RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) melenggang sebagai salah satu usulan dalam prolegnas 2024-2029, isu struktur dan peran para lembaga penegak hukum mulai bergulir, mulai dari kewenangan, tugas, hingga prosedur-prosedur baru yang sarat dengan kepentingan masing-masing lembaga.
Dinamika proses pembentukan RUU KUHAP tersebut berkutat pada dinamika antara perwakilan partai politik di Komisi III DPR RI, yang bertugas pada bidang penegakan hukum, bersama dengan para lembaga-lembaga penegak hukum yang juga mitra mereka di DPR.
Lembaga penegak hukum tersebut terdiri dari beberapa lembaga, yang berstruktur besar dan memiliki peran vital pada penegakan hukum di Indonesia, terutama Kejaksaan RI, Kepolisian RI (POLRI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam menjalankan perannya, sudah sangat lama para lembaga tersebut rentan akan terjadinya overlapping atau tumpang tindih dalam kewenangan serta tugas mereka, terutama dalam penanganan kasus korupsi.
Sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, terjadi simpang-siur informasi terkait draf RUU KUHAP yang sering tiba-tiba beredar di dunia maya tanpa sumber yang jelas. Tertutupnya draf RUU KUHAP menjadi salah satu masalah yang seharusnya diselesaikan oleh DPR, walaupun Komisi III DPR sering menggelar rapat penerimaan masukan terkait substansi RUU KUHAP dari banyak elemen masyarakat.
Kenyataan tersebut tegak lurus dengan draf beserta pasal-pasal yang kemudian beredar. Peredaran draf tersebut dianggap sebagai “bola liar” untuk konsumsi informasi publik, tanpa kejelasan sumber dari dokumen draf yang beredar.
Bentuk substansi yang kontroversial dalam draf yang beredar tersebut berdampak sebagai isu yang memantik polemik dan protes pada masyarakat, bahkan dalam beberapa kesempatan menjadi suatu gerakan perlawanan. Kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi bintang yang disorot pada pasal-pasal yang beredar dalam masyarakat.
Kontroversi realisasi Asas “Dominus Litis” Kejaksaan RI
Pembahasan penerapan Asas “Dominus Litis” bagi Kejaksaan RI merupakan salah satu isu yang memantik banyak pro-kontra pada berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh publik, pejabat, hingga organisasi masyarakat.
Asas ini sendiri dalam posisinya menempatkan Jaksa sebagai “pengendali perkara,” yang secara teknis memiliki wewenang untuk terlibat bahkan memimpin sejak tahap penyidikan suatu perkara yang ditempatkan dalam tahap penuntutan.
Dalam sejarahnya, hal tersebut telah terjadi saat rezim Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menganut sistem pembuktian inquisitoir, sebelum digantikan KUHAP dengan sistem accusatoir-nya, yang pada akhirnya membatasi kewenangan kejaksaan hanya kepada bidang penuntutan.
Akan tetapi, dengan beredarnya 2 pasal yaitu Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP, banyak pihak menilai bahwa asas dominus litis tersebut akan disempurnakan pada KUHAP yang baru.
Pada Pasal 111 Ayat (2) dalam draf RUU KUHAP yang beredar, Kejaksaan RI mendapatkan kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Dengan substansi tersebut, banyak suara pro-kontra yang berkutat di dalamnya. Beberapa tokoh yang kontra dengan substansi pasal tersebut, seperti Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, melontarkan kritik bahwa yang seharusnya memberikan ketetapan kontrol atas sah atau tidaknya penangkapan-penahanan adalah hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris, dan jelas bukan Jaksa yang dinilai dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam penanganan perkara hukum.
Walaupun begitu, respon positif tetap tumbuh dalam isu pasal tersebut, beberapa pihak banyak mendukung kejaksaan dalam posisinya sebagai pengawas tindakan-tindakan dalam penyidikan tersebut, yang dinilai dapat memaksimalkan kinerja kepolisian agar tepat sasaran dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut seirama dengan kinerja kejaksaan yang akhir-akhir ini mendapat apresiasi publik dalam penanganan perkara-perkara korupsi yang diungkapnya.
Selanjutnya pada Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP yang juga beredar, kembali memantik perbedaan pendapat di khalayak ramai. Dengan dicantumkannya pasal tersebut, menyatakan bahwa apabila laporan masyarakat yang disampaikan kepada polisi tidak mendapat tanggapan dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melanjutkan laporan tersebut ke Kejaksaan RI.
Substansi pasal ini memberikan celah untuk membentuk peraturan tambahan, serta dengan tegas kembali menghidupkan asas dominus litis milik Kejaksaan untuk terlibat secara aktif dalam penyidikan perkara, seperti saat rezim Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Pendapat-pendapat kontra kembali menyelimuti pasal ini yang menekankan bahwa terjadinya kemunduran hukum kembali kepada masa hindia belanda, menekankan bahwasannya kejaksaan dapat menjadi lembaga yang kewenangannya melebihi batas yang seharusnya.
Namun, pihak-pihak yang pro terkait adanya pasal ini kembali bersuara, bahwasannya Jaksa disini bukan muncul untuk “mengambil alih” tugas kepolisian, melainkan membantu kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Ketentuan waktu yang ada dinilai sebagai pencegah jaksa untuk sewenang-wenang masuk menjadi penyidik dalam perkara yang ada, melainkan sebagai solusi untuk menangani perkara tersebut bila dalam hal tertentu, kepolisian masih belum merespon aduan masyarakat, di luar perkara korupsi atau pun tindak pidana tertentu.
Dengan adanya pasal ini, pihak-pihak juga mengharapkan bahwa kinerja para penegak hukum dalam penyidikan akan semakin terpacu dan terbina, apabila terdapat koordinasi antara lembaga penuntutan yang sejak awal sudah terlibat dalam proses penyidikan.
Menerka Masa Depan Penyidikan Korupsi
Tidak lama berselang sejak kontroversi asas dominus litis pada RUU KUHAP, publik kembali digemparkan dengan draf terbaru yang kembali beredar, khususnya terkait wewenang penyidikan korupsi. Pada draf yang muncul ke publik pada bulan maret tahun ini, ketentuan pada Pasal 6 menjadi fokus utama. Pada pasal tersebut, tepatnya pada ayat (1) dan (2), Penyidik hanya terdiri atas Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu.
Hal tersebut kemudian diperjelas dengan frasa yang menekankan bahwa “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.” dengan secara jelas memberi posisi Kepolisian RI sebagai penyidik utama dalam semua tindak pidana yang dapat terjadi, dengan menjadikannya lembaga yang “utama” atau prioritas dalam menangani setiap kasus tindak pidana.
Ketentuan tersebut juga diduga memangkas kewenangan kejaksaan, dikarenakan pada bagian penjelasan pasal tersebut, Kejaksaan tidak disebut sebagai penyidik, termasuk nihilnya Kejaksaan RI dalam golongan “PPNS” ataupun “Penyidik Tertentu” pada bagian penjelasan Pasal 6.
Informasi terkait Pasal 6 tersebut memancing suara perlawanan dari masyarakat, terlebih terkait kewenangan penyidikan yang secara drastis diberikan kepada POLRI, serta pemangkasan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada kasus-kasus tertentu, termasuk korupsi. Implikasi dari hal tersebut akan berdampak pada ambiguitas kewenangan Kejaksaan yang bila ditarik kembali pada UU Kejaksaan, hanya dapat melakukan penyidikan pada tindak pidana HAM berat.
Banyak pihak telah menyuarakan keberatan terkait substansi Pasal 6 yang dinilai mengamputasi kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Kekhawatiran tersebut timbul akibat reputasi lembaga Kejaksaan RI yang saat ini dipandang lembaga dengan kinerja yang cemerlang dalam menangani kasus korupsi dapat dipadamkan, dan dengan berkurangnya lembaga yang menangani kasus korupsi, dapat mengurangi check and balances dalam penegakan hukum.
Dampak yang dimaksud termasuk kekuasaan besar yang rentan berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan apabila penanganan kasus korupsi dikuasai oleh lembaga yang tentunya dapat menggunakan posisi “utama” dalam penyidikan tindak perkara.
Namun, untuk meluruskan draf yang beredar, Ketua Komisi II DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwasannya draf yang beredar bukan merupakan draf yang terbaru, dan ia menyatakan draf tersebut bukan dari pemerintah, dan menjamin bahwasannya KUHAP hanya sebagai pedoman prosedur dan tidak mengurangi kewenangan lembaga pada Undang-Undang lain.
Sinergitas Yang Didambakan
Terlepas dari draf-draf yang beredar, diverifikasi oleh DPR bukanlah draf resmi yang akan dibahas kedepan dalam penyusunan RUU KUHAP. Kendati demikian, pendapat-pendapat yang telah disuarakan terkait substansi dari RUU KUHAP merupakan sesuatu yang tentunya harus diakomodir oleh DPR RI, terutama Komisi III DPR.
Sebagai Prosedur dalam menangani suatu tindak pidana, KUHAP berperan penting sebagai suatu acuan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya termasuk ketentuan lebih lanjut bagi mereka dalam berkoordinasi antara satu dan lainnya.
Oleh karena itu, KUHAP yang ideal adalah pedoman yang dapat menjamin prosedur penegakan hukum yang jelas dan adil, serta lembaga penegak hukum yang dapat berkoordinasi satu sama lain untuk mencapai hasil penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan putusan yang maksimal.
Kericuhan terkait pengurangan kewenangan lembaga dan keistimewaan lembaga lainnya merupakan hal yang harus dibenahi oleh Komisi III DPR RI dalam draf RUU KUHAP resmi yang akan dirilis dalam waktu dekat. KUHAP seharusnya dapat dimaksimalkan untuk menambah kewenangan para lembaga yang pantas dan tajam serta berorientasi utama untuk menyelesaikan kasus-kasus krusial, termasuk korupsi, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kejaksaan RI.
Kinerja yang telah maksimal di antara penegak hukum tersebut seharusnya, diakomodir dengan KUHAP yang baru dengan menambah prosedur-prosedur koordinasi antara lembaga penegak hukum, terutama dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Apabila KUHAP yang baru dapat melakukan hal tersebut, dibanding menimbang-nimbang kewenangan suatu lembaga dan memberi lembaga lain “keistimewaan,” akan tercapai sinergitas yang selalu diharapkan masyarakat untuk para lembaga penegak hukum.





