Kepercayaan publik merupakan prasyarat mendasar bagi bekerjanya institusi negara secara efektif dan sah. Dalam negara demokratis, kepercayaan bukan sekadar persoalan citra atau popularitas, melainkan fondasi relasi antara negara dan warga negara. Ketika fondasi ini rapuh, yang terancam bukan hanya kinerja lembaga negara, tetapi juga kualitas demokrasi dan legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, penurunan kepercayaan publik terhadap institusi negara di Indonesia kian terasa. Skeptisisme masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, institusi politik, hingga birokrasi pemerintahan muncul secara terbuka di ruang publik.
Fenomena ini sering dijelaskan secara sederhana sebagai dampak dari pelanggaran etik, korupsi, atau lemahnya penegakan hukum. Penjelasan tersebut memang relevan, tetapi beluman, tetapi belum sepenuhnya menyentuh lapisan persoalan yang lebih mendalam.
Masalah kepercayaan publik tidak dapat dilepaskan dari cara negara memahami perilaku sosial masyarakatnya. Di titik inilah peran ilmu sosial menjadi krusial. Namun, ilmu sosial di Indonesia justru tampak mengalami stagnasi dalam membaca perubahan sosial yang berlangsung cepat.
Banyak analisis kebijakan masih bertumpu pada asumsi lama tentang masyarakat yang rasional, patuh, dan relatif homogen. Padahal, realitas sosial Indonesia menunjukkan masyarakat yang semakin terfragmentasi, cair, dan dipengaruhi oleh beragam faktor nonstruktural.
Perkembangan media sosial, derasnya arus informasi, serta menguatnya politik identitas telah mengubah secara mendasar cara masyarakat membentuk sikap dan kepercayaan. Otoritas negara tidak lagi menjadi sumber utama kebenaran.
Pengalaman personal, narasi yang beredar di ruang digital, serta kedekatan emosional dengan figur atau kelompok tertentu justru lebih menentukan penilaian publik terhadap institusi negara. Sayangnya, perubahan ini sering kali tidak diikuti oleh pembaruan paradigma dalam perumusan kebijakan publik.
Akibatnya, kebijakan negara kerap terasa asing bagi masyarakat. Kebijakan yang disusun secara teknokratis dan prosedural gagal membangun rasa keadilan dan keterlibatan publik. Alih-alih melahirkan kepatuhan yang berangkat dari kesadaran, kebijakan semacam ini justru memicu apatisme, sinisme, dan ketidakpercayaan yang semakin menguat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut memperlebar jarak psikologis dan sosial antara negara dan warga negara.
Persoalan ini diperparah oleh peran ilmu sosial yang belum sepenuhnya menjalankan fungsi kritisnya. Alih-alih menjadi alat refleksi dan koreksi terhadap praktik kekuasaan, ilmu sosial sering terjebak dalam peran administratif yang cenderung membenarkan kebijakan negara.
Rendahnya kepercayaan publik pun kerap direduksi menjadi persoalan komunikasi atau persepsi, bukan dibaca sebagai sinyal adanya masalah struktural dalam relasi negara dan masyarakat.
Situasi tersebut menuntut pembaruan serius dalam cara ilmu sosial memahami perilaku masyarakat Indonesia. Pendekatan yang lebih kontekstual, lintas disiplin, dan berpijak pada pengalaman sosial warga menjadi kebutuhan mendesak. Ilmu sosial perlu lebih peka terhadap dinamika ruang digital, perubahan identitas sosial, serta emosi kolektif yang membentuk sikap publik terhadap institusi negara.
Upaya membangun kembali kepercayaan publik tidak cukup ditempuh melalui reformasi kelembagaan atau penyempurnaan prosedur administratif. Negara perlu terlebih dahulu memahami masyarakatnya secara lebih utuh dan dinamis.
Tanpa dukungan ilmu sosial yang hidup, reflektif, dan responsif terhadap realitas sosial, krisis kepercayaan publik berpotensi terus berulang dan mengendap sebagai persoalan struktural dalam kehidupan bernegara.





