Di tengah arus modernisasi yang semakin deras dan dominasi sistem hukum pidana formal di Indonesia, masyarakat adat masih terus menjaga eksistensi hukum tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Salah satu potret nyata dari keteguhan ini dapat ditemukan di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Di wilayah ini, sebuah kasus pencurian madu lebah sialang ditangani tidak melalui jalur hukum negara, melainkan melalui mekanisme hukum adat yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Makna Sakral Pohon Sialang dalam Budaya Lokal
Pohon sialang merupakan pohon besar yang secara alami menjadi tempat bersarang lebah hutan jenis Apis dorsata. Lebah ini menghasilkan madu alami yang memiliki nilai ekonomi sekaligus manfaat kesehatan tinggi.
Namun, bagi masyarakat adat Bandar Petalangan—yang terdiri dari suku-suku seperti Suku Palubuk dan Suku Pamatan—pohon sialang bukan sekadar sumber daya alam. Ia dipandang sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai spiritual dan menjadi simbol identitas budaya yang sangat dijaga kesuciannya.
Pohon sialang tumbuh di wilayah adat yang telah ditetapkan dan diatur secara tidak tertulis. Aturan tersebut ditaati dengan penuh kesadaran oleh warga setempat. Oleh karena itu, tindakan mengambil madu dari pohon sialang tanpa izin, terutama oleh orang luar komunitas, dianggap sebagai pelanggaran serius, baik secara sosial maupun spiritual.
Tanggapan Komunitas Adat terhadap Pelanggaran
Belum lama ini terjadi sebuah kasus yang menyentuh aspek sakral tersebut. Seorang pria dari luar wilayah adat diketahui mengambil madu dari pohon sialang milik komunal Suku Palubuk tanpa izin. Peristiwa ini mengguncang ketenangan warga karena dianggap sebagai tindakan mencemari kesucian adat dan mengancam keteraturan sosial yang telah dijaga sejak lama.
Namun alih-alih membawa pelaku ke jalur hukum pidana, para tetua adat memilih menyelesaikannya melalui mekanisme hukum adat. Pilihan ini mencerminkan pendekatan restoratif, yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan, bukan sekadar memberikan hukuman.
Pelaku diminta hadir dalam forum musyawarah adat, didampingi keluarganya. Forum tersebut juga dihadiri para tokoh adat, pemuka masyarakat, dan perwakilan suku pemilik pohon sialang. Setelah mendengarkan semua pihak, pelaku dikenai sanksi adat berupa denda materiil, permintaan maaf terbuka kepada komunitas adat, serta pelaksanaan ritual pembersihan untuk menghindari kutukan atau pelanggaran pantang adat.
Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup
Praktik penyelesaian seperti ini mencerminkan pandangan Van Vollenhoven, pakar hukum adat, yang menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup (living law). Hukum ini tumbuh dari nilai-nilai, kebutuhan, dan kebiasaan masyarakat, dan tetap sah selama masih ditaati.
Pemikiran ini juga diperkuat oleh teori integratif dari Karl Llewellyn dan E. Adamson Hoebel, yang melihat hukum sebagai sistem sosial untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan. Dalam konteks Bandar Petalangan, hukum adat berfungsi bukan hanya sebagai sistem pemberi sanksi, melainkan sebagai perekat hubungan sosial yang sempat renggang akibat pelanggaran.
Lebih jauh, praktik ini juga sejalan dengan prinsip restorative justice, yang semakin mendapat tempat dalam diskursus hukum modern. Pendekatan ini menekankan pada pengakuan kesalahan, pemulihan kerugian, dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Keunggulan dan Tantangan Hukum Adat
Penerapan hukum adat dalam kasus ini memperlihatkan keunggulan nyata. Prosesnya cepat, hemat biaya, dan mencerminkan nilai-nilai lokal yang dihormati. Forum musyawarah adat memungkinkan keterlibatan semua pihak, sehingga keputusan yang diambil dirasa adil dan bermartabat.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa hukum adat juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah terbatasnya yurisdiksi. Jika pelaku berasal dari luar komunitas dan menolak tunduk pada aturan adat, pelaksanaan sanksi menjadi sulit.
Selain itu, hukum adat yang tidak terdokumentasi secara tertulis menyulitkan integrasinya ke dalam sistem hukum nasional. Potensi terjadinya bias dan ketidakadilan juga tetap ada, terutama jika musyawarah tidak dijalankan secara objektif dan transparan.
Negara dan Masa Depan Hukum Adat
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun pengakuan formal saja belum cukup. Negara perlu mengambil langkah nyata untuk memperkuat peran hukum adat—mulai dari pengakuan legal formal, pembinaan kelembagaan adat, hingga dukungan sumber daya dan pelatihan bagi para pemangku adat.
Kasus di Bandar Petalangan menjadi bukti bahwa hukum adat tidak hanya hidup, tetapi juga relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik lokal. Di era otonomi daerah, memberi ruang bagi hukum adat bukanlah bentuk kemunduran, melainkan kemajuan dalam mempraktikkan keadilan kontekstual yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat.
Penutup
Penerapan hukum adat dalam kasus pencurian madu lebah di Bandar Petalangan adalah cerminan nyata dari keadilan yang membumi dan dekat dengan masyarakat. Hukum ini tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memperkuat nilai harmoni sosial, kebersamaan, dan penghormatan terhadap warisan leluhur.
Di saat sistem hukum formal kerap kali terasa jauh dan tidak relevan dengan konteks masyarakat adat, hukum adat tampil sebagai solusi yang lebih inklusif, manusiawi, dan mengakar pada nilai lokal. Sudah saatnya hukum adat mendapat tempat yang sejajar dalam sistem hukum nasional—bukan sekadar sebagai pelengkap eksotis, tetapi sebagai pilar penting dalam mewujudkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.





