Urgensi Pembaruan Hukum Perdata demi Kepastian Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Opini Alfonsius Kiik Tae
Opini Alfonsius Kiik Tae

Hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan ketertiban dan keadilan di tengah kehidupan masyarakat. Di antara berbagai cabang hukum yang ada, hukum perdata memiliki peran strategis dalam mengatur hubungan antarindividu.

Dalam konteks Indonesia yang terus mengalami dinamika sosial dan perkembangan teknologi, hukum perdata menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan konflik privat serta menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

Bacaan Lainnya

Secara definisi, hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum, yaitu orang dan/atau badan hukum, dalam aspek-aspek keperdataan seperti perjanjian, warisan, perkawinan, dan harta benda.

Sistem hukum perdata Indonesia hingga saat ini masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), atau dikenal juga sebagai Burgerlijk Wetboek (BW), warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.

Namun, KUHPer sering kali dikritik karena dianggap tidak merepresentasikan nilai-nilai lokal, adat istiadat, serta kebutuhan masyarakat modern. Banyak norma dalam KUHPer yang tidak lagi relevan dalam menjawab tantangan sosial dan teknologi saat ini. Meski demikian, KUHPer tetap menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan perkara keperdataan, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Dalam praktik sehari-hari, hukum perdata sangat berperan dalam memberi kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam dunia bisnis, misalnya, kontrak atau perjanjian merupakan dasar kerja sama antar pelaku usaha.

Sementara dalam ranah keluarga, hukum perdata menjadi pedoman dalam hal perkawinan, perceraian, hak asuh anak, serta pembagian warisan agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Meskipun begitu, penting untuk disadari bahwa hukum perdata Indonesia memerlukan pembaruan yang mendalam dan menyeluruh. Ketergantungan terhadap KUHPer yang sudah usang hanya akan memperlambat proses keadilan.

Oleh karena itu, menurut saya, sudah saatnya Indonesia menyusun kodifikasi hukum perdata nasional yang mencerminkan keadilan sosial, nilai-nilai Pancasila, serta realitas kehidupan masyarakat kontemporer.

Tidak hanya dari sisi substansi hukum, tantangan besar lainnya terletak pada akses masyarakat terhadap keadilan. Proses peradilan perdata sering kali lambat dan membutuhkan biaya tinggi. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami hak-hak keperdataan mereka, sehingga cenderung dirugikan dalam penyelesaian sengketa.

Untuk itu, perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum perdata Indonesia, mulai dari peraturan hukum yang lebih responsif, struktur lembaga peradilan yang efisien, hingga peningkatan budaya hukum yang menjunjung tinggi keadilan. Hal ini harus dilakukan agar hukum perdata tidak hanya menjadi perangkat normatif, melainkan juga hadir sebagai solusi atas masalah-masalah keperdataan yang nyata di masyarakat.

Lebih jauh lagi, saya meyakini bahwa edukasi hukum bagi masyarakat perlu ditingkatkan. Pemahaman dasar mengenai hukum kontrak, warisan, dan sengketa tanah sebaiknya mulai diajarkan di bangku pendidikan menengah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum yang aktif, bukan hanya objek hukum yang pasif.

Akhirnya, keberadaan hukum perdata yang modern, responsif, dan berpihak pada keadilan menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan hukum nasional. Negara harus mengambil peran aktif dalam merumuskan sistem hukum perdata yang relevan dengan semangat zaman. Hanya dengan demikian, kepastian hukum yang adil dapat benar-benar diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *