Jakarta, Krajan.id – Pemerintah tengah mematangkan kebijakan penghapusan tunggakan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan kelas 3 bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kebijakan tersebut disiapkan melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana itu dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia mengatakan, penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk mengembalikan status kepesertaan jutaan warga agar kembali aktif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3, kewajiban iuran kerap menjadi beban tersendiri, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan tidak tetap. Saat ini, besaran iuran BPJS kelas 3 ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan peserta, sementara Rp7.000 disubsidi pemerintah. Dalam praktiknya, keterlambatan pembayaran sering berujung pada penumpukan tunggakan yang disertai denda, sehingga membatasi akses layanan kesehatan.
Purbaya menegaskan, kebijakan penghapusan piutang dan denda bukan semata keringanan administratif. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem JKN sekaligus memperluas kembali cakupan kepesertaan aktif.
“Tujuannya agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan tunggakan,” ujarnya.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, meningkat sekitar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni kelompok masyarakat yang iurannya sepenuhnya ditanggung negara.
Namun demikian, Purbaya mengakui adanya persoalan dalam implementasi kebijakan kepesertaan JKN sebelumnya. Ia menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang sempat memicu keluhan di masyarakat. Menurutnya, kegaduhan terjadi karena proses pemutakhiran data dilakukan secara mendadak tanpa disertai masa transisi yang memadai.
Untuk mencegah persoalan serupa, pemerintah mengusulkan penerapan masa tenggang dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan kepesertaan diberlakukan. Selama periode tersebut, pemerintah akan memperkuat sosialisasi agar peserta memiliki waktu dan pemahaman yang cukup untuk menyesuaikan status kepesertaannya.
Jika Perpres tentang penghapusan denda dan tunggakan BPJS Kesehatan kelas 3 resmi diterbitkan, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah korektif dalam sistem jaminan sosial nasional. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan JKN tidak hanya berorientasi pada keseimbangan fiskal, tetapi juga pada kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya





