kegiatan seremonial, bukan sebagai pengalaman hidup. Padahal, menurut John Dewey (1916/2004), pendidikan seharusnya menjadi proses reflektif yang melibatkan pengalaman nyata dan dialog kritis.

Ketiga, ruang politik.
Dalam praktik politik, nilai keadilan sosial kerap tergeser oleh kepentingan pragmatis. Kebijakan publik tidak selalu berpihak pada kepentingan rakyat luas, melainkan pada kalkulasi kekuasaan. Kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa Pancasila belum menjadi landasan etik dalam pengambilan keputusan.

Ketiga ruang ini memperlihatkan pola yang sama: nilai-nilai Pancasila masih dikenal, tetapi tidak lagi menjadi pedoman tindakan.

Dari Penghayatan ke Simbolisme

Pergeseran dari penghayatan menuju simbolisme tidak terjadi begitu saja. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhinya.

Pertama, warisan pendekatan indoktrinatif.
Pada masa Orde Baru, Pancasila diajarkan secara dogmatis. Penekanannya pada hafalan dan kepatuhan, bukan pemahaman kritis. Pendekatan ini menciptakan jarak emosional antara masyarakat dan ideologi. Banyak orang mengenal Pancasila sebagai kewajiban formal, bukan sebagai nilai yang hidup (Latif, 2014).

Kedua, pengaruh individualisme dan kapitalisasi budaya.
Globalisasi membawa perubahan nilai yang signifikan. Kompetisi dan konsumerisme semakin dominan, sementara semangat gotong royong perlahan memudar. Dalam logika pasar, efisiensi lebih dihargai daripada musyawarah. Akibatnya, nilai kebersamaan dianggap tidak relevan.

Ketiga, melemahnya ruang refleksi sosial.
Dulu, interaksi sosial di tingkat komunitas menjadi ruang belajar nilai. Diskusi warga, pertemuan kampung, atau tradisi lokal memungkinkan terjadinya dialog yang mendalam. Kini, ruang tersebut tergantikan oleh interaksi digital yang cepat tetapi dangkal. Tanpa ruang refleksi, nilai sulit diinternalisasi.

Ketiga faktor ini membentuk kondisi di mana Pancasila tetap diakui, tetapi hanya sebagai simbol.

Menghidupkan Kembali Pancasila dalam Praktik

Jika persoalannya adalah kehilangan kebiasaan, maka solusi utamanya adalah membangun kembali kebiasaan tersebut.

Pertama, transformasi pendidikan.
Pendidikan perlu bergerak dari sekadar mengenalkan Pancasila menjadi membentuk karakter berbasis nilai. Pendekatan berbasis dilema moral dapat membantu peserta didik belajar mengambil keputusan etis. Kegiatan kolaboratif seperti kerja sosial atau kewirausahaan berbasis komunitas dapat menjadi sarana konkret untuk mempraktikkan nilai kebersamaan.

Kedua, penguatan ruang sosial.
Budaya musyawarah perlu dihidupkan kembali di tingkat lokal. Forum warga tidak hanya membahas kebutuhan teknis, tetapi juga nilai bersama. Tradisi seperti sambatan, gotong royong, atau praktik serupa di berbagai daerah dapat menjadi fondasi untuk membangun kembali solidaritas sosial.

Ketiga, keteladanan pemimpin.
Nilai tidak cukup diajarkan, tetapi harus dicontohkan. Pemimpin publik memiliki peran strategis dalam membentuk budaya politik. Ketika kebijakan diambil secara transparan, adil, dan partisipatif, masyarakat belajar melalui praktik nyata. Dalam konteks ini, kepemimpinan berbasis nilai Pancasila menjadi kunci.

Narasi tentang “Pancasila sakit” perlu ditinjau ulang. Pancasila sebagai dasar negara tetap memiliki kekuatan sebagai panduan moral dan politik. Yang mengalami kemunduran adalah kemampuan kolektif kita dalam menghidupkan nilai-nilainya.

Fenomena ini terlihat dari jarak antara pengetahuan dan praktik, dari ruang digital hingga politik. Nilai yang seharusnya menjadi pedoman berubah menjadi simbol yang tidak lagi mengikat perilaku.

Upaya mengembalikan Pancasila tidak cukup dilakukan melalui slogan atau program formal. Yang dibutuhkan adalah perubahan pendekatan, dari doktrin menuju pembiasaan, dari hafalan menuju pengalaman. Pancasila perlu hadir dalam tindakan sehari-hari, dalam cara berdialog, mengambil keputusan, dan membangun relasi sosial.

Ketika nilai-nilai tersebut kembali menjadi kebiasaan, Pancasila tidak lagi sekadar diingat, tetapi benar-benar dihidupi.


Daftar Pustaka

  • Arendt, H. (1998). The Human Condition (2nd ed.). The University of Chicago Press.
  • Bourdieu, P. (1990). The Logic of Practice. Stanford University Press.
  • Dewey, J. (2004). Democracy and Education. Dover Publications. (Karya asli diterbitkan 1916) Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. Basic Books.
  • Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. MIT Press.
  • Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
  • Latif, Y. (2014). Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan. Mizan.
  • Magnis-Suseno, F. (2016). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern.
  • Gramedia Pustaka Utama.
  • Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Pantjuran Tudjuh.
  • Ritzer, G., & Stepnisky, J. (2017). Sociological Theory (10th ed.). SAGE Publications.
  • Setiardja, G. (2021). Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Era Digital. Jurnal Filsafat Indonesia, 4(2), 112-120.
  • Soekarno. (2005). Lahirnya Pancasila. Balai Pustaka.
  • Tim Litbang Kompas. (2023, Juni 1). Survei: Pemahaman Pancasila Tinggi, Penerapannya
  • Masih Rendah. Kompas.com. https://www.kompas.com
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wibisono, B. (2020). Polarisasi Politik dan Tantangan Ideologi Pancasila. Jurnal Ketahanan Nasional, 26(1), 45-62.
  • Yudi Latif. (2020). Wawasan Pancasila: Bintang Penuntun untuk Pembudayaan. Mizan.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *