Trangsan, Krajan.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Kelompok 98 menggandeng Dinas Peternakan Sukoharjo melalui program pendampingan kelompok ternak di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (28/01/2025) malam.
Desa Trangsan memiliki potensi besar dalam bidang peternakan, khususnya ternak kambing. Akan tetapi, sebagian besar peternak belum mendapatkan legalitas resmi sehingga menghambat akses terhadap fasilitas dan dukungan dari pemerintah maupun lembaga terkait.
Melihat permasalahan tersebut, mahasiswa KKN UNS menghadirkan solusi melalui pendampingan kelompok ternak supaya peternak memiliki legalitas yang sah, bimbingan teknis terkait produktivitas ternak, dan membentuk jaringan kelompok ternak.
Program pendampingan kelompok ternak melibatkan Dinas Peternakan Sukoharjo sebagai narasumber yang memberikan edukasi dan informasi kepada para peternak, baik dalam aspek legalitas usaha dan pembentukan kelompok ternak.
Pendampingan kelompok ternak diawali dengan pembentukan organisasi kelompok ternak sekaligus mengajukan dokumen legalitas usaha para peternak. Koordinator program kerja, Tsabita Nasywa, menjelaskan bahwa pembentukan organisasi ini bertujuan agar para peternak memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat mengakses berbagai program pemerintah maupun bantuan yang tersedia.
“Pendampingan yang terdiri dari penyusunan struktur organisasi, pembentukan kepengurusan, dan pengajuan dokumen legalitas usaha ini dilakukan supaya para peternak di Desa Trangsan dapat lebih berdaya dan sejahtera,” ujarnya.
Selain pembentukan organisasi, dilakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi para peternak, yang mencakup manajemen usaha ternak, teknik pemeliharaan yang baik, serta strategi peningkatan produktivitas. Peternak diberikan pemahaman mengenai aspek kesehatan hewan, pakan yang berkualitas, serta cara mengelola keuangan kelompok ternak agar usaha mereka lebih berkelanjutan.
Untuk memperkuat keberlanjutan program, program ini juga mencakup pembentukan jaringan kelompok ternak yang dapat berfungsi sebagai wadah berbagi informasi, pengalaman, dan sumber daya antar peternak.
“Dalam jaringan ini, peternak dapat saling membantu dalam pemasaran hasil ternak, memperoleh akses ke pasar yang lebih luas, serta mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak terkait, seperti dinas peternakan dan lembaga koperasi,” jelas Tsabita dalam keterangan yang diberikan pada Selasa (28/01/2025).
Baca Juga: KKN 80 UNS Berikan Pelatihan Pembuatan POC dari Limbah Rumah Tangga bersama DKPP Pacitan
Perwakilan Dinas Peternakan Sukoharjo, Rohmat Basuki, mengapresiasi program yang diinisiasi oleh Kelompok 98 KKN UNS 2025. Ia mendukung pentingnya legalitas usaha yang dapat memberikan akses bagi para peternak terhadap bantuan maupun program dari pemerintah yang mendukung usaha mereka.
“Pendampingan legalitas usaha ternak, yang meliputi pembuatan surat izin usaha, sertifikasi dari dinas terkait, serta dokumen administratif lainnya diperlukan agar usaha ternak memiliki status resmi. Legalitas yang jelas dapat membuka akses mereka terhadap program-program pemerintah dan bantuan yang mendukung usaha mereka,” ungkapnya.
Program ini juga melibatkan monitoring dan evaluasi berkala guna memastikan kelompok ternak yang dibentuk dapat beroperasi dengan baik serta mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi oleh peternak dalam menjalankan usahanya.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.