Aristoteles menempatkan manusia sebagai zoon politikon—makhluk yang secara kodrati hidup dalam relasi sosial. Bagi filsuf Yunani ini, kehidupan bersama bukan sekadar pilihan pragmatis, melainkan syarat esensial bagi pencapaian hidup yang baik atau eudaimonia. Manusia, dalam pandangannya, hanya dapat mewujudkan potensi moral, intelektual, dan kebahagiaannya melalui keterlibatan aktif dalam komunitas.
Pandangan tersebut membentuk kerangka teori sosial Aristoteles tentang bagaimana masyarakat berkembang. Ia melihat struktur sosial terbentuk secara bertahap: dari keluarga sebagai unit dasar, lalu komunitas yang lebih luas, hingga negara atau polis sebagai bentuk paling sempurna dari kehidupan bersama. Negara tidak semata-mata dipahami sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai ruang etis tempat keadilan, kebajikan, dan kesejahteraan kolektif diupayakan. Dengan kata lain, kesejahteraan individu tidak dapat dipisahkan dari tertib sosial yang mengatur kehidupan bersama.
Kerangka ini tetap relevan untuk membaca realitas kontemporer. Dalam lingkungan kampus, misalnya, keberadaan organisasi kemahasiswaan, unit kegiatan, hingga komunitas diskusi mencerminkan kebutuhan inheren manusia untuk berinteraksi dan bekerja sama. Pendidikan tidak berhenti pada capaian akademik individual, tetapi juga berlangsung dalam proses kolektif yang membentuk tanggung jawab sosial, kepemimpinan, dan kepekaan etis. Praktik tersebut selaras dengan gagasan Aristoteles bahwa manusia berkembang melalui partisipasi dalam komunitas yang memiliki tujuan bersama.
Di tingkat masyarakat, baik perkotaan maupun pedesaan, praktik gotong royong, musyawarah warga, dan kerja bakti menunjukkan keberlanjutan nilai hidup bersama. Meski modernitas sering ditandai oleh meningkatnya orientasi individual, berbagai bentuk solidaritas komunal tetap menjadi mekanisme penting untuk menyelesaikan persoalan publik, menjaga kohesi sosial, serta memelihara ketertiban. Di sini tampak bahwa manusia, sekalipun berada dalam sistem ekonomi dan teknologi yang kian kompleks, tetap bergantung pada jejaring sosial untuk mempertahankan kualitas hidup.
Prinsip yang sama terlihat dalam dunia kerja dan organisasi. Kerja tim, pembagian peran, dan struktur kelembagaan menegaskan bahwa produktivitas tidak lahir dari upaya individual yang terpisah, melainkan dari koordinasi dan saling melengkapi. Aristoteles memandang setiap anggota komunitas memiliki fungsi yang berkontribusi pada kebaikan bersama. Perspektif ini memberi dasar etis bagi organisasi modern agar tidak semata mengejar efisiensi, tetapi juga memperhatikan dimensi keadilan dan kesejahteraan kolektif.
Namun, penerapan gagasan Aristoteles menghadapi tantangan serius di era digital. Individualisme yang diperkuat oleh teknologi komunikasi berpotensi menggeser interaksi langsung menjadi relasi yang serba singkat, instrumental, dan dangkal. Media sosial memang memperluas jangkauan komunikasi, tetapi kerap mengikis kualitas deliberasi publik dan empati sosial. Tanpa kesadaran etis, transformasi ini dapat melemahkan ikatan komunal dan mengaburkan orientasi pada kepentingan bersama yang menjadi inti pemikiran Aristoteles.
Di titik inilah teori sosial Aristoteles menawarkan koreksi normatif. Ia mengingatkan bahwa kehidupan politik dan sosial tidak boleh direduksi menjadi transaksi kepentingan semata. Komunitas, dalam pengertian etisnya, adalah ruang pembentukan karakter, kebajikan, dan tanggung jawab warga. Relevansi pemikiran ini justru semakin kuat ketika masyarakat dihadapkan pada fragmentasi sosial, polarisasi, dan disrupsi teknologi.
Dengan demikian, gagasan Aristoteles tentang manusia sebagai makhluk sosial tetap bernilai sebagai landasan refleksi bagi kehidupan modern. Kesejahteraan individu tidak dapat dipisahkan dari kualitas relasi sosial dan tata bersama yang adil. Menumbuhkan partisipasi, memperkuat solidaritas, serta menjaga orientasi pada kebaikan publik bukan sekadar pilihan moral, melainkan prasyarat bagi keberlanjutan kehidupan bermasyarakat.





