Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Pemahaman Kaidah dan Norma Hukum Indonesia

Opini Suci Cahyati Gulo
Opini Suci Cahyati Gulo

Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia memiliki sifat, karakter, serta kepentingan yang beragam. Setiap individu memiliki keinginan yang tidak selalu sejalan dengan orang lain. Perbedaan ini, jika tidak diatur dengan baik, dapat menimbulkan pertentangan yang berujung pada gangguan terhadap hubungan sosial, bahkan merusak ketentraman dan keamanan masyarakat.

Untuk itu, diperlukan suatu pedoman dalam bentuk kaidah dan norma hukum yang mengatur pola hidup bersama agar tercipta kehidupan yang rukun, damai, dan harmonis.

Bacaan Lainnya

Aturan hidup menjadi fondasi penting dalam mengarahkan perilaku manusia agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan keteraturan sosial. Melalui pemahaman terhadap norma dan kaidah hukum, masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajiban masing-masing, serta memiliki dorongan kuat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan ketertiban, ketentraman, dan keadilan di lingkungan sekitarnya.

Kaidah hukum sendiri merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggarnya. Keberadaan hukum menjadi alat pengatur yang menjamin setiap individu dapat hidup berdampingan dengan aman dan damai, serta terbebas dari segala bentuk ancaman dan gangguan.

Selain itu, norma hukum memiliki posisi strategis dalam tatanan sosial karena memuat aturan yang mengatur tindakan dan perbuatan manusia dalam sistem hukum. Norma ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh setiap warga negara.

Bagi yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun peraturan pemerintah lainnya.

Norma hukum diciptakan bukan hanya untuk menjaga keteraturan, tetapi juga untuk melindungi setiap warga negara dari berbagai bentuk ketidakadilan dan penyimpangan sosial.

Kesadaran akan norma hukum memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang adil dan tertib. Norma hukum menjadi pedoman tidak hanya bagi warga negara, tetapi juga bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Karena sifatnya yang mengikat, hukum tidak bisa diabaikan begitu saja. Hak dan kewajiban serta interaksi antarwarga negara diatur dalam empat jenis hukum, yaitu hukum pidana, hukum perdata, hukum tertulis, dan hukum tidak tertulis.

Dalam konteks yang lebih luas, kesadaran hukum berkaitan erat dengan budaya hukum yang hidup di masyarakat. Budaya hukum mencerminkan sejauh mana masyarakat memahami, menghargai, dan mematuhi hukum.

Kesadaran ini bukan hanya soal mengetahui hukum yang berlaku, tetapi juga soal internalisasi nilai-nilai hukum dalam diri individu. Dalam praktiknya, seseorang cenderung mematuhi aturan karena berbagai faktor, seperti dorongan moral, rasa simpati, identifikasi terhadap tokoh panutan, atau bahkan karena tekanan sosial.

Namun, masih banyak tantangan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Rendahnya kesadaran hukum dapat dilihat dari berbagai perilaku pelanggaran aturan yang kerap terjadi, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, hingga membawa muatan kendaraan melebihi kapasitas.

Pelanggaran-pelanggaran ini sering menjadi sorotan di media massa maupun media sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum masih dipandang sebagai aturan yang bisa dinegosiasikan, bukan sebagai norma yang harus dipatuhi demi kepentingan bersama.

Padahal, hukum diciptakan bukan hanya untuk mengatur, melainkan juga untuk memberikan rasa aman dan adil bagi seluruh masyarakat. Hukum adalah produk budaya yang lahir dari kebutuhan masyarakat untuk hidup teratur.

Namun demikian, dalam praktiknya, selalu ada jarak antara hukum yang ideal dengan perilaku nyata masyarakat. Ketidaksesuaian ini menimbulkan ketegangan sosial dan menghambat kemajuan masyarakat menuju tatanan yang lebih baik.

Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk menumbuhkan kesadaran hukum. Salah satunya adalah melalui pendidikan hukum sejak dini, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat luas.

Penyebaran informasi yang benar mengenai hukum, penguatan peran lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat, serta pemberdayaan media dalam menyampaikan pesan-pesan hukum menjadi kunci dalam membentuk budaya hukum yang kuat.

Kesadaran hukum tidak dapat dibentuk dalam waktu singkat, melainkan melalui proses berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap hukum, maka mereka akan lebih cenderung untuk menghormatinya dan menjadikannya sebagai pedoman dalam bertindak.

Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan negara hukum yang sejati, di mana supremasi hukum dijunjung tinggi dan keadilan sosial dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Dosen pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *